UMKM juga menjadi alasan perlu dilakukan reformasi perpajakan karena porsi UMKM makin besar dalam perekonomian sehingga batasan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan treshold UMKM sebesar Rp4,8 miliar pertahun.
Hal ini menyebabkan pembayaran pajak rezim normal makin kecil dan rezim PPh Final bertambah. Selain itu, banyak pelaku usaha UMKM diperkirakan tidak masuk dalam sistem perpajakan.
Ia melanjutkan, reformasi perpajakan perlu dilakukan adalah karena peringkat daya saing global (global competitiveness index) juga masih rendah dikarenakan daya saing ketenagakerjaan/SDM terhambat, inovasi, adopsi teknologi, dan lain-lain.
Selain itu, perlu reformasi yang lebih kuat, cepat dan terintegrasi. Pemerintah menargetkan peringkat EODB Indonesia pada posisi 40 di tahun 2025. (nr/ds)
Sumber: kemenkeu.go.id










