Penumpang Speed lidah yang dibawa Jhon Jeni (46) dan Darmawan (56) yang diamankan oleh Satpolair Polres Bangka Barat di Perairan Karang Aji Kecamatan Muntok, sudah dibiarkan melintas.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/4/20) malam, menyampaikan 10 penumpang tersebut setelah didata oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC-19) diperbolehkan melintas dan disarankan isolasi mandiri.

“Terhadap penumpang sudah didatakan di Posko Gugus Covid dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan. Selanjutnya kita serahkan ke Dinkes.

Hasil dari Dinkes, 10 orang tersebut kondisi sehat dan datanya sudah link antar Dinkes Kabupaten. Karantina di tempat mereka masing-masing di Pangkalpinang dan Basel (Bangka Selatan),” jelas Kapolres.

Terpisah Sekretaris GTPPC-19 Kabupaten Bangka Barat, Sidarta Gautama mengatakan 10 penumpang telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan semua dinyatakan sehat. Selanjutnya, mereka diizinkan melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan.

“Tujuan mereka di luar Bangka Barat, jadi mereka sudah dipersilahkan menuju tujuan masing-masing dan sudah di link kan laporannya ke kabupaten tujuan mereka,” jelas Sidarta via aplikasi chatting.