Ma’un alias Arnan (34) Warga Desa Sekar Biru Parittiga, menutup usia setelah tubuhnya tertimbun longsor di Tambang Inkonvensional (TI) miliknya sendiri yang berlokasi di Air Lena Kapal Darat Dusun Rambat Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (4/3/20) kemarin.

Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan, menyampaikan peristiwa nahas tersebut terjadi terjadi sekira pukul 13.00 WIB, dimana korban sedang bekerja bersama ketiga rekannya.

Namun nahas saat berada di lubang camui tiba-tiba gundukan tanah diatas korban longsor dan menimpa tubuh korban.

“Rekan korban yang lain berusaha untuk menolong korban namun di karenakan lumpur yang terlalu tebal sehingga sulit untuk di selamatkan.

Sekira pukul 14.30 Wib rekan korban di bantu oleh masyarakat dan Alat Berat membantu mengevakuasi korban dengan cara mengeruk lumpur dengan alat berat,” jelas Kapolres ke awak Media, Kamis (5/3/20) siang.

Korban berhasil di evakuasi sekira pukul 17.00 Wib dan langsung di bawa ke rumah duka di Sungai Tanggok Dusun Gudang Papan Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga.

Dikatakan Adenan, untuk lahan yang dijadikan lokasi tambang oleh Ma’un tersebut, merupakan lahan eks milik PT timah, namun statusnya tidak mengantongi izin (Ilegal).

“Almarhum Ma’un ini pemilik mesin TI itu, kalau status lahannya eks PT timah tetapi tidak ada izinnya. Sedangkan yang tiga orang rekannya itu bekerja dan tinggal di rumah Ma’un,” kata Kapolres.