2 dari 3 halaman

“Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kompol Rusnoto.

Dijelaskan Kompol Rusnoto, saat kejadian korban DN sedang duduk di atas motor sambil bermain HP usai bermain futsal pada Minggu 29 Desember 2019 sekitar pukul 23.30 WIB.

“Tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku yang dibonceng temannya menggunakan sepeda motor dan langsung membacok korban 1 kali dengan samurai,” beber Kabag Ops Kompol Rusnoto.

Atas kejadian ini korban langsung dilarikan ke Pusyandik Toboali untuk dilakukan perawatan. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Ditangkap di Kediaman Orang Tuanya

Mendapat laporan kejadian tersebut, tim Opsnal langsung melakukan pengejaran. Hasilnya, pada Senin 06 Januari 2020 sekira pukul 15.00 WIB anggota opsnal mendapatkan informasi bahwa Kodok sedang berada di rumah orang tuanya di Air Medang.