Simpanan Emas Sudah 85 Gram? BAZNAS Ingatkan Kewajiban Zakat Mal dan Cara Hitungnya
BERITA BANGKA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kembali memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menunaikan zakat emas, perak, dan logam mulia. Langkah ini bertujuan untuk mengingatkan umat muslim bahwa di dalam harta yang disimpan, terdapat hak orang lain yang wajib disalurkan guna menyucikan harta benda.
Zakat emas dan perak merupakan salah satu jenis zakat mal (harta) yang dikenakan atas kepemilikan logam mulia yang telah memenuhi syarat tertentu, yakni mencapai nisab (batas minimum) dan haul (masa simpan satu tahun).
Dasar Hukum: Ancaman bagi yang Menimbun Harta
Kewajiban ini memiliki landasan kuat dalam Al-Quran. Berdasarkan Surat At-Taubah Ayat 34, Allah SWT memberikan peringatan keras bagi mereka yang menyimpan emas dan perak namun tidak menginfakkannya di jalan Allah akan mendapatkan siksa yang pedih.
Senada dengan itu, hadits riwayat Abu Dawud juga merincikan bahwa emas wajib dizakati jika sudah mencapai 20 dinar, sedangkan perak wajib dizakati jika mencapai 200 dirham.
Syarat dan Batas Minimum (Nisab)
Tidak semua perhiasan atau simpanan emas wajib dizakati. BAZNAS merinci tiga syarat utama yang harus dipenuhi:
Milik Sendiri: Harta dimiliki secara sah dan sempurna (bukan pinjaman).
Sampai Haul: Emas atau perak tersebut telah tersimpan selama satu tahun penuh.
Sampai Nisab: Emas: Minimal kepemilikan 85 gram.
Perak: Minimal kepemilikan 595 gram.
Rumus Hitungannya
Masyarakat sering kali bingung mengenai cara menghitung nilai zakat yang harus dikeluarkan. Secara umum, kadar zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5% dari total nilai emas atau perak yang tersimpan.
Contoh Simulasi:
Jika Anda memiliki 100 gram emas (sudah melewati nisab 85 gram) dengan estimasi harga buyback saat ini Rp1.000.000,- per gram, maka total kekayaan Anda adalah Rp100.000.000,-.
Zakat yang wajib dibayarkan adalah:
2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000,-.
Cara Menunaikan Zakat
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajibannya, BAZNAS menawarkan fleksibilitas. Muzaki (pembayar zakat) dapat menyerahkan zakat dalam bentuk logam mulia secara langsung atau mengonversinya ke dalam nilai mata uang Rupiah.
Saat ini, BAZNAS telah bekerja sama dengan berbagai mitra perbankan dan kanal digital untuk memudahkan proses pembayaran zakat secara transparan dan akuntabel, sehingga bantuan dapat segera disalurkan kepada delapan golongan yang berhak (asnaf). (*)

