Gakkum KLHK menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap TI (48) terkait kasus perusakan lingkungan, mangrove dan reklamasi pantai tanpa izin di kawasan Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Jumat (10/01/20).

TI (48) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik LHK berdasarkan pemenuhan alat bukti yang cukup terkait kasus tersebut.

Penetapan TI (48) sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus reklamasi pantai tanpa izin dan perusakan lingkungan yang disegel oleh tiga kementerian tahun 2019 yang lalu.

https://www.facebook.com/635192679941785/posts/2517467748380926/

 

Tiga kementerian itu yakni PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).