“Terungkapnya kasus ini lantaran adanya informasi dan fakta-fakta bahwa ada anggota Polsek Air Gegas yang mengunggah foto menggunakan senjata api laras panjang jenis SS1-V2.
Informasi ini kita dapati pada Selasa 28 April 2020 sekira pukul 09.00 WIB,” kata Kapolres, Rabu 29 April 2020.
Setelah diselidiki, sebut Kapolres, ditemukan fakta bahwa foto tersebut ternyata telah diupload oleh Brigadir JA bersama temannya pada Minggu 25 Desember 2016 pukul 09.45 WIB di lokasi pabrik batako Simpang Perlang Koba Bangka Tengah.
“Dengan latar belakang bahwa Polres Basel pernah kehilangan senpi laras panjang jenis SS1-V2 dengan nomor Reg. AGFO17894 beserta magazin yang berisi amunisi 10 butir peluru tajam pada tahun 2011, yang mana Brigadir JA pernah tinggal di barak Dalmas, tempat awal mula senpi tersebut hilang.
Sehingga patut dicurigai bahwa senpi yang digunakan oleh Brigadir JA bersama temannya untuk berfoto di pabrik batako pada hari minggu tanggal 25 Desember 2016 sekira pukul 09.45 wib tersebut adalah senpi Polres Basel yang hilang,” tutur Ferdinand.
Berdasarkan fakta yang ditemukan, dan melihat latar belakang kedinasan Brigadir JA pada saat mengupload foto di FB tersebut disimpulkan bahwa Brigadir JA sedang berdinas di Siwas (TMT 31/07/2016).
Sehingga tidak mungkin Brigadir JA untuk menggunakan senpi laras panjang.




