Harga Timah Dunia Naik, Penyelundupan 10 Ton Timah di Mentok Digagalkan Polisi, Terancam Pasal Berlapis
BERITABANGKA.COM, MENTOK – Kenaikan harga timah dunia kembali memicu maraknya aksi penyelundupan di wilayah Bangka Belitung. Di Kabupaten Bangka Barat, aparat Satpolairud Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10 ton pasir timah dan timah balok di kawasan Mentok.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian pada 30 Januari 2026. Dari operasi itu, polisi menyita barang bukti dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp5 miliar yang diduga kuat akan diselundupkan keluar daerah.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut menggunakan modus penyamaran dengan manifes pengangkutan udang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, muatan tersebut ternyata berisi pasir timah dan timah balok yang disimpan di dalam fiber dan diangkut menggunakan satu unit mobil truk.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menegaskan bahwa praktik penyelundupan merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan tidak akan diberi ruang di wilayah hukumnya.
“Penyelundupan adalah kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap praktik ilegal semacam ini di Bangka Barat. Penindakan ini kami lakukan berdasarkan perintah pimpinan Polri dalam rangka menjaga amanat Presiden Prabowo,” ujar AKBP Pradana.
Ia menambahkan, jajaran Polres Bangka Barat akan terus meningkatkan pengawasan di jalur darat maupun perairan yang selama ini rawan dimanfaatkan sebagai pintu keluar barang tambang ilegal.
Atas perbuatannya, para pelaku penyelundupan timah tersebut terancam dijerat pasal berlapis, baik dari aturan pertambangan maupun kepabeanan.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dikenakan Pasal 161 yang mengatur larangan pengangkutan dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Pasal ini memuat ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya Pasal 102 yang mengatur tindak pidana penyelundupan. Ancaman hukuman dalam pasal ini berupa pidana penjara 1 hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar
Jika terbukti menggunakan dokumen palsu atau manifes yang tidak sesuai dengan muatan sebenarnya, pelaku juga dapat dijerat pasal tambahan terkait pemalsuan dokumen kepabeanan.
Kapolres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum, khususnya terkait tambang ilegal dan penyelundupan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Jika menemukan kegiatan mencurigakan, segera laporkan ke Polres Bangka Barat agar bisa segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal kuat keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga sumber daya alam Bangka Belitung dari praktik ilegal, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan yang memanfaatkan tingginya harga timah dunia. (Willy)










