TOBOALI, BERITABANGKA.COM – Kabar buruk bagi integritas pelayanan publik dan penegakan hukum kembali mencuat dari Bumi Bangka Selatan. Seorang oknum anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan Bupati Bangka Selatan, berinisial RDN, kini harus berurusan dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
RDN baru berpangkat Brigadir di jajaran Polda Bangka Belitung, dikecam hebat oleh publik setelah diduga kuat menjadi dalang aksi penganiayaan terhadap dr. Fauzan, mantan Direktur Utama RSUD Kabupaten Bangka Selatan.
Kronologi yang Mengoyak Nurani
Aksi persekusi ini tidak dilakukan sendirian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, RDN diduga melakukan tindakan represif tersebut bersama dua rekan lainnya. Salah satunya merupakan oknum pegawai di bagian Humas Pemerintah Daerah Bangka Selatan bernama Ahmad Deka, dan seorang warga sipil yang berprofesi sebagai penagih utang (debt collector).
Insiden ini memicu gelombang kemarahan, mengingat dr. Fauzan adalah sosok tenaga medis yang pernah mendedikasikan diri memimpin RSUD kebanggaan masyarakat Toboali. Perlakuan kasar yang diterima sang dokter dianggap sebagai bentuk degradasi etika dan pelanggaran hukum yang sangat serius.
Quick Respon Petinggi Polda Babel dan Polres Basel
Merespons cepat gejolak di masyarakat, jajaran petinggi Polda Bangka Belitung dan Polres Bangka Selatan tidak tinggal diam.
Langkah tegas diambil guna menjaga marwah institusi Polri yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.
“Oknum yang bersangkutan telah diamankan oleh Propam untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa ada diskriminasi,” ungkap salah satu sumber Polda Babel, Senin (16/2/2026).
Penanganan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen transparansi Polri dalam menindak anggotanya yang “nakal”.
Terlebih, keterlibatan pihak luar seperti oknum Humas Pemda dan pihak swasta menambah kompleksitas perkara ini ke ranah pidana umum dan pelanggaran kode etik aparatur sipil.
Penyalahgunaan Wewenang: Keterlibatan ajudan pejabat publik.
Figur Publik: Korban adalah mantan pejabat rumah sakit daerah.
Pelanggaran Hukum: Pasal penganiayaan (351 KUHP) yang melibatkan banyak pelaku (pengeroyokan).
Saat ini, publik menunggu langkah hukum selanjutnya terhadap Ahmad Deka dan oknum debt collector yang terlibat. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga didesak untuk memberikan sanksi administratif tegas kepada oknum Humas yang turut serta dalam aksi tersebut.
Integritas adalah harga mati dalam pelayanan publik. Aksi kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih yang dilakukan oleh mereka yang mengerti hukum, tidak dapat dibenarkan oleh norma mana pun di negeri ini. (*)











