Kinerja APBN Semester-I untuk Respon Pandemi Covid-19

Covid-19 yang bermula di Tiongkok secara cepat menyebar dan menjadi pandemi di seluruh dunia. Masalah Kesehatan ini kemudian dengan cepat memberi efek domino bagi masalah sosial, ekonomi dan keuangan. Langkah awal Pemerintah dengan menetapkan payung hukum melalui Perppu nomor 1 tahun 2020, menjadi dasar bagi kebijakan-kebijakan dalam penanganan Covid-19.

Dengan kondisi yang luar biasa dan penuh ketidakpastian, pemerintah merespon dengan cepat melalui APBN. Perubahan signifikan terjadi pada APBN karena meningkatnya kebutuhan penangan dampak kesehatan Covid-19, perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak, serta upaya pemulihan ekonomi domestik. Perubahan postur APBN dilakukan melalui perpres 54/2020, yang kemudian diubah lagi dalam Perpres 72/2020.

Realisasi Makro dan Fiskal pada Semester I-2020

Dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian domestik mulai terlihat pada pertumbuhan ekonomi Triwulan I-2020. Tren penurunan perekonomian global bertransmisi secara cepat ke perekonomian nasional yang menyebabkan gangguan pada sisi demand dan supply.

APBN sebagai instrumen utama dalam penanganan dampak Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal ini dilakukan melalui pemberian insentif pajak, peningkatan belanja negara dan pembiayaan anggaran untuk menangani masalah kesehatan, perlindungan sosial, serta dukungan kepada dunia usaha dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Inflasi Semester I-2020 mengalami penurunan, antara lain dipengaruhi oleh lemahnya permintaan. Inflasi melambat dipengaruhi Covid-19 dan kebijakan PSBB. Inflasi s.d. Juni mencapai 1,96% (yoy) (secara kumulatif mencapai 1,09% (ytd), lebih rendah dari pola historis 3 tahun yaitu 2,11% (ytd)).

Salah satu kegiatan yang paling terlihat mengalami perubahan adalah inflasi Ramadhan dan Idul Fitri sangat rendah sebagai dampak dari PSBB. Hal ini berbeda dengan pola historis tahun-tahun sebelumnya yang biasanya tinggi.

Karena dampak pandemi Covid-19 sudah mulai terlihat pada triwulan I-2020, pengaruhnya pada pertumbuhan domestik mulai terlihat. Pada triwulan I, konsumsi masyarakat turun terutama untuk sektor transportasi, restoran dan hotel.

Hal ini diikuti dengan turunnya investasi terutama untuk jenis mesin, dan produk kekayaan intelektual. Di sisi lain, perdagangan internasional positif, didorong oleh pertumbuhan ekspor nonmigas serta penurunan impor seiring pelemahan permintaan domestik.

Pada Triwulan II, tekanan terhadap pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan berlanjut dan semakin dalam, terutama dengan adanya pembatasan sosial di tingkat daerah yang masif untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Kondisi pasar keuangan mulai membaik yang tercermin pada penguatan nilai tukar Rupiah dan penurunan tingkat suku bunga SPN 3 Bulan. Nilai tukar sempat melemah signifikan pada pertengahan Maret s.d. April, namun sejak Mei kembali menguat.

Sedangkan tingkat suku bunga SPN 3 bulan bergerak menurun dipengaruhi perbaikan likuiditas pasar keuangan dalam negeri dan minat investor pada obligasi jangka pendek.

Serindit Melayu Dilindungi, Dilepasliarkan ke Habitat Asli

Karantina Pertanian Pangkalpinang melakukan serah terima burung bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan Resort Konservasi Wilayah Bangka hasil tindakan karantina penahanan.

Setelah dilakukan serah terima oleh Kepala Balai, burung tersebut kemudian dilepasliarkan ke habitatnya, Jum’at (09/07/20).

Pelepasliaran satwa dilindungi dipusatkan di salah satu hutan lindung yang ada di Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini dipimpin langsung kepala Karantina Pertanian Pangkalpinang drh. Saifuddin Zuhri, didampingi kasi karantina hewan drh. Akhir Santoso dan perwakilan BKSDA .

Jenis burung yang berhasil diamankan yaitu burung serindit melayu (Loriculus galgulus) sebanyak 5 ekor dan merupakan jenis satwa dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 12 / 2018 tentang Jenis Tanaman dan Satwa Yang Dilindungi.

Kepala Balai berharap, burung atau satwa liar tersebut bebas dari perburuan melihat populasi dan ekosistem burung ini sudah mulai sedikit bahkan hampir punah.

Pelepasliaran satwa ini juga merupakan suatu bentuk sinergisitas Karantina Pertanian dengan BKSDA dalam rangka melestarikan sumber daya alam.

Terus Bergerilya, Rina Tarol – Doni Indra Dikabarkan Kantongi Rekom Salah Satu Parpol

Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan (Basel) Rina Tarol dan Doni Indra yang digadang-gadang untuk Pilkada Kabupaten Bangka Selatan tahun 2020 terus melakukan gerilya politik ke pelosok-pelosok daerah di Kabupaten Bangka Selatan.

Hal ini terlihat dari postingan akun Facebook Doni Indra pada Jumat 10 Juli 2020. Dalam postingannya, Doni Indra menyebut bahwa bersama Rina Tarol dirinya menyerap aspirasi masyarakat nelayan.

Postingan di akun Facebook @ Doni Indra pada Jumat 10 Juli 2020.

“Kehidupan nelayan dan masa depan maritim adalah tanggung jawab kita bersama. Semoga sektor perikanan dan kelautan di Bangka Selatan dapat berjaya dan perekonomian nelayan semakin meningkat,” kata Doni Indra.

Mohon Maaf…Rekrutmen CPNS 2020 Ditiadakan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan meniadakan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2020.

“Penerimaan CPNS tahun 2020 akan kami tiadakan,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Rabu (08/07).

Hal ini mengingat bahwa penerimaan CPNS tahun 2019 akan masuk pada tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Pelaksanaan SKB ini tertunda karena pandemi Covid-19.

Tahun ini pemerintah masih akan menuntaskan proses seleksi CPNS formasi tahun 2019 yang tertunda karena pandemi Covid-19.

Mulai Hari Ini, Rapid Test di Bangka Barat Rp 150 Ribu

Disampaikan Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat, dr. Hendra terhitung hari ini, Kamis (9/7/20) biaya rapid tets tak lebih dari Rp 150 ribu.

“Perhari ini kami sudah menyesuaikan, jadi dirumah sakit umum sudah 150 ribu,” jelas dr. Hendra yang juga sebagai juru bicara GTPPC-19 Bangka Barat, Kamis (9/7/20) diruang kerjanya.

dr. Hendra mengatakan sebelumnya tarif Rapid test dua kali lipat. “Jadi kemarin itukan untuk retribusi resmi dirumah sakit tertanggal 1 Juli itu 353 ribu, 300 rapid 53 ribu nya surat keterangan sehatnya,” jelasnya.

Dilanjutkan dr. Hendra biaya Rapid Test Rp. 50 ribu tersebut juga sudah termasuk surat kesehatan seperti harga awal yang seharga Rp. 353 ribu.

“Dengan diturunkan ini sebenarnya ngepas, jadi mepet harga rapidnya, tapi kita juga mematuhi lah kalau memang dari pusat seperti itu kita ikuti aturan,” katanya.

dr. Hendra Ingin Perbaiki Sistem Keuangan RSUD Sejiran Setason

Setelah dilantik menjadi Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat pada 6 Juni 2020 lalu, dr. Hendra mengatakan langkah awal yang akan ia lakukan yakni memperbaiki sistem keuangan.

Menurutnya dr. Hendra setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di RSUD Sejiran Setason, hal itulah yang akan menjadi konsentrasi awalnya.

“Target utamanya kita membenahi tindak lanjut dari hasil temuan BPK kemarin, naah itu dari situ titik mulai saya,” ungkapnya Kamis (9/7/20) saat ditemui di ruang kerjanya.

“Jadi posisi manajemen dulu yang saya perbaiki, awalnya ini sistem keuangan dulu yang diperbaiki, kemudian baru ke pelayan seiring kita benahi semua,” tambahnya.

dr. Hendra juga mengatakan dirinya sudah meminta masukan serta pendampingan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Pangkalpinang untuk membuat konsep prosedur sistem keuangan.

“Kami sudah minta pendampingan dengan tim. Nanti rencananya bulan Juli atau Agustus mereka siap melakukan Bimtek, salah satunya nanti kami akan bentuk SPI (Satuan Pengawas Internal), ini nanti yang bantu direktur memantau kegiatan di rumah sakit nantinya,” terangnya.

Serindit Melayu, Satwa Dilindungi yang Gagal Diselundupkan

Karantina Pertanian Pangkalpinang berhasil menggagalkan usaha penyelundupan media pembawa hama penyakit hewan karantina jenis burung serindit sebanyak 5 ekor yang dimasukkan dalam sangkar besi.

“Kami berhasil menggagalkan penyelundupan burung pada hari Rabu, 8 Juli 2020. Burung sebanyak 5 ekor ini adalah jenis burung serindit melayu. Burung rencana akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang tujuan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta,” kata Kepala Karantina Pertanian Pangkalpinang drh. Saifuddin Zuhri.

Burung serindit adalah salah satu burung yang mempunyai paruh bengkok dan ukuran tubuh yang kecil.

“Salah satu jenisnya yaitu burung serindit melayu (Loriculus galgulus) yang memiliki warna dominan hijau dan merah pada bagian ekornya yang seperti kita gagalkan pengirimanya pada Rabu petang kemarin. Sedangkan pada burung serindit melayu jantan mempunyai ciri khas bulu mahkota yang berwarna biru pada bagian kepalanya,” lanjut Zuhri.

Burung yang diamankan, merupakan satwa liar yang dilindungi, itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 12 / 2018 tentang Jenis Tanaman dan Satwa Yang Dilindungi.

Aturan Wajib Dilengkapi, Dokumen Karantina Harus Dilaporkan

Selain melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan pemerintah pusat, berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 35 ayat (1), setiap media pembawa termasuk satwa liar yang akan dilalulintaskan wajib dilengkapi dokumen karantina sertifikat kesehatan hewan (KH-11) dari tempat pengeluaran serta melaporkan dan menyerahkan pada pejabat karantina untuk keperluan tindakan karantina, pengawasan dan / atau pengendalian.

“Selain tindakan teknis karantina, menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pemilik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah.

Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” tutur Zuhri.

Untuk saat ini media pembawa dilakukan tindakan karantina penahanan di instalasi karantina hewan dan Karantina Pertanian Pangkalpinang sedang berkoordinasi dengan Balai KOnservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan Resort Bangka.

“Atas kejadian itu, Karantina Pertanian himbau kepada semua pihak yang ingin melalulintaskan hewan dan produknya serta tumbuhan dan produknya untuk melaporkan kepada Karantina Pertanian di pintu pemasukan dan pengeluaran yang sudah ditetapkan untuk dilakukan tindakan karantina, mari bersama kita jaga kelestarian alam di Indonesia,” tutup Zuhri. (ril)