BNPB Bilang di Sumut Hanya Status Bencana Daerah Tingkat Provinsi

BERITABANGKA.COM – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menepis anggapan bahwa kejadian bencana di Sumatera Utara telah mencapai level bencana nasional. Ia memastikan status penanganan masih berada pada kategori bencana daerah tingkat provinsi.

“Di Sumatera Utara, yang kemarin terlihat mencekam, kini yang masih menjadi perhatian serius tinggal di Tapanuli Tengah. Daerah lainnya relatif stabil. Jadi saya tidak perlu menyampaikan apakah perlu atau tidak status darurat bencana nasional. Status saat ini tetap bencana daerah tingkat provinsi,” ujar Suharyanto.

Pemerintah Pusat Turun Tangan

Meski statusnya bukan bencana nasional, pemerintah pusat tetap mengerahkan dukungan penuh. BNPB, TNI, Polri, hingga kementerian teknis terjun langsung membantu pemerintah daerah memulihkan wilayah terdampak.

“Kita pastikan seluruh kebutuhan mendesak masyarakat segera ditangani. Pemerintah pusat tidak tinggal diam,” katanya.

Pertimbangan Status Bencana Nasional

Suharyanto menjelaskan, penetapan bencana nasional mempertimbangkan beberapa aspek kunci: jumlah korban, skala kerusakan, serta tingkat kesulitan akses menuju lokasi terdampak.

“Mungkin dari skala korban dan kesulitan akses. Rekan media bisa membandingkan dengan kondisi saat ini. Memang kemarin tampak mencekam karena ramai berseliweran di media sosial, tetapi setelah kita datang, kondisi lapangan berbeda. Cuaca juga relatif mendukung,” ujarnya.

BNPB Ungkap Dua Bencana Nasional dalam Sejarah RI

BNPB mengingatkan bahwa status bencana nasional bukanlah keputusan yang mudah atau sering diterapkan. Sejak Indonesia berdiri, hanya dua kejadian yang ditetapkan sebagai bencana nasional seperti Tsunami Aceh 2004 dan pandemi Covid-19.

“Kita tidak perlu diskusi panjang. Bencana nasional itu baru dua yakni Tsunami 2004 dan Covid-19. Setelah itu, banyak gempa besar terjadi di Palu, NTB, Cianjur tetapi tidak berstatus bencana nasional,” tutur Suharyanto.

Penanganan Tetap Maksimal

BNPB menyatakan penanganan banjir dan tanah longsor di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat tetap dilakukan secara komprehensif meski tidak dinaikkan ke status nasional. Pusat berharap stabilisasi cuaca dan percepatan penanganan dapat segera memulihkan aktivitas masyarakat. (*)

Tragedi Palembayan, 74 Tewas Akibat Bencana Tanda Tangan

Oleh: Rosadi Jamani

BERITABANGKA.COM – Mulai sekarang saya tak gunakan diksi “bencana alam” melainkan “bencana tanda tangan.” Kalian boleh sepakat or tidak. Palembayan sedang mengalami tragedi akibat bencana itu. Sudah 74 tewas dan bakal terus bertambah. Simak kisah duka ini sambil seruput Koptagul, wak!

Di Sumatera Barat, tanah Bundo Kanduang, bukit barisan yang megah, Danau Maninjau yang diam seperti penyimpan rahasia kuno, dan hutan-hutan yang dulu menjadi benteng hijau, Palembayan tiba-tiba berubah seperti adegan akhir dunia. Tapi ini bukan murka alam. Jangan sebut ini “bencana alam”. Ini bencana tanda tangan, tanda tangan yang meneken izin tambang, meloloskan konsesi, mengangguk pada deforestasi, dan menutup mata pada degradasi tanah. Bencana ini lahir bukan dari langit, tapi dari meja rapat.

Pada Minggu, 23 November 2025, air bah turun, tanah runtuh seperti dinding rumah yang lapuk, dan Palembayan menjadi kuburan basah bagi manusia-manusia yang tak pernah ikut menandatangani apa-apa. Sebanyak 74 orang tewas, 27 di antaranya dari Palembayan, 21 sudah teridentifikasi, 6 masih terkubur entah di mana. Di seluruh Kabupaten Agam, 88 orang hilang. Hilang dari kartu keluarga, hilang dari pelukan orang tua, hilang dari daftar hadir sekolah, hilang dari sejarah keluarga.

Tim BPBD, TNI, Polri, Basarnas, relawan, semua menggali hingga Sabtu pagi, 29 November 2025. Mereka bukan mencari orang hidup. Mereka mencari bukti, bangsa ini masih punya rasa tanggung jawab, meski lewat pemulihan yang telat. Di sela beban kerja mereka, seolah tanah Sumbar berbisik dari balik lumpur, “Yang mengubahku bukan hujan tapi manusia.”

Karena mari kita buka boroknya dengan terang, pada Juli 2025, pemerintah daerah mengajukan lima kecamatan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat. Palembayan salah satunya. Izin belum sah. Legalisasi belum final. Tanda tangan gubernur belum membubuhkan stempelnya. Tapi lubang-lubang tambang sudah ada, jalur-jalur material sudah dibuka, aliran air tanah sudah diutak-atik. Ini bukan kejahatan tersembunyi, tapi kejahatan yang berlangsung di tempat terang.

Di tahun 2018, Agam memiliki 56.450,96 hektare hutan. Setahun kemudian tinggal 56.153,54 hektare. Berkurang hampir 300 hektare. Bagi politisi, angka kecil. Bagi hidrologi tanah, luka besar. Bagi bukit-bukit di Sumbar yang biasa disebut “Pematang Harapan”, yang menyimpan air dan menahan longsor, hilangnya hutan seperti mencabut pasak dari rumah gadang, sebelum akhirnya seluruh bangunan ambruk.

Maka jangan heran, tanah pun marah. Bukit yang biasanya kokoh, lemah. Sungai yang biasanya tenang, mengamuk. Alam Sumatera Barat yang tersembunyi dalam syair-syair Minang, berbalik jadi algojo.

Sementara pejabat berdiri di depan kamera, berkata, “Ini akibat curah hujan ekstrem.” Ah ya… selalu hujan yang disalahkan. Padahal air hanya mengikuti gravitasi, sedangkan tanda tangan mengikuti kepentingan. Di istana negara, Presiden masih diam. Tak ada kalimat duka. Tak ada kunjungan. Seolah Palembayan hanyalah titik kecil di peta, bukan luka besar bangsa.

Di Jorong Koto Alam, Palembayan, ada sandal kecil anak-anak yang tak sempat diselamatkan, ada foto keluarga basah di balik lumpur, ada panci terbalik di dapur tanpa pemilik. Di balik semua itu ada pertanyaan, siapa sebenarnya yang membunuh mereka?

Air kah? Tanah kah?Hujan kah? Bukan. Yang membunuh mereka adalah pena birokrasi. Stempel pemerintahan. Sepotong tanda tangan di atas kertas. Dikeluarkan di ruangan dingin ber-AC, tapi dibayar dengan nyawa di tanah basah Palembayan.

Ini tanah Minangkabau, tanah filosofi alam takambang jadi guru. Tapi ketika guru alam memberi peringatan melalui suara gemericik air, manusia tidak mendengar. Ketika memberi sinyal via retakan kecil tanah, manusia sibuk mengurus proposal izin. Ketika memberi pesan lewat berkurangnya hutan, manusia sedang mengesahkan konsesi.

Malam ini, di antara puing, lumpur, dan doa yang mengapung di udara, para relawan masih menggali. Mereka menggali tubuh. Mereka menggali tragedi. Tanpa sadar, mereka juga menggali bukti paling keras, bahwa ini bukan bencana alam, ini bencana yang ditandatangani manusia. (*)

Gubernur Babel Laporkan Soehadi Hasan, Bantah Fitnah KUR Rp 500 Miliar

PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, resmi melaporkan seorang warga Belitung terkait dugaan fitnah yang menyeret namanya dalam isu korupsi pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ratusan miliar rupiah. Laporan tersebut ditujukan kepada Soehadi Hasan, Ketua Komite untuk Belitong Masa Depan, yang sebelumnya menuduh Gubernur terlibat dalam pencairan KUR Bank Sumsel Babel senilai Rp 500 miliar.

Dalam keterangannya, Gubernur Hidayat akrab disapa Panglima menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki pijakan data maupun fakta. Ia menilai pernyataan Soehadi Hasan telah merugikan nama baik dirinya beserta keluarga.

“Kalau saya tidak melaporkan, takutnya masyarakat menganggap itu benar. Maka saya perlu membuat pembenaran dengan membuka laporan ini,” ujar Hidayat Arsani.

Gubernur juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Soehadi Hasan secara pribadi, sehingga tuduhan tersebut dinilai muncul tanpa dasar yang jelas. Ia menilai tindakan ini penting dilakukan agar publik tidak tersesat oleh informasi yang tidak terverifikasi.

Lebih jauh, Hidayat menyatakan kesiapannya untuk menanggalkan jabatannya jika kelak terbukti bersalah. “Apabila saya terbukti melakukan hal tercela itu, saya siap mengundurkan diri sebagai Gubernur Bangka Belitung,” tegasnya.

Laporan resmi Gubernur ini diperkirakan akan menjadi proses hukum yang mendapat sorotan publik, mengingat besarnya nilai dana yang dituduhkan serta posisi Soehadi Hasan sebagai figur publik di Belitung. Aparat penegak hukum kini diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan kejelasan informasi dan meredam potensi bias di masyarakat.

Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian penting di Bangka Belitung, terutama terkait akuntabilitas pejabat publik dan penanganan isu fitnah di ruang digital maupun sosial. (*)

Misteri Kematian Pria Pendiam 27 Tahun Desa Ranggung Masih Diselidiki Polisi

PAYUNG, BERITABANGKA.COM – Warga Desa Ranggung, Kecamatan Payung, Bangka Selatan, digemparkan oleh peristiwa meninggalnya seorang pria berusia 27 tahun pada Jumat malam, 28 November 2025. Peristiwa ini pertama kali dilaporkan kepada pihak kepolisian sekitar pukul 20.30 WIB, sebelum tim piket SPKT II bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian.

Korban diketahui bernama Ipanda, seorang buruh dan warga asli Desa Ranggung yang dikenal pendiam oleh keluarganya.

Informasi awal menyebutkan bahwa pada pagi hari korban berpamitan pergi ke kebun bersama dua kakaknya, Wahyu dan Samsul. Menjelang sore, keduanya pulang, namun Ipanda tidak ikut serta.

Menurut keterangan ayah korban, Baijuri, salah satu kakak korban sempat menyampaikan bahwa Ipanda akan menyusul pulang.

Namun hingga waktu Magrib, ia tak kunjung kembali.

Merasa khawatir, keluarga memutuskan mencari keberadaannya.

Setibanya di kebun, keluarga menemukan Ipanda sudah tidak bernyawa di pondok kebun tersebut.

Keluarga kemudian membawa jenazah pulang ke rumah orang tuanya.

Hingga kini, pihak keluarga mengaku tidak mengetahui persoalan pribadi yang mungkin menjadi penyebab korban mengalami tekanan sebelum meninggal.

Istri korban juga masih dalam kondisi terpukul dan belum mampu memberikan keterangan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyebab pasti kematian masih dalam proses pendalaman.

Unit Reskrim direkomendasikan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Ranggung juga diminta melakukan sambang duka guna menjaga situasi tetap kondusif dan membantu meredam potensi munculnya isu liar di masyarakat.

Keluarga telah menerima kejadian ini sebagai musibah dan rencananya pemakaman akan dilaksanakan pada Sabtu pagi. Korban meninggalkan seorang istri dan satu anak.

Catatan Penting untuk Publik

Jika Anda atau orang di sekitar Anda sedang menghadapi tekanan psikologis, rasa cemas, atau pikiran mengarah pada tindakan menyakiti diri, segera hubungi layanan bantuan kesehatan mental terdekat, tenaga medis, atau tokoh masyarakat setempat untuk memperoleh pertolongan.

Tidak ada masalah yang harus ditanggung sendirian, dan bantuan selalu tersedia. (*)

Mulai Ngotot, PT ThorCon Tampil di Podcast ungkap PLTNuklir Aman?

BERITABANGKA.COM – PT ThorCon Power Indonesia kembali melakukan pendekatan ke masyarakat Pulau Bangka demi melancarkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Gelasa, Bangka Tengah. Meski gelombang penolakan terus menguat dari warga pesisir hingga organisasi lingkungan, perusahaan ini tetap ngotot menggelar sosialisasi dengan pola yang dinilai sebagian pihak semakin terselubung.

Dalam pemaparan di ruang tengah Bapos, pihak ThorCon menyampaikan keyakinan bahwa proyek PLTN akan memberi dampak ekonomi signifikan bagi masyarakat terdampak.

Mereka menilai, setelah kejayaan timah meredup, pembangunan PLTN dapat menjadi substitusi ekonomi baru bagi warga.

Namun narasi tersebut bertolak belakang dengan suara masyarakat dan aktivis lingkungan. WALHI Bangka Belitung menilai sosialisasi ThorCon membawa kesan “pemaksaan halus” yang berpotensi merenggut ruang hidup nelayan lokal. Aktivitas penangkapan ikan disebut akan terganggu, sementara risiko ekologis jangka panjang masih belum dijawab secara meyakinkan.

Penolakan juga datang dari warga pulau kecil di sekitar Gelasa yang khawatir wilayah pesisir mereka dijadikan area uji coba teknologi nuklir.

Mereka menilai Pulau Bangka bukanlah lokasi ideal untuk proyek berisiko tinggi, terlebih jika potensi ancamannya harus ditanggung generasi mendatang.

Hingga laporan ini diturunkan, Direktur WALHI masih berupaya dimintai konfirmasi mengenai sikap terbaru organisasi tersebut atas langkah “slow motion” ThorCon yang kembali menghidupkan wacana PLTN setelah sebelumnya ditolak secara keras.

Dengan manuver baru yang dilakukan perusahaan, polemik proyek PLTN Gelasa diperkirakan terus memanas. Warga kini menunggu keberpihakan pemerintah dalam memastikan keselamatan lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat pesisir tetap menjadi prioritas. (*)

Terkuak! Ini Daftar Pemodal Besar di Balik Tambang Ilegal Bangka Tengah

LUBUK BESAR, BERITABANGKA.COM – Praktik tambang ilegal di kawasan hutan lindung Bangka Tengah terus berlangsung meski operasi penertiban dilakukan berulang kali. Aktivitas tersebut tidak menyurutkan langkah para pemodal yang menggelontorkan dana besar demi memastikan aliran hasil tambang tetap masuk ke kantong mereka.

Sebagian di antara mereka disebut sebagai tokoh terpandang di Bangka Tengah, sementara sebagian lainnya merupakan pengusaha yang telah dua tahun terakhir menggarap kawasan hutan tanpa izin.

Dugaan adanya tukang backing menjadi salah satu penyebab aktivitas ini berlangsung lama tanpa terlihat APH. Fenomena tersebut selaras dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh mafia pertambangan.

Para Pemodal Mulai Dipanggil

Meskipun belum ada penetapan tersangka, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Pidsus Kejati Babel) telah mulai memanggil sejumlah tokoh yang diduga berperan sebagai pemodal tambang ilegal.

Nama-nama yang muncul dalam daftar pemanggilan yaitu Herman Fu, Sofyan Fu, Igus, Frengky, Tajudin, Aloysius, dan H. Toni alias Ton.

Sejauh ini, baru Herman Fu yang telah menjalani pemeriksaan, bersama satu nama lainnya yakni Mardiansyah. Pemanggilan ini menjadi pertanda awal bahwa Kejati mulai menelusuri jaringan yang selama ini menggerakkan operasi tambang ilegal di kawasan hutan lindung.

Rantai Pasir Timah Ilegal Jadi Titik

Pertanyaan besar kini mengemuka yakni, ke mana aliran pasir timah ilegal selama dua tahun terakhir?

Sementara kondisi ini semakin janggal karena lima smelter swasta diketahui telah berhenti beroperasi setelah diproses hukum oleh Kejaksaan Agung.

Jika smelter legal tidak berjalan, maka jalur mana yang digunakan untuk memperdagangkan pasir timah dari kawasan hutan?

Senada, sejumlah pengamat menilai bahwa menjawab pertanyaan ini akan membuka struktur bisnis tambang ilegal di Bangka Belitung secara utuh. Rantai perdagangan pasir timah dinilai menjadi pusat dari perputaran modal yang menyeret banyak nama berpengaruh, mulai dari pemodal lokal, sindikat pengepul, hingga jaringan pengangkutan.

Ini Tugas Kejati Babel: Mengurai Struktur Mafia Tambang

Kejati Babel kini menghadapi pekerjaan besar. Menelusuri aliran pasir timah selama dua tahun terakhir diprediksi menjadi alur utama membongkar jaringan tambang ilegal yang telah merusak hutan lindung dalam skala luas. Tanpa menyingkap arah pergerakan komoditas tersebut, pola kejahatan dipastikan terus berulang.

Selain merusak tata lingkungan, aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung juga memicu kerugian negara, menghilangkan fungsi ekologis hutan, dan merongrong kewibawaan penegakan hukum.

Dengan pemanggilan para pemodal, publik menunggu langkah lanjutan Kejati Babel. Apakah rantai perdagangan ilegal ini akhirnya terputus, atau justru membuktikan betapa dalam jaringan mafia tambang merasuk ke berbagai sektor?

Yang jelas, seperti disampaikan Presiden Prabowo: negara tidak boleh kalah oleh mafia. Di Bangka Tengah, pernyataan itu sedang diuji. (*)

Nama Pemilik Alat Berat Mencuat Pasca Garap Kawasan Hutan Lindung Lubuk Bateng

BERITABANGKA.COM – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kepulauan Bangka Belitung akhirnya membuka daftar pemilik ekskavator yang beroperasi di kawasan hutan Lubuk Besar, Bangka Tengah. Daftar ini muncul setelah tim gabungan memeriksa satu per satu alat berat yang mereka amankan sejak operasi dimulai pekan lalu.

Koordinator Wilayah Satgas PKH, Kolonel Inf Amrul, menyebut pihaknya sudah mengidentifikasi sejumlah nama yang berkaitan langsung dengan pengoperasian alat. “Kami sudah mengantongi nama-nama pemiliknya,” kata Amrul, kemarin.

Dalam daftar awal, muncul nama Haji Ton atau Edi Handayadi, Herman Fu, Nizam, Dong, Rusmanto alias Toyo, dan Hari alias Atian. Satgas menyebut pengungkapan nama ini perlu dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan berbasis data.

Lobi Berjatuhan, Satgas Tetap Menyita

Amrul mengungkapkan beberapa pemilik ekskavator mencoba melobi agar alat mereka tidak ikut disita. Namun Satgas menutup celah kompromi. “Ada yang meminta tolong, tapi kami tetap amankan. Kami bekerja sesuai aturan dan mandat 12 kementerian dalam Satgas PKH,” ucapnya.

Seluruh ekskavator yang disita kini memasuki tahap pendalaman. Tim mengekstraksi data GPS untuk melacak jejak pergerakan alat, titik eksploitasi, hingga intensitas penggunaan di dalam kawasan hutan. Temuan ini bakal menjadi dasar penindakan lanjutan.

Menata Ulang Kawasan Hutan

Satgas PKH menyebut agenda utama mereka bukan sekadar menyita ekskavator, tetapi menutup aktivitas ilegal dan memulihkan fungsi hutan. Amrul mengatakan tim kerap menghadapi tekanan di lapangan, namun operasi tetap berjalan.

“Kami ingin memastikan kawasan hutan dipulihkan. Tidak boleh ada aktivitas tanpa izin yang merusak lingkungan maupun merugikan masyarakat,” ujarnya.

Satgas memastikan seluruh temuan akan mereka kejar hingga tuntas. “Prosesnya jalan terus,” kata Amrul. (*)