Namun, menurut Iwan, kliennya telah membeli secara sah dari seorang saksi yang bernama Ibrahim. Selain itu, Ibrahim juga sudah diperiksa polisi dan menegaskan jual beli tersebut. Terkait nama di Akta Jual Beli masih nama orang lain, hal ini lebih kepada kesibukan kliennya yang belum sempat balik nama.
Ia juga menegaskan, terkait penjelasan pihak pelapor yang mengatakan pinjaman itu menyangkut proyek pekerjaan di Bangka Selatan, itu tidak benar. Karena sebagai pejabat publik, kliennya menyadari posisinya tidak boleh menerima sesuatu apapun dengan memberi janji kepada siapapun karena akan masuk kategori gratifikasi.
Ditambahkan Iwan bahwa pinjaman itu terjadi pada akhir tahun 2018 lalu dan diselesaikan pada Maret 2019. Waktu uang pinjaman diserahkan, tidak disebutkan bahwa uang itu uang pelapor.
Sebelumnya, Riza Herdavid pada Kamis (16/4/2020), telah memenuhi panggilan penyidik Reskrimum Polda Bangka Belitung guna dimintai keterangannya atas tuduhan laporan penipuan dan penggelapan. Riza hadir ke Polda didampingi penasehat hukumnya, Iwan Prahara.










