BERITABANGKA.COM — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan meminta kepada penyedia layanan telekomunikasi untuk segera melengkapi dokumen perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada sejumlah menara Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di wilayah tersebut.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bangka Selatan, Yuri Siswanto, usai pihaknya bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelesaikan proses verifikasi terhadap izin PBG pada seluruh menara BTS yang ada.
“Dari 105 tower BTS yang kami verifikasi, terdapat dua unit yang belum bisa menunjukkan kelengkapan dokumen PBG,” kata Yuri melalui keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025). “Kami sudah melayangkan surat resmi kepada penyedia menara tersebut agar segera melengkapi persyaratan izin bangunan sesuai aturan.”
Yuri menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mendukung penuh pembangunan infrastruktur digital, namun seluruhnya harus tetap mematuhi ketentuan hukum, termasuk perizinan teknis seperti PBG.
Keutamaan Keselamatan
Selain menyoroti aspek legalitas, Pemkab Bangka Selatan juga meminta penyedia BTS untuk secara rutin melakukan pengecekan terhadap sistem penangkal petir pada setiap menara. Hal ini disampaikan menyusul meningkatnya intensitas hujan dalam beberapa pekan terakhir.
“Kami imbau agar perusahaan memeriksa fungsi grounding secara berkala untuk menghindari bahaya petir yang bisa merusak fasilitas dan mengancam keselamatan warga,” ujar Yuri.
Peringatan ini dilatarbelakangi oleh insiden sambaran petir yang sempat terjadi di Desa Batubetumpang, yang menimbulkan kerusakan pada peralatan BTS di wilayah itu.
Regulasi Ditegakkan
Yuri menyatakan bahwa kelengkapan dokumen izin bangunan menjadi bagian penting dari tertib administrasi dan perlindungan hukum, baik bagi penyedia layanan maupun masyarakat sekitar.
“Pemkab tidak akan menghambat investasi, tapi aturan tetap harus dijalankan. Ini demi keamanan bersama dan tata kelola pembangunan yang berkelanjutan,” katanya.
Langkah evaluasi ini merupakan bagian dari pengawasan terpadu Pemkab Bangka Selatan terhadap infrastruktur telekomunikasi, mengingat fungsinya yang vital dalam mendukung konektivitas masyarakat, khususnya di daerah-daerah pelosok.
Evaluasi Terus Berjalan
Diskominfo menyatakan akan terus memantau perkembangan penyempurnaan dokumen dua menara BTS yang belum lengkap. Jika dalam waktu yang ditentukan belum juga dipenuhi, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur.
Sementara itu, pihak DPMPTSP menyatakan siap memberikan pendampingan administrasi kepada penyedia BTS yang mengalami kendala dalam proses perizinan, guna mempercepat kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
Dengan langkah tegas ini, Pemkab Bangka Selatan berharap agar seluruh infrastruktur digital di wilayahnya dapat beroperasi dengan legal, aman, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha sangat penting dalam mewujudkan layanan telekomunikasi yang kuat, aman, dan berkelanjutan,” demikian Yuri. (*)















