BERITABANGKA.COM – Isu dugaan pengangkutan pasir timah ilegal dari Pulau Belitung menuju Pulau Bangka melalui jalur Pelabuhan Sadai langsung direspons cepat oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bergerak melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengungkapkan pihaknya telah menurunkan anggota untuk memantau lokasi berdasarkan laporan adanya dua unit truk yang diduga mengangkut pasir timah dari Belitung.
“Anggota sudah turun ke lokasi kemarin untuk melakukan pengecekan langsung. Informasinya ada dua truk yang melintas via Pelabuhan Sadai,” jelas Jojo, Jumat (15/8/2025).
Dari hasil pemantauan, polisi memang menemukan dua truk yang melakukan penyeberangan menuju Pulau Bangka. Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga titik akhir di Kota Pangkalpinang.
“Setelah sampai di lokasi terakhir, anggota langsung memeriksa muatan. Hasilnya, yang dibawa adalah batang pohon rembia yang dikemas dalam karung untuk diolah menjadi bahan sagu, bukan pasir timah,” tegas Jojo.
Selain pemeriksaan langsung, pihak Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan ASDP Pelabuhan Sadai untuk memeriksa data manifest kendaraan dan barang yang masuk melalui jalur tersebut. Hasil koordinasi menunjukkan tidak ada aktivitas pengiriman pasir timah ilegal dari Belitung ke Bangka melalui pelabuhan ini.
Meski hasil pengecekan tidak menemukan indikasi penyelundupan, Polda Babel memastikan akan terus memperketat pengawasan di seluruh jalur distribusi, baik darat maupun laut. Hal ini sejalan dengan komitmen Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo, yang menegaskan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap semua bentuk pelanggaran, termasuk perdagangan dan penyelundupan sumber daya mineral.
“Kami akan terus melakukan pemantauan intensif. Semua upaya penyelundupan, termasuk pasir timah ilegal, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Jojo.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terbukti kebenarannya, serta mendukung langkah aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam di Bangka Belitung. (*)












