BERITA BANGKA.COM, BANGKA SELATAN–
Berdasarkan surat edaran instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 44 Tahun 2021, berlaku dari tanggal 24 September hingga 4 Oktober 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bangka Selatan turun menjadi level 2 yang diketahui sebelumnya level 3.
Juru bicara Satuan Tugas penanganan COVID-19 Supriyadi menjelaskan penurunan level merupakan instruksi pusat.
“Semua aturan tertuang dalam surat edaran Mendagri, dan juga kerjasama semua lini” kata Supriyadi kepada beritabangka.com Rabu (22/9/2021).
Menurutnya, meski sudah dilevel 2 untuk di Bangka Selatan bukan berarti COVID-19 sudah lenyap dari muka bumi.
“Jangan senang dulu, karena wabah ini belum selesai di muka bumi, tetap waspada selalu patuh dengan Protokol Kesehatan (Prokes)”ujarnya.
Disadur dari data Tim Satgas Covid-19 Bangka Selatan hingga hari ini 22 September 2021, yang terkonfirmasi terhitung ada 3430 kasus, dengan rincian 3143 orang sembuh, dalam perawatan 147 orang, serta yang meninggal dunia 140 orang.








