TOBOALI, BERITABANGKA.COM – Kota Toboali marak narkotika, setiap harinya ada saja pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba kedapatan tangan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan. Meskipun lihai dan lincah gembong memainkan peran agar tak terendus pihak kepolisian namun pemakai narkoba tidak tinggal diam apabila tercyduk polisi pasti akan membeberkan segala macam info.

Meski demikian para gembong atau pengedar melakukan beribu cara agar barang haram itu tersebar luas di Kota Toboali.

Ungkap kasus narkotika kembali terjadi pada Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 00.15 WIB kemarin, personil Sat Resnarkoba didampingi Ketua RT setempat melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pertiwi Gang Batu Berantai, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.

Dari pengungkapan itu tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang bernama Sudiro alias Diro.

Diketahui Diro ber umur 39 tahun, pekerjaan sehari-harinya buruh harian lepas.

Pada saat anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan serta rumah bertepatan dengan itu ditemukanlah barang bukti yang diduga narkotika jenis Sabu sebanyak 20 (dua puluh) paket yang disimpan pelaku di dalam kamar rumahnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :

– 20 (dua puluh) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 3,97 gram.

– 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran sedang.

– 1 (satu) ball plastik bening berukuran kecil.

– 1 (satu) timbangan digital merk SCALE.

– 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet minuman berwarna hitam.

– 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet minuman berwarna putih.

– 1 (satu) buah kantong kain berwarna abu-abu.

– 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna biru gelap.

Pasal yang disangkakan yaitu diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun.