Jemmy Saputra Sebut Laporannya ke Polda Babel Tidak Terkait Politik

banner 468x60

“Uang yang dari Robi Yanto itu uang klien kami. Dan waktu penyerahan 2 SHM ada Robi Yanto dan Jimmy, diakui penggunaan uang. Bagi kami kembalikan uang klien kami. Klien kami tidak berminat atas tanah tersebut yang masih nama pihak lain dan secara nilai komersil dari info klien kami tidak mencukupi uang yang digunakan,” tambah Adystia.

Lebih jauh Adystia mengatakan bahwa kliennya tidak memiliki minat sama sekali uang yang telah dipinjam dikembalikan dengan tanah. Andai dikatakan telah lunas, pengembalian SHM sebagai jaminan masih berada pada kliennya dan belum dilakukan proses balik nama.

“Secara formal SHM itu masih kepemilikan pihak lain. Belum selesai perolehan haknya dari pihak lain kepada yang bersangkutan karena tidak dilaksanakan kewajiban pajak, seperti BPHTB dan PPH. Tentu mereka paham terkait mekanisme yang diwajibkan oleh Undang-undang, yang bersangkutan kan pejabat,” beber Adistya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Riza Herdavid, Iwan Prahara, ketika dihubungi awak media mengatakan tuduhan yang berujung laporan ke polisi terhadap kliennya merupakan bentuk penzholiman mengingat laporan tersebut dilakukan pada saat tahun politik.

Ia mengatakan, peminjaman uang sebesar Rp 700 juta tersebut adalah murni antara kliennya dengan saudara Robi Yanto dan tidak ada hubungan dengan pelapor, yakni Jemmy Saputra. Terkait pelapor yang mempermasalahkan SHM tersebut bukan atas nama kliennya, Iwan membenarkan hal tersebut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60