Penulis : Mahasiswa UBB
Annaml Salma Jaffis
Nadira Ramadani
Dani Ependi
OPINI – Dilema pemenuhan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto menjadi salah satu isu yang paling banyak diperbincangkan dalam ruang publik.
Hal ini bukan tanpa alasan. Di satu sisi, ia kini memegang jabatan tertinggi dalam sistem politik Indonesia sebagai presiden yang memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM seluruh warga negara.
Namun di sisi lain, masa lalunya sebagai mantan perwira militer yang pernah dikaitkan dengan dugaan pelanggaran HAM berat pada era reformasi menimbulkan dilema moral dan politik yang tidak sederhana.
Indonesia secara normatif telah memiliki komitmen yang cukup kuat terhadap HAM. Sejak reformasi 1998, berbagai regulasi dan institusi dibentuk, mulai dari penguatan peran Komnas HAM hingga pengadilan HAM.
Konstitusi pun telah menegaskan jaminan HAM dalam UUD 1945 hasil amandemen.
Akan tetapi, implementasi di lapangan sering kali menghadapi hambatan politik, tarik-menarik kepentingan, dan lemahnya kemauan politik (political will).
Dalam konteks inilah kepemimpinan presiden menjadi sangat menentukan arah penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu maupun pencegahan pelanggaran baru.
Dilema muncul ketika figur yang kini memimpin negara adalah seseorang yang namanya pernah disebut dalam berbagai laporan dan diskursus publik mengenai pelanggaran HAM pada masa lalu, khususnya menjelang tumbangnya rezim Orde Baru di bawah Seoharto.
Meskipun tidak pernah ada putusan pengadilan yang secara hukum menyatakan dirinya bersalah atas pelanggaran HAM berat, bayang-bayang sejarah tersebut tetap menjadi bagian dari memori kolektif masyarakat.
Dalam politik demokratis, persepsi publik sering kali sama kuatnya dengan fakta hukum formal. Sebagai presiden, Prabowo menghadapi tantangan besar membuktikan bahwa kepemimpinannya tidak hanya sah secara elektoral, tetapi juga legitimate secara moral dalam isu HAM.
Di satu sisi, ia memiliki kesempatan historis untuk menunjukkan komitmen kuat terhadap penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
Ia dapat mendorong penguatan kelembagaan, mendukung independensi aparat penegak hukum, dan membuka ruang dialog dengan korban serta keluarga korban.
Jika langkah-langkah tersebut dilakukan secara konsisten dan transparan, ia berpotensi mengubah narasi tentang dirinya dari figur kontroversial menjadi pemimpin yang berani melakukan rekonsiliasi nasional.
Namun di sisi lain, skeptisisme publik juga tidak dapat diabaikan. Banyak kalangan masyarakat sipil khawatir bahwa penyelesaian kasus HAM berat akan berjalan stagnan atau bahkan melemah karena adanya konflik kepentingan politik.
Kekhawatiran ini diperkuat oleh fakta bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia selama ini memang cenderung lamban dan sering kali berhenti pada tahap rekomendasi tanpa tindak lanjut yang tegas.
Dalam hal tersebut, publik mempertanyakan sejauh mana komitmen pemerintah benar-benar berpihak pada keadilan bagi korban. Dilema ini juga menyentuh aspek simbolik dalam demokrasi Indonesia.
Reformasi 1998 pada dasarnya lahir dari tuntutan demokratisasi, supremasi sipil atas militer, serta penegakan HAM. Ketika seorang mantan jenderal yang pernah berada di lingkar kekuasaan Orde Baru kini menjadi presiden, sebagian pihak melihatnya sebagai ironi sejarah.
Apakah ini menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia cukup matang untuk memberikan kesempatan politik kepada siapa pun yang dipilih rakyat, atau justru mencerminkan lemahnya memori kolektif dan akuntabilitas terhadap masa lalu?
Dari perspektif politik realistis, kemenangan Prabowo dalam pemilu menunjukkan bahwa mayoritas pemilih mempertimbangkan banyak faktor selain isu HAM, seperti stabilitas, ekonomi, dan keberlanjutan pembangunan.
Ini memperlihatkan bahwa dalam praktik demokrasi elektoral, isu HAM sering kali bukan menjadi faktor penentu utama pilihan politik masyarakat.
Hal ini sendiri menjadi refleksi tentang budaya politik Indonesia yang masih berproses dalam menjadikan HAM sebagai agenda utama dalam kompetisi politik.
Meski demikian, justru karena latar belakangnya itulah, beban moral yang dipikul Prabowo menjadi lebih besar dibandingkan presiden lain yang tidak memiliki kontroversi serupa.
Setiap kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan sipil, penanganan konflik sosial, atau pendekatan keamanan terhadap demonstrasi dan kritik publik akan selalu dikaitkan dengan masa lalunya.
Oleh sebab itu, transparansi, keterbukaan terhadap kritik, dan penghormatan terhadap kebebasan berpendapat menjadi indikator penting untuk mengukur arah pemerintahannya.
Pada akhirnya, dilema pemenuhan HAM di bawah kepemimpinan Prabowo bukan sekadar persoalan individu, melainkan ujian bagi kualitas demokrasi Indonesia itu sendiri.
Apakah sistem demokrasi mampu memastikan bahwa siapa pun yang berkuasa tetap tunduk pada prinsip-prinsip HAM dan supremasi hukum?
Ataukah kekuasaan justru akan memperkuat impunitas dan mengaburkan akuntabilitas masa lalu? Dalam opini ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi secara hukum, melainkan untuk menekankan pentingnya konsistensi antara kekuasaan dan tanggung jawab moral.
Jika pemerintahan Prabowo mampu mendorong penyelesaian kasus HAM secara adil, transparan, dan berpihak pada korban, maka ia berpotensi membalikkan dilema menjadi momentum rekonsiliasi nasional. Namun jika tidak, maka dilema tersebut akan terus menjadi bayang-bayang yang mengiringi perjalanan demokrasi Indonesia ke depan.
Daftar Pustaka
Human Rights Watch. (2024). World Report 2024: Indonesia. New York: Human Rights Watch.(Tersedia di: https://www.hrw.org/world-report/2024/country-chapters/indonesia)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (2020). Laporan Tahunan Komnas HAM 2020. Jakarta: Komnas HAM RI.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (2023). Laporan Tahunan Komnas HAM 2023. Jakarta: Komnas HAM RI.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2006). Putusan MK terkait Pengujian UU Pengadilan HAM. Jakarta: MK RI.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi










