Dewas juga akan segera melakukan pemeriksaan pendahuluan tentang hal tersebut.
“Apabila nanti dalam pemeriksaan pendahuluan Dewas menemukan adanya pelanggaran etik maka akan kita sidang,” lanjutnya.
Dikatakan Tumpak, Dewas akan segera menyampaikan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Firli apabila pemeriksaan sudah selesai dilakukan.
Berdasarkan prosedur, setiap aduan masyarakat terkait pelanggaran etik KPK, aduan tersebut akan diterbitkan ke pokja fungsional yang sudah ada.
“Untuk klarifikasi untuk cari bahan keterangan, bisa diperoleh dari yang bersangkutan dan yang diduga dari pelapor hingga pihak-pihak lain,” paparnya.








