Perang Terhadap Covid-19 Pemerintah Tidak Bisa Single Fighter

Infeksi virus ini disebut COVID-19 dan pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Cina, pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan cepat dan telah menyebar ke wilayah lain di Cina dan ke beberapa negara, termasuk Indonesia.

Coronavirus adalah kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan. Pada banyak kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu. Namun, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru (pneumonia), Middle East Respiratory Syndrome (MERS), dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).

Mengutip dari media online CNN Indonesia, kini di Indonesia jumlah pasien positif terinfeksi Virus ganas ini kembali bertambah menjadi 579 orang pada Senin (23/03) Korban yang meninggal pun meningkat menjadi 49 orang, dengan jumlah yang sembuh mencapai 30 pasien. Data tersebut langsung dirilis oleh juru bicara pemerintah Achmad Yurianto saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (23/03).

Untuk di wilayah Propinsi Bangka Belitung sendiri pada Senin (23/03) melalui gugus tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merilis sebanyak 144 kasus yang terdiri dari 126 orang dalam pemantauan (ODP), 18 pasien dalam pengawasan (PDP), 15 dalam proses pemeriksaan, 4 pasien dinyatakan negatif, dan yang terpenting belum ada pasien yang dinyatakan positif Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BNN Kabupaten Bangka Eka Agustina, SKM selalu mengingatkan jajarannya untuk tidak menyepelekan kasus virus berbahaya ini. Eka memberikan instruksi langsung kepada tim medis BNN Kabupaten Bangka untuk rutin melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh pegawai tanpa terkecuali.

Antisipasi Virus Corona Polri akan Tindak Masyarakat yang Ngeyel

Mabes Polri menegaskan akan menindak secara hukum kepada masyarakat yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah (ngeyel), khususnya anjuran tak berkumpul atau bersosialisasi. Ancaman ini dikeluarkan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Hal ini dikatakan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal melalui konferensi pers pada Senin, 23 Maret 2020.

“Polri tidak ingin akibat berkerumunan, apalagi hanya karena nongkrong-nongkrong, ngopi di kafe, penyebaran virus ini bertambah. Jadi kami akan lakukan pembubaran, bila perlu dengan sangat tegas,” kata Mohammad Iqbal, seperti dikutip Tempo.co.

Menurut Kadiv Humas Polri, pembubaran secara tegas yang Polri lakukan berlandaskan Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 214 KUHP, Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan Pasal 128 KUHP.

“Pasal 218 KUHP menyatakan barang siapa yang waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Sementara Pasal 212 KUHP menyatakan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kaitannya dengan pasal 214 KUHP adalah jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara,” tegas Iqbal.

Kapolri Jenderal Idham Azis juga telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020, yang menyatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. Terlebih, pemerintah pusat dan daerah pun telah mengeluarkan kebijakan penanganan virus corona, sehingga Polri akan turut mengambil peran.

Idham meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri. Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan sebagainya.

Sumber:https://nasional.tempo.co/read/1322917/polri-ancam-pidana-orang-yang-berkerumun-nongkrong-di-kafe?utm_source=Digital%20Marketing&utm_medium=Facebook&utm_campaign=Nasional_Novi

Cegah Covid-19 Timgab Semprot Massal Cairan Disinfektan

Tim Gabungan Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 melakukan giat akbar penyemprotan cairan disinfektan secara massal di beberapa titik wilayah di Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung, Senin (23/03/20).

Kegiatan itu dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah tersebut.

Kepala BPBD Provinsi Babel sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19, Mikron Antariksa menyampaikan, kegiatan penyemprotan cairan disinfektan dilakukan dalam upaya pencegahan dan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Provinsi Bangka Belitung.

“Kegiatan ini kita lakukan bersama tim gabungan,” katanya.

Selain itu, kata Mikron kegiatan seperti ini juga dilakukan oleh tim Gugus Tugas yang ada di Kabupaten ataupun Kota

“Hal yang serupa sudah dilakukan dengan tujuan untuk memperhambat laju perkembangan virus Corona atau Covid-19 ini,” jelasnya.

Lanjut dikatakannya, komponen komponen yang terlibat dalam kegiatan kali ini kurang lebih lebih sekitar 150 personil tim gabungan.

“Tim Gabungan yang terlibat itu terdiri dari TRC BPBD Babel, Brimob Polda Babel, Polda Babel, Kodim 0413/BKA , Tagana, ACT Babel, MDMC Babel, PMI Babel, Dinkes Babel, BPBD Kota Pangkalpinang, Kwarda Pramuka Babel, dan IOF Babel,” sebutnya.

Untuk penyemprotan cairan disinfektan kali ini, kata Mikron, dimulai dari Masjid AT-TAQWA Semabung Baru kemudian di sepanjang Jalan Sudirman dilanjutkan di Masjid Jami sampai ke Alun Alun Taman Merdeka Kota Pangkalpinang.

Kegiatan penyemprotan cairan disinfektan ini akan terus dilakukan sampai siaga darurat Covid-19 dihentikan.

“Semoga saja melalui kegiatan penyemprotan cairan disinfektan perkembangan virus Corona atau Covid-19 bisa terhenti,” tutupnya.

Tangani Corona Pemkab Basel Siapkan Dana Rp 32,8 Miliar

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menggelontorkan anggaran Rp 32,8 M untuk penanganan virus corona di Bangka Selatan.

Hal ini dikatakan Penjabat Sekda Basel Achmad Ansyori, Senin 23 Maret 2020. Dikatakannya, Pemkab Basel telah melakukan rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Ada pergeseran DAK Fisik, Rasionalisasi OPD, dana tanggap darurat APBD tahun 2020 dengan total Rp 32,8 Miliar,” kata Ansyori.

Menurut Achmad Ansyori, pergeseran dana ini akan segera dipakai untuk belanja sarana dan prasarana guna penanganan serta pencegahan kasus corona di Bumi Junjung Besaoh.

“Seperti ruangan isolasi, masker, APD serta peralatan lainnya yang terkait dengan masalah virus ini,” tutur Ansyori.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia melalui Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendistribusikan sebanyak 100 ribu unit Alat Pelindung Diri (APD) untuk beberapa wilayah dengan skala prioritas.

Walikota Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Penyebaran Covid-19

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengeluarkan Surat Edaran di lingkup Pemerintahan Kota Pangkalpinang, Rabu (18/03/2020)

Dalam surat edaran Nomor : 800 /034/BKPSDMD/II/2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Corona virus (COVID-19) terdapat empat poin penting yang disampaikan oleh Walikota yang biasa disapa Molen tersebut, antara lain :

1. Pelaksanaan Apel Harian, Apel Mingguan, dan Senam ditiadakan,

2. Perjalanan dinas dalam dan luar daerah agar dilakukan secara sangat selektif dan sesuai dengan tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan,

3. Pelaksanaan ketentuan ini berlaku terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020,

4. Jika terjadi hal-hal yang signifikan, maka akan diatur lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

“Surat edaran ini untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutur Molen.

Warga RT 08 Kelurahan Sriwijaya Tidak Mau Gabung dengan Bangka Tengah

Ratusan Warga RT 08 Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Kota Pangkalpinang menggelar aksi diperbatasan wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah, Minggu (22/03/20).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan oleh warga RT 08 karena sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Bangka Tengah.

Dalam aksi penolakan tersebut khususnya warga RT 08 Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya meminta kepada Walikota Pangkalpinang untuk memperjuangkan dan mempertahankan wilayah Pangkalpinang.

Selain itu dalam orasinya, masapun menyebutkan tidak akan menjadi bagian dari Kabupaten Bangka Tengah, Pangkalpinang Harga Mati.

Ketua Komisi III Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Bangun jaya saat ditemui dilokasi mengatakan, intinya terkait hal ini dirinya selaku Anggota DPR sekaligus warga dari Kelurahan Sriwijaya akan membantu warga RT 08 serta memfasilitasi untuk melakukan mediasi.

KPU Bangka Tengah Lantik 189 PPS untuk Pilkada Bateng 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Tengah (Bateng) melanti Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) tahun 2020 di Ballroom Novotel, Pangkalanbaru, Sabtu (21/03/2020).

Dalam sambutannya Ketua KPU Bateng Rusdi menyampaikan pelantikan PPS se-Bateng yang dilaksanakan ini merupakan kegiatan perdana di tengah maraknya penyebaran virus corona.

“Saya ucapkan selamat kepada 189 orang PPS yang sudah dilantik. Bekerjalah seperti malaikat walaupun kerjanya monoton namun tidak pernah melenceng dari yang sudah digariskan,” ucap Rusdi.

Selanjutnya Rusdi mengatakan ada tiga
lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu.

Bupati Bangka Tengah (Bateng) DR Ir H Ibnu Saleh MM yang hadir dalam pelantikan mengucapkan selamat kepada seluruh PPS yang dilantik. Ia meminta PPS di Bangka Tengah sebagai garda terdepan dalam mengsukseskan penyelenggaraan pelaksana Pilkada 2020.

“Seperti yang sudah disampaikan PPS harus memiliki integritas dalam bekerja dan menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku serta bersikap netral,” jelas Bupati Ibnu.

Ibnu menambahkan, setelah disumpah, PPS wajib bekerja secara benar dengan niat ibadah sehingga menjadi pahala. Ia mengingatkan agar PPS jangan sekali-kali bermain dengan kecurangan.

 

“Pesan terakhir saya jadilah PPS yang jujur dan selalu menjaga akhlak yang baik sehingga pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dapat berjalan sesuai dengan harapan,” tukasnya.