2 dari 2 halaman

Kita mendapat informasi bahwa pelaku berada di tempat saudara Wowok yang berada di Dusun SPC Suka Maju,” kata Kapolsek Toboali AKP Wendi Indra Yudha di Toboali, Rabu (17/3/2021) siang.

Menurutnya, dalam aksinya pelaku berhasil mengambil satu unit Handphone Seluler (Ponsel) Realme C11 saat korban tertidur pulas.

Pelaku Arsan masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dengan bekas pecahan kaca.

Kemudian pelaku mengambil Handphone milik korban dan keluar melalui jendela. Handphone tersebut dipergunakan pelaku untuk keperluan sendiri.

Pelaku Arsan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.