Polisi Ringkus Warga Telbi karena Miliki Sabu
Warga Kampung Teluk Rubiah Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok, SU (39) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat karena kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu.
Pelaku ditangkap Sabtu (25/1/20) sekira pukul 16.30 WIB, di pinggir jalan Skip Pal 2 Kelurahan Sungai Daeng atas hasil laporan masyarakat.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti satu bungkus paket plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,80 gram, satu buah kotak rokok merk Dunhil warna putih.
Selain itu juga diamankan satu unit handphone merk Samsung warna biru tua, satu unit handphone merk Nokia warna hitam, satu unit kendaran sepeda motor merk Mio J warna biru putih.
Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, kata Kapolres, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Babar.
“Dari tangan tersangka kami menyita sebanyak 0,8 gram sabu. ersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika” kata Kapolres.
Tinggalkan Balasan