Pengelolaan Aset, Beban Berat Bangka Selatan Raih Opini WTP Sepanjang Masa? Ternyata Tidak

banner 468x60

Berkaca dari persoalan diatas, sebenarnya BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memberi rekomendasi kepada Bupati Bangka Selatan agar mengambil langkah-langkah guna memperbaiki tata kelola aset yang selalu menjadi persoalan di tiap tahunnya.

Beberapa rekomendasi itu diantaranya merevisi kebijakan akuntansi yang ada, khususnya terkait penyusutan aset tetap dan amortisasi aset tak berwujud.

Selain itu, Bupati juga diminta memberikan teguran sesuai ketentuan kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan tahun sebelumnya dan memerintahkan agar lebih optimal dalam melakukan koordinasi pengamanan hukum atas tanah, kendaraan dinas, dan aset berupa peralatan dan mesin serta mengambil langkah-langkah kongkrit dalam melakukan inventarisasi dan penilaian atas aset tetap dan aset tak berwujud yang dimiliki pemerintah Kabupaten Bangka Selatan agar saldo aset tetap dan aset tak berwujud yang disajikan dalam neraca dapat ditelusuri keberadaannya dan dapat diyakini kewajarannya.

Bukan hanya itu saja, Bupati juga diminta memberikan teguran sesuai ketentuan kepada Badan Keuangan Daerah (Bakuda) selaku Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah dan memerintahkan lebih optimal dalam koordinasi penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah terutama pelaporan aset tetap dan aset tak berwujud beserta perhitungan penyusutan dan amortisasinya, selain kepada Kepala OPD sebagai pengguna barang, kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan OPD dan Pengurus Barang, serta pejabat lainnya agar lebih tertib dalam menatausahakan barang milik daerah baik yang diperoleh dari APBD, APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, APBN, dan hibah.

Menindaklanjuti hal ini pun, pemerintah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tidak hanya berpangku tangan. Hal ini dibuktikan dengan keluarnya Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 29 Tahun 2018 tanggal 8 Mei 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan, dan melakukan penelusuran mutasi tambah kurang aset.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

banner 468x60