Bawa Senjata Api Ilegal Ty Terancam 20 Tahun Penjara

banner 468x60

BERITABANGKA.COM – Suasana dini hari di kafe di Jalan Teladan, Toboali, Bangka Selatan, mendadak berubah tegang ketika aparat kepolisian mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata api ilegal. Pemuda tersebut berinisial Ty (22), warga Jalan Kolong 2, diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 02.45 WIB, tepat di depan Cafe Yang Yang.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang merasa curiga dengan gerak-gerik Ty di dalam kafe. Imanuel, seorang pengunjung kafe sekaligus saksi mata, melihat pemuda tersebut tampak gelisah dan beberapa kali memegangi pinggangnya dengan canggung. Kecurigaan itu membuatnya segera menghubungi anggota polisi yang kemudian meneruskan laporan kepada tim Satreskrim.

“Tim kami menerima informasi dari seorang warga bernama Imanuel, yang menyaksikan langsung gelagat mencurigakan dari seorang pengunjung kafe. Menindaklanjuti laporan itu, anggota opsnal langsung bergerak cepat ke lokasi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu pagi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Setibanya di lokasi, polisi melakukan pemeriksaan terhadap Ty dengan didampingi pihak keamanan kafe. Dugaan awal pun terbukti. Petugas mendapati satu pucuk pistol revolver berwarna silver terselip di bagian pinggang depan pelaku. Selain senjata api, ditemukan pula tiga butir peluru aktif yang dibawa tanpa izin resmi.

Klaim untuk Keamanan Pribadi Tak Membebaskan dari Jeratan Hukum

Saat diinterogasi di tempat, Ty mengaku bahwa senjata tersebut dibawanya untuk alasan keamanan pribadi. Namun keterangan itu tak membuatnya lolos dari jerat hukum. Kepada polisi, Ty yang diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa, tak bisa menunjukkan surat izin resmi kepemilikan senjata api.

“Alasan yang disampaikan tersangka memang untuk keamanan diri, tapi itu tidak membenarkan tindakannya. Senjata api tidak bisa dimiliki secara sembarangan. Dalam hal ini, tersangka jelas melanggar hukum karena tak memiliki izin kepemilikan yang sah,” tegas AKP Raja Taufik.

Dari hasil pendalaman awal, senjata api tersebut diduga merupakan jenis rakitan, meski bentuknya menyerupai revolver standar. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan asal dan spesifikasi teknis senjata tersebut.

Polisi Telusuri Jaringan Distribusi Senjata Ilegal

Saat ini, Ty telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan bersama barang bukti berupa satu unit pistol revolver dan tiga peluru aktif. Polisi menjeratnya dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Langkah-langkah lanjutan yang kami ambil sejauh ini mencakup pembuatan laporan resmi, pemeriksaan saksi, dan penyitaan barang bukti. Kami juga terus mendalami dari mana tersangka mendapatkan senjata tersebut, apakah ada indikasi jaringan tertentu atau peredaran ilegal di wilayah Bangka Selatan,” ujar AKP Raja Taufik.

Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap peredaran senjata api ilegal, khususnya di tempat-tempat umum seperti kafe, tempat hiburan malam, dan kawasan rawan kriminalitas.

Warga Diimbau Waspada dan Aktif Melapor

Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Kapolres Bangka Selatan melalui Kasat Reskrim mengimbau warga untuk tidak segan melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan di sekitarnya.

“Kami tidak akan pernah berkompromi terhadap pelaku penyalahgunaan senjata ilegal. Kami juga mengapresiasi keberanian warga yang berinisiatif memberikan informasi awal. Partisipasi seperti ini sangat penting dalam mencegah potensi tindak kejahatan,” pungkas AKP Raja Taufik.

Sementara itu, Cafe Yang Yang tempat kejadian berlangsung kini kembali beroperasi seperti biasa, namun dengan pengawasan lebih ketat dari pihak keamanan internal. Pihak pengelola menyatakan akan memperketat pemeriksaan terhadap pengunjung sebagai langkah antisipatif.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Pihak kepolisian juga membuka peluang untuk memeriksa siapa saja yang kemungkinan terlibat dalam penyediaan senjata tersebut kepada Ty. Apakah pelaku bertindak sendiri atau menjadi bagian dari jaringan pengedar senjata ilegal, akan menjadi fokus penyelidikan dalam beberapa hari ke depan.

Peristiwa ini menambah daftar kasus kepemilikan senjata api ilegal yang berhasil diungkap Polres Bangka Selatan dalam beberapa bulan terakhir, sekaligus mempertegas komitmen aparat dalam memberantas peredaran senjata berbahaya yang mengancam ketertiban masyarakat. (*)

Admin
Author: Admin

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60