Gugat UU Kepolisian ke MK, Ini Track Record Syamsul Jahidin

banner 468x60

BERITABANGKA.COM — Nama Syamsul Jahidin, pengacara muda berusia 31 tahun asal Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendadak menjadi sorotan nasional. Ia resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena menilai aturan tersebut membuka celah bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa kewajiban melepas status kedinasan.

Gugatan ini memantik perhatian publik lantaran menyentuh posisi sensitif: banyak perwira polisi saat ini menjabat di kementerian, BUMN, hingga lembaga negara. Putusan MK berpotensi mengubah peta jabatan sipil yang selama ini diisi aparat aktif.

“Fungsi kepolisian harus kembali pada prinsip demokrasi dan konstitusi. Jabatan sipil semestinya tidak diisi aparat aktif karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” demikian salah satu dalil permohonan yang diajukan Syamsul ke MK.

Figur Muda Dan Latar Belakang Syamsul Jahidin

Syamsul Jahidin lahir di Pangesangan, Mataram, pada 27 Mei 1992. Ia dikenal sebagai pengacara konstitusional dan managing partner ANF Law Firm, dengan rekam pendidikan yang terbilang impresif dan multidisipliner.

Ia menyelesaikan dua gelar sarjana pada tahun yang sama Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah (IPK 3,3) dan Hukum di STAI Sabili Bandung (IPK 3,25). Perjalanan akademiknya berlanjut ke jenjang magister. Pada 2023, ia meraih gelar Magister Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah Jakarta (IPK 3,65). Setahun kemudian, ia lulus sebagai Magister Hukum Operasi Militer dari Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM), juga dengan IPK 3,65.

Tak berhenti di situ, Syamsul kini tengah menempuh Magister Hukum Kesehatan di STHM dan menyelesaikan studi doktoral hukum di Universitas Borobudur. Ia dilengkapi berbagai sertifikasi profesional seperti CIRP, CCSMS, CCA, dan C.Med yang menguatkan kompetensinya di bidang litigasi, kepailitan, mediasi, hingga advokasi konstitusional.

Penguji Satpam yang Masih Terdaftar sebagai Satpam

Selain menjalankan praktik hukum, Syamsul juga tercatat sebagai asesor dan penguji di LSP PP Polri, lembaga yang menilai kompetensi dan kelayakan personel satuan pengamanan (satpam). Dalam sejumlah kesempatan, ia menyebut dirinya masih terdaftar sebagai satpam meski aktif sebagai advokat dan akademisi.

Profil karier yang berlapis itu membuat figur Syamsul Jahidin menjadi sorotan tersendiri dalam gugatan ini. Ia mengklaim posisinya sebagai warga negara memberi dasar moral untuk menantang aturan yang dianggapnya membuka peluang dominasi aparat dalam jabatan sipil.

Uji Batas Kewenangan Polri

Perkara yang ia ajukan kini masuk tahap pemeriksaan awal di Mahkamah Konstitusi. Jika dikabulkan, implikasinya tidak kecil: sejumlah pejabat Polri aktif yang menduduki posisi sipil dapat dipaksa memilih antara tetap di kepolisian atau melepas jabatan sipilnya.

Gugatan Syamsul turut memantik kembali diskusi lama mengenai batas-batas kewenangan kepolisian dalam tatanan pemerintahan sipil, terutama dalam konteks reformasi sektor keamanan.

Putusan MK akan menjadi penentu apakah aturan lama harus kembali ditafsirkan, atau justru dipertahankan. Bagi Syamsul, satu hal pasti: “Konstitusi harus menjadi panglima, bukan kedinasan apa pun.”

Pos terkait

banner 468x60