2 dari 2 halaman

“Kami tidak beranggapan semua pengaduan atau laporan dari masyarakat itu adalah negatif. Apalagi pak Gubernur Erzaldi selalu mendengar, selalu memperhatikan apapun yang dilaporkan oleh masyarakat sekecil apapun selalu beliau tanggapi dan ditindaklanjuti oleh OPD,” ungkap Sekda Naziarto.

Naziarto menyatakan, untuk pelanggaran penambangan ilegal, penegakan hukum akan dilakukan oleh pihak kepolisian. Sedangkan untuk penegakan terhadap pelanggaran perda maka Pemprov akan kerahkan Satpol PP.

“Pemprov tidak akan semena-mena melakukan penindakan kepada masyarakat. Pemprov akan melakukan penindakan sesuai dengan prosedur hukum,” ungkap Sekda Naziarto.

Hadirnya peraturan RZWP3K merupakan bentuk tanggung jawab pemprov terhadap masyarakat. Karena, dalam perda tersebut, mengatur tentang zona-zona di dalam kehidupan masyarakat. Yang terdapat delapan zona di dalam Perda tersebut.

Persentase Alokasi Ruang RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2020-2040

1. Perikanan Tangkap. 2.591.390,5 Ha atau setara 60,86%
2. Perikanan Budidaya, 185.623,9 Ha atau setara 4,36%
3. Konservasi, 627.612,9 Ha atau setara 14,74%
4. Pelabuhan 49.683,8 Ha atau setara 1,17%
5. Industri, 310,3 Ha atau setara 0,07%
6. Alur Kabel/Pipa, 189.093,2 Ha atau setara 4,44%
7. Pertambangan, 477.077,6 Ha atau setara 11,20%
8. Pariwisata, 138.327,1 Ha atau setara 3,25%

Total seluruhnya seluas 4.259.119,3 Ha.
Peraturan RZWP3K ini untuk kepentingan masyarakat. Berdasarkan data tersebut, areal untuk nelayan merupakan bagian terbesar.

“Pemprov Bangka Belitung tidak akan merugikan masyarakat,” ungkap Sekda Naziarto.

Sumber: Dinas Kominfo
Penulis: Khalimo
Fotografer: Umar