Polres Bangka Barat Ungkap Pemerasan Bermodus Berita Hoaks

banner 468x60

BERITABANGKA.COM – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan media yang digunakan untuk tujuan kriminal. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers usai terungkapnya kasus pemerasan bermodus penyebaran berita bohong oleh seorang pria bernama Sukarto.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah masuk ranah pidana. Media harus menjadi sarana edukasi dan informasi, bukan alat intimidasi. Kami tidak akan mentolerir bentuk pemerasan semacam ini,” tegasnya.

Modus Pelaku

Sukarto diamankan setelah terbukti menyebarkan berita palsu yang menyasar seorang pejabat publik. Dalam pemeriksaan, ia mengaku sengaja membuat artikel hoaks dengan tujuan menekan korban agar memberikan sejumlah uang sebagai syarat penghapusan berita tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Saya bikin berita, lalu minta uang supaya dihapus,” ujar Sukarto dengan nada menyesal.

Pelaku berdalih memperoleh informasi dari pihak lain dan sempat mengklaim memiliki bukti percakapan serta rekaman. Namun saat diminta menunjukkan bukti, semua klaim tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menariknya, Sukarto juga mengaku sama sekali tidak mengenal korban dan bahkan tidak memahami struktur pemerintahan di Bangka Barat. “Saya sebenarnya nggak kenal, saya cuma dikasih tahu saja… Saya juga nggak terlalu paham soal jabatan atau pemerintahan di Bangka Barat,” ungkapnya kepada penyidik.

Murni Kriminal, Bukan Kepentingan Publik

Hasil pemeriksaan menunjukkan, motivasi pelaku semata-mata bersifat kriminal. Ia memanfaatkan ketakutan korban terhadap rusaknya reputasi sebagai pejabat untuk mencari keuntungan pribadi.

Perwira dua melati itu mengecam keras aksi tersebut, menegaskan bahwa media tidak boleh dijadikan alat pemerasan maupun tekanan psikologis.

Atas perbuatannya, Sukarto dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

AKBP Pradana juga mengingatkan masyarakat agar lebih kritis dalam menerima dan menyebarkan informasi.

“Pastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya. Jangan mudah percaya pada berita yang tidak jelas sumber dan validitasnya. Reputasi seseorang bukan alat untuk diperdagangkan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan media dengan tujuan pemerasan tidak hanya merugikan korban secara psikologis, tetapi juga mencederai fungsi pers sebagai penyampai informasi publik. (*)

Admin
Author: Admin

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60