“Nanti koperasi-koperasi simpan pinjam yang mengalami kesulitan pembiayaan karena anggotanya tidak sanggup membayar cicilan dan banyak juga yang sekarang menarik simpanan di koperasi simpan-pinjam, nanti bisa mengajukan pinjaman ke LPDB,” tandas Teten.
Nanti LPDB, sambung Teten, akan menggunakan perlindungan kredit Jamkrindo dan Askrindo, dan juga ada syarat-syarat tentu yang harus dipenuhi oleh koperasi simpan pinjam ketika mengajukan pembiayaan untuk LPDB.
“Karena kami juga harus memastikan seluruh dana likuiditas untuk koperasi simpan pinjam itu juga tepat sasaran kepada koperasi-koperasi yang betul-betul sehat,” pungkas Menkop UKM.
Sementara itu, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa bagi mereka yang belum tercatat atau belum termasuk di dalam nasabah perbankan yang hari ini sekitar 60.606.000 pelaku usaha ini, masih ada kesempatan untuk masuk.
“Baik itu melalui KUR, UMi maupun Mekaar, dan untuk mereka pun langsung mendapatkan grace periodsama dengan yang lain,” ujar Menko Perekonomian menambahkan.








