“Area Intervensi ini merupakan Komitmen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi / menangani, yang berisikan upaya / langkah perbaikan pada indikator penilaian dan harus dilaksanakan / dipenuhi. Misalkan pada Area Intervensi Kapabilitas APIP yang nilainya paling rendah.
Rekomendasi KPK untuk Peningkatan Kapabilitas APIP yang menjadi indikator penilaian, diantaranya adalah Kecukupan Jumlah SDM, berupa kecukupan Fungsional APIP (Auditor / Pejabat Pengawas), Kepatuhan Anggaran, berupa pemenuhan kecukupan jumlah Alokasi Anggaran Inspektorat sesuai ketentuan, dan Kompetensi APIP berupa Sertifikasi Profesi Auditor dan Fungsional APIP,” kata Marpaung di Toboali, Jumat 31 Januari 2020.
Ia mencontohnya pada upaya peningkatan Kecukupan Jumlah SDM. Inspektorat telah mengajukan calon fungsional APIP yang beberapa diantaranya telah cukup syarat.
“Semoga dalam waktu dekat dapat ditetapkan oleh Pak Bupati menjadi Fungsional APIP. Pada ketiga indikator ini, perlu dukungan dan komitmen bersama seluruh pengambil kebijakan, khususnya terkait dengan Kepatuhan Anggaran.




