Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Maaf atas Pernyataan Bodohnya Soal Penertiban Tanah

banner 468x60

BERITABANGKA.COM, JAKARTA – Publik sempat dibuat geger oleh pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait penertiban tanah terlantar dan tanah milik negara. Pernyataan yang dinilai sebagian masyarakat tidak profesional itu memicu protes di media sosial, hingga akhirnya Nusron menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Nusron pada Selasa (12/8/2025). Ia mengakui bahwa ucapannya beberapa waktu lalu menimbulkan kesalahpahaman dan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Saya atas nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen, atas pernyataan saya yang viral dan menimbulkan polemik. Itu memicu kesalahpahaman,” ujarnya.

Nusron menjelaskan, yang dimaksud dalam pernyataannya adalah tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbengkalai, tidak produktif, serta tidak memberi manfaat optimal bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, di mana bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurutnya, lahan-lahan HGU dan HGB yang ditelantarkan bisa dimanfaatkan untuk program strategis pemerintah, seperti reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan terjangkau, hingga fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas.

Bacaan Lainnya

“Kebijakan ini hanya menyasar lahan HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare tapi di anggurkan. Bukan menyasar tanah rakyat, sawah, pekarangan, tanah waris, atau yang sudah berstatus sertifikat hak milik maupun hak pakai,” tegas Nusron.

Ia pun mengakui bahwa kurang cermat dalam menyampaikan penjelasan awal sehingga membuka ruang tafsir liar di masyarakat.

“Sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar. Untuk itu sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik dan masyarakat Indonesia atas sabqul lisan (keceplosan lisan),” tambahnya.

Polemik ini menjadi pelajaran penting bagi pejabat publik, terutama setingkat menteri, untuk lebih berhati-hati dalam mengutarakan pernyataan yang berkaitan dengan kebijakan strategis. Dengan gaji dan fasilitas tinggi, publik menuntut setiap pejabat untuk bertindak profesional, jelas, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu kepercayaan rakyat. (*)

Pos terkait

banner 468x60