Bangka Selatan, beritabangka.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bersama Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menggelar sosialisasi Pajak Sarang Burung Walet bagi para wajib pajak di Aula Pertemuan Kejari Bangka Selatan, Jumat (27/2/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendekatan edukatif dan persuasif kepada para pelaku usaha sarang burung walet di Kabupaten Bangka Selatan.
Sosialisasi itu dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda, Kepala Bakuda Bangka Selatan Arianto, Camat Toboali, serta Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Herri Hendra yang didampingi Kasi Datun Sardo Octo B. Simanullang. Kegiatan tersebut juga diikuti puluhan pengusaha walet sebagai peserta.
Dalam sambutannya, Sekda Hefi menegaskan bahwa pemerintah daerah kini lebih mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi dan edukasi dibandingkan langkah penindakan. Pada tahap awal, kegiatan ini menyasar 119 pengusaha walet yang berada di Kecamatan Toboali.
“Kami mengapresiasi Kejari Bangka Selatan yang telah menginisiasi kegiatan sosialisasi dan edukasi ini. Ini sangat bermanfaat agar ke depannya tidak ada lagi ketidaktahuan masyarakat mengenai kewajiban mereka sebagai pengusaha sarang burung walet,” ujar Hefi.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam mengoptimalkan potensi PAD dari sektor walet yang pertumbuhannya cukup pesat di Bangka Selatan.
Berdasarkan data Balai Karantina, produksi sarang burung walet pada tahun 2024 tercatat mencapai 7 ton, sedangkan pada 2025 sebesar 5,9 ton. Angka tersebut diperkirakan masih lebih tinggi apabila memperhitungkan distribusi di luar jalur Balai Karantina.
Melalui kerja sama dengan pihak kejaksaan, pemerintah daerah berharap kepatuhan wajib pajak dapat tumbuh dari kesadaran mandiri masyarakat, bukan karena paksaan.
Dalam kesempatan itu, Hefi juga memaparkan adanya kesenjangan antara potensi dan realisasi pajak sektor walet di Bangka Selatan.
Dengan asumsi produksi mencapai 5 ton per tahun dan harga rata-rata Rp5 juta per kilogram, maka potensi pajak sebesar 10 persen yang dapat masuk ke kas daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp2,5 miliar per tahun. Namun hingga saat ini, realisasi pajak sarang burung walet baru mencapai sekitar Rp100 juta lebih.
“Namun faktanya, realisasi pajak sarang burung walet saat ini baru menyentuh angka Rp100 juta lebih. Masih jauh di bawah harapan. Ada banyak faktor, mulai dari ketidaktahuan masyarakat mengenai cara pelaporan, hingga mekanisme penagihan internal pemerintah daerah yang belum tepat,” ungkapnya.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak terus meningkat demi mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Selain sektor walet, Pemkab Bangka Selatan juga berencana mengoptimalkan potensi pajak dari sektor perkebunan kelapa sawit.
“Harapannya masyarakat sadar akan kewajibannya. Selain sektor walet, ke depan kami juga akan menyasar pajak perkebunan kelapa sawit. Prinsipnya, kita optimalkan potensi yang ada tanpa membebani masyarakat secara berlebihan, demi keberlanjutan pembangunan daerah,” tutup Hefi.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, sektor sarang burung walet diharapkan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (*)








