Karantina Pertanian Pangkalpinang Gagalkan Penyelundupan 430 Ekor Burung Kolibri

banner 468x60

“Salah satu jenis burung yang dilindungi itu adalah jenis sepah raja dan ini merupakan satwa liar yang dilindungi,” sebutnya.

Ia menambahkan, upaya penyelundupan terungkap berawal dari informasi inteligen dan kecurigaan petugas pada saat melakukan pengawasan di pelabuhan.

“Setelah kami mendapatkan informasi kemudian menindaklanjuti, pejabat karantina memeriksa alat angkut KM Sawita dengan didampingi kru kapal, pada saat melakukan pemeriksaan ditemukan tumpukan boks plastik berisi burung yang berada disalah satu ruangan,” lanjut Zuhri.

Selanjutnya media pembawa dikeluarkan dari kapal untuk dibawa ke Kantor Karantina Pertanian Pangkalpinang wilayah kerja Pelabuhan Pangkal Balam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 35 ayat (1) huruf a, setiap media pembawa termasuk satwa liar yang akan dilalulintaskan wajib dilengkapi dengan dokumen karantina sertifikat kesehatan hewan dari tempat pengeluaran.

banner 468x60