Keluarga PDP Positif Covid-19 asal Toboali ke Pangkalpinang, Kapolres: Hoax

Kapolres Bangka Selatan AKBP S Ferdinand Suwarji mengatakan informasi yang menyebutkan keluarga PDP positif covid-19 asal Toboali yang telah meninggal dunia mengungsi ke Kota Pangkalpinang adalah tidak benar alias hoax.

Hal ini ditegaskan Kapolres kepada awak media melalui Grup WhatsApp Media Mitra Polres Bangka Selatan Selasa malam, 31 Maret 2020.

“Saya pastikan semua keluarganya (PDP positif Covid-19, red) di rumah, tidak ke Pangkalpinang,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, saat ini (Selasa malam 31 Maret 2020, red) dirinya dan tim sedang berada di rumah keluarga PDP positif covid-19 yang telah meninggal dunia itu.

“Sekarang saya di rumahnya,” ujar Kapolres.

Forkopimda Babar Semprot Kota Muntok dengan Disinfektan

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Bangka Barat (Babar) melakukan penyemprotan massal cairan disinfektan di Kota Muntok, Selasa (31/03/20)

Penyemprotan dilaksanakan di sepanjang jalan protokol Kota Muntok mulai dari lapangan atletik menuju beberapa titik penting seperti SPBU, pusat pertokoan, sekolah-sekolah yang kemudian dilanjutkan dengan penyemprotan di pelabuhan Tanjung Kalian.

Beberapa mobil juga dikerahkan dalam kegiatan ini seperti Mobil Water Canon milik Polres Babar, mobil Pemadam Kebakaran (Damkar), mobil tanki BLHD, PDAM dan lain-lain.

Di sepanjang jalan saat penyemprotan, Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan tak henti-hentinya memberikan pesan kepada masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan, menghindari perkumpulan serta menjaga jarak sehingga bisa memutuskan penyebaran virus covid-19.

Bupati Bangka Barat, Markus menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran virus covid-19. Selain itu, penyemprotan ini juga sebagai bentuk sinergi antara Kodim, Polres dan Pemkab Babar dalam melaksanakan Intruksi Kapolri ke tempat-tempat tertentu termasuk Pelabuhan Tanjung Kalian sebagai pintu masuk ke Pulau Bangka.

Markus berharap setelah dilakukan penyemprotan, virus corona atau Covid-19 tidak menyebar sampai ke daerah Bangka Barat.

“Kita berharap dan sama – sama berdoa Covid – 19 ini bisa kita cegah dan tidak masuk ke wilayah Bangka Barat,” harap Markus.

Sementara itu, Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan menyebutkan kegiatan penyemprotan ini merupakan instruksi dari Kapolri. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

“Kita kemarin sudah rapatkan bersama Forkopimda untuk dilaksanakan. Kemarin kita juga telah sampaikan kepada masyarakat melalui Babhinkamtibmas dan Sat Binmas bahwa hari ini ada penyemprotan,” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, hal ini adalah salah satu upaya pencegahan Covid-19 khususnya di Bangka Barat yang hingga saat ini masih zona biru.

“Kita pertahankan ini dan kita akan lakukan segala upaya dalam rangka mencegah virus Corona itu masuk ke Bangka Barat,” pungkasnya.

Anak Perempuan Asal Pait Jaya Meninggal Dunia Terbakar dalam Ruko

Seorang anak perempuan, KRN (13) mengalami kejadian tragis. Ia meninggal dunia usai terbakar di dalam sebuah ruko milik orang tuanya di Kampung Pait Jaya Dusun VI Desa Belo Laut, Selasa (31/03/20)

Kepala Sat Pol PP dan BPBD Kabupaten Bangka Barat, Sidarta Gautama mengatakan berdasarkan dengan laporan masyarakat kejadian itu terjadi sekitar pukul 08.11 WIB.

Setelah adanya laporan tersebut, pihaknya langsung bergegas menuju TKP.

“Petugas sampai di titik api pukul 08.14 wib. Kebetulan saat itu mobil damkar sedang melintasi dekat lokasi tersebut karena sedang melakukan giat penyemprotan masal disinfektan bersama Forkopimda,” kata Sidarta.

Sidarta menjelaskan petugas damkar berhasil memadamkan si jago merah di ruko tersebut pada pukul 08.30 wib. Namun sayangnya, nyawa anak perempuan yang memiliki saudara kembar itu tidak bisa diselamatkan.

Manurut Sidarta, dari pengakuan sang ibu, saat itu anaknya sedang menakar BBM di dalam tokonya untuk dijual eceran. Lalu sang ibu membakar sampah di belakang toko dengan maksud untuk mengusir nyamuk.

“Dia sedang gendong bayi emaknya itu, diluar emaknya yang bakar (sampah-red), anaknya lagi nakar (bbm-red) didalam jadi waktu dia nendang bukan keluar malah masuk apinya langsung dia (Api-red) nyambar drigen disitu,” ungkap Sidarta.

Lanjut, Sidarta membenarkan bahwa penyebab kebakaran adalah karena faktor kecerobohan.

“Memang ada sesuatu hal yang kami lihat ada kecerobohan mereka, terutama memainkan api ada BBM dia (Ibu korban-red) bakar sampah dekat situ,” tukas Sidarta.

Besok Pemkab Babar Berlakukan Kerja Shift

 

Bupati Bangka Barat, Markus mengeluarkan Surat Edaran terkait penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Surat Edaran ini akan berlaku mulai dari tanggal 01 sampai 21 April 2020.

“Mulai tanggal 1 besok kita akan mulai shift-shift-an, tapi ini hanya untuk level eselon IV ke bawah yang non golongan. Kalau untuk eselon II dan III itu tetap masuk seperti biasa,” ujar Bupati Bangka Barat, Markus usai penyemprotan disinfektan massal di Lapangan Gelora Muntok, Selasa (31/03/20)

Pembagian shift ASN dan PHL, kata Markus adalah 50 persen dari jumlah pegawai yang ada di OPD dan ditetapkan oleh Kepala OPD/Unit Kerja dengan menyesuaikan kondisi lapangan dan bentuk pelayanan.

Akan tetapi, Markus melanjutkan ketentuan ini tidak berlaku bagi pegawai dan PHL yang bekerja pada Puskesmas dan Rumah Sakit.

“Itu artinya 50 persen masuk, 50 persen libur. Salah satunya mereka kalau libur itu nggak boleh keluar Bangka Barat kecuali ada izin dari atasan atau sakit dengan surat keterangan dokter,” ujarnya.

Dalam hal ini, Bupati Markus menerangkan bagi pegawai yang mendapat giliran tidak masuk bukan berarti diliburkan, tapi tetap bekerja dirumah. Pihaknya juga telah melarang pegawai ASN untuk bolak-balik pulang ke Palembang atau keluar Bangka Barat tanpa seizin atasan.

“Kita sudah tegaskan bahwa tidak ada lagi itu bahkan di surat edaran kita sangat tegas bahwa tidak boleh kalau tidak ada izin dari atasan tidak boleh keluar dari Bangka Barat,” ungkap Markus.

Apabila ada ASN dan PHL yang melanggar ketentuan tersebut, maka sanksi yang akan diterima bagi si pelanggar adalah Tunjangan Perbaikan Penghasilan ( TPP ) bagi ASN dan honorarium bagi PHL/GTT/PTT pada bulan berkenaan tidak dibayarkan.

“Atasan kan liat alasannya apa? Jadi nggak bisa sembarangan. Sanksinya kalau melanggar SE Bupati salah satunya TPP-nya akan kita potong atau kita hentikan kalau dia melanggar aturan,” tegas Markus.

TPP Eselon dan DL Pejabat Pemkot akan Disumbang untuk Masyarakat

Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) berencana akan memberikan Bantuan Sosial (Bansos) dengan kisaran Rp 1,6 milyar kepada masyarakat kurang mampu ditengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Bantuan tersebut direncanakan akan diberikan pada bulan April atau pada bulan Mei mendatang.

“Dana itu kita ambil dari Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemkot Pangkalpinang baik itu Pejabat Eselon IV, III dan II selama satu bulan full.

Itu semua akan disumbangkan kepada masyarakat yang memerlukan,” kata Molen, Selasa (31/03/20).

Molen menyebutkan, apabila terkumpul satu bulan full akan didapatkan anggaran sebesar Rp 1,6 milyar.

“Jika dibelikan beras bisa membantu 5 ribu hingga 6 ribu masyarakat di Kota Pangkalpinang,” sebutnya.

Sarpras Olahraga Bedengung: PPK Klarifikasi, Erwin Sebut Proyek Gagal

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Terpadu Desa Bedengung dengan sumber dana dari APBD-P Bangka Selatan Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Untung Sridadi, beri klarifikasi terkait pemberitaan atas proyek tersebut yang dinilai janggal.

Berbicara kepada wartawan pada Senin 30 Maret 2020 sore, Untung mengaku pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor telah dilaksanakan sesuai dengan gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, ia juga meluruskan pernyataan dalam pers release yang disampaikan kepada awak media oleh Anggota BPD, Herwanto, terkait tumpang tindih anggaran 50 juta dari ADD Desa Bedengung dalam proyek itu.

“Itu tidak termasuk dan tidak ada di dalam RAB pekerjaan,” ujarnya, Senin 30 Maret 2020.

Untuk jaring dan tiang gawang yang disebutkan tidak ada, untung pun membantahnya. Ia mengatakan bahwa jaring dan tiang gawang semuanya ada.

Timgab Pencegahan Covid-19 Amankan Puluhan Pelaku Usaha

Tim Gabungan Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Pangkalpinang bersama Forkopimda mengambil langkah tegas dengan mengamankan puluhan pedagang yang masih melakukan aktivitas diluar jam operasional yang sudah ditentukan.

Langkah tegas tersebut diambil untuk mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung.

“Penertiban ini sudah dilakukan satu minggu sebelumnya. Sesuai dengan surat edaran yang sudah diberikan dan mereka harus menghentikan aktivitas mereka pada pukul 20:00 wib,” kata Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), Senin (30/03/20).

Diakuinya, mesti surat edaran sudah diberikan kepada semua pedagang di semua wilayah Kota Pangkalpinang namun masih ada saja yang membandel.

“Ini dengan terpaksa kita ambil tindakan tegas. Kita giring mereka ke Polres Pangkalpinang untuk diberi pembinaan,” ungkapnya.

Molen juga menyebutkan,seluruh pedagang diwilayahnya sudah diberikan surat edaran untuk menghentikan sementara aktivitas mereka pada pukul 20:00 wib dan didalam imbauan tersebut masyarakat juga dilarang untuk berkumpul guna menghindari penyebaran Covid-19.

Dengan dilakukan pengamanan ini mudah-mudahan akan memberi efek jera kepada mereka maupun yang lainnya.

“Untuk sanksi mereka harus membuat perjanjian serta harus melakukan wajib lapor setiap hari ke Polres Pangkalpinang,”ucapnya.

Molen mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang untuk sama-sama bekerja keras dalam penanggulangan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

Untuk itu masyarakat Kota Pangkalpinang harus selalu waspada dalam menjaga daerahnya jangan sampai ada yang terinfeksi Covid-19 seperti di Belitung.

“Kita harapkan bersama sama Pulau Bangka tidak ada yang terinveksi Covid-19,”imbunya.

Sementara itu Kapolres Pangkalpinang, AKBP Iman Risdono Septana menambahkan, kegiatan patroli dilaksanakan setiap malam untuk memastikan aktivitas masyarakat yang masih berkumpul.

“Ini sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Pangkalpinang,” ungkapnya.

Sesuai dengan kebijakan Walikota, aktivitas di wilayah Kota Pangkalpinang harus diberhentikan sementara pada pukul 20:00 wib malam.

“Masyarakat harus menghentikan seluruh aktivitasnya guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) khususnya di Kota Pangkalpinang dan Bangka Belitung pada umumnya,” demikian disampaikan Kapolres.