CV GAM Salurkan Dana Kompensasi Rp 109 Juta untuk Warga Kampung Nelayan

banner 468x60

Bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 66 juta itu diserahkan secara simbolis oleh penasehat CV GAM Johan kepada Ketua RT 02 RW 02 Kampung Padang Kelurahan Tanjung Ketapang, Iyan.

Saat itu Johan mengatakan, kendati aktivitas PIP belum dilaksanakan namun bantuan ke masyarakat sudah dapat disalurkan. Hal Ini menandakan bahwa CV GAM benar-benar ingin menjalin kemitraan dengan masyarakat dan siap bekerjasama dalam kegiatan pertambangan laut itu.

Polres Bangka Selatan Tertibkan PIP, Banyak yang Ilegal Ikut Beroperasi

Sebelumnya, atas permintaan PT Timah Tbk, jajaran Polres Bangka Selatan melakukan penertiban sejumlah PIP di wilayah Laut Sukadamai pada Rabu (30/9/2020).

Hal ini dilatarbelakangi banyaknya PIP ilegal alias tidak berizin ikut beroperasi di wilayah laut itu. Dari ratusan tambang yang beroperasi hanya 44 PIP yang merupakan milik mitra PT Timah Tbk dari 4 perusahaan.

Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Sarwo Edi Wibowo, meminta agar PIP milik mitra PT Timah Tbk kembali ke poll masing-masing lantaran SPK dari PT Timah Tbk sudah selesai.

Sementara untuk PIP ilegal yang beroperasi di wilayah perairan sukadamai yang berasal dari sejumlah wilayah di Bangka Belitung itu, Wakapolres meminta untuk segera kembali ke daerah masing-masing.

PT Timah Tbk akan Tata Ulang PIP

Pasca penertiban itu, Bupati Bangka Selatan Justiar Noer meminta aktivitas tambang ilegal di laut Sukadamai berhenti sebelum ada penataan ulang secara legal oleh PT Timah Tbk.

Pos terkait

banner 468x60