Doni Indra Tersangka Kasus Korupsi Timah 2015-2022 Negara Tekor 4T

banner 468x60

Kasus Korupsi Timah 2015-2022: Kejari Bangka Selatan Bidik Mitra Lain Usai Penetapan Tersangka Baru

BERITABANGKA.COM, BANGKA SELATAN – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terus mendalami pusaran kasus korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022. Setelah kembali menjerat pengusaha Doni Indra sebagai tersangka, korps adhyaksa kini memberikan peringatan bakalan akan adanya pemanggilan saksi-saksi baru dari pihak mitra terkait.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan, Herri Hendra, menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara terang terangan dan berbasis data yang kuat. Pihaknya tidak akan gegabah dalam mengambil tindakan tanpa bukti yang valid.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Herri, dasar penyidikan saat ini merujuk pada laporan hasil pemeriksaan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Semuanya tetap dilakukan pemeriksaan berdasarkan data dan bukti-bukti yang telah ada. Salah satunya, kita melihat dari LHPPPKP (Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara) yang sudah inkracht,” ujar Herri Hendra saat memberikan keterangan kepada media di Kejari Basel, Kamis malam

Penyidikan ini diprediksi akan meluas. Herri menyebutkan bahwa nama-nama mitra yang muncul dalam fakta persidangan maupun dokumen penyidikan sebelumnya akan menjadi target pemeriksaan selanjutnya.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya pemenuhan unsur prosedur sebelum melakukan pemanggilan resmi.

“Itu kan ada mitra-mitra yang sudah disebutkan, nanti kita periksa. Tapi balik lagi, setelah (syarat) memenuhi, baru kita akan mungkin lakukan pemanggilan,” tambahnya.

Penetapan tersangka Doni Indra bukan kasus baru dalam upaya pembersihan sektor pertambangan di Bangka Selatan. Mengingat kerugian negara yang ditimbulkan dari sektor timah dalam periode tersebut bikin geleng kepala.

Langkah Kejari Bangka Selatan beberapa waktu dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, khususnya pada sektor sumber daya alam yang menjadi urat nadi ekonomi di Kepulauan Bangka Belitung.

Fakta Singkat Kasus

Kasus Korupsi Komoditas Timah 2015-2022.

Tersangka Baru: Doni Indra (Pengusaha).

Landasan Hukum: Data bukti otentik dan LHPPPKP yang telah Inkracht.

Agenda Selanjutnya: Evaluasi data mitra untuk pemanggilan saksi/tersangka terlibat rugikan negara dan rakyat Basel. (*)

Berita Bangka
Author: Berita Bangka

Admin Berita Bangka menaungi seluruh tanggung jawab yang ada di website ini dengan legalitas PT Berita Bangka Media

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60