Polres Basel Bongkar Peleburan Timah Ilegal di Tukak

banner 468x60

Bangka Selatan, beritabangka.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan mineral tanpa izin berupa aktivitas pengolahan dan peleburan timah menjadi balok timah skala home industri di Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA KEP. BABEL tanggal 06 Mei 2026.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, SH., M.Si mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah personel Unit II Tipidsus menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peleburan pasir timah ilegal di wilayah Desa Tukak.

“Pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, personel Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peleburan timah ilegal,” ujar AKP Imam Satriawan.(7/5/26)

Setelah menerima laporan tersebut, tim Unit II Tipidsus yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama Kanit II Tipidsus bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menemukan sebuah pondok kebun milik salah satu terduga pelaku yang digunakan sebagai lokasi pengolahan dan peleburan timah.

Di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang sedang mengolah slek/slak timah menjadi balok timah. Polisi kemudian menghentikan aktivitas tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap para pekerja.

“Hasil interogasi awal menunjukkan pemilik kegiatan mengakui aktivitas pengolahan dan peleburan timah tersebut tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial RZ (45), IS (50), RSD (47), dan PND (34), yang seluruhnya merupakan warga Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 13 balok timah seberat 147,5 kilogram, puluhan karung berisi arang, timah gros, timah slak, serta berbagai peralatan peleburan seperti blower, tungku, timbangan, cetakan balok timah dan alat pendukung lainnya.

Selanjutnya, polisi membawa seluruh tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025.(*)

Pos terkait

banner 468x60