Dikesempatan yang sama Assisten Bidang Administrasi dan Umum, Ir. Herzon mewakili Plh. Bupati Bangka Barat memaparkan secara ringkas yang termuat dalam usulan empat Raperda.
Empat Raperda yang diusulkan ialah, tentang kabupaten layak anak, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Perangkat Desa dan Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 tahun 2019 tentang lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dan lembaga adat desa.
Dijelaskan Herzon untuk Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA) dalam pembentukan peraturan daerah ini merupakan wujud komitmen yang kuat sebagai upaya kebersamaan antara pemerintahan daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menetapkan peraturan daerah tentang kabupaten layak anak yang berisikan kebijakan untuk mengintegrasikan berbagai sumber daya pembangunan dan berbagai kebijakan perlindungan anak yang sudah ada secara terencana dan menyeluruh untuk memenuhi hak-hak anak,” jelasnya.








