Ada Dugaan Korupsi di DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2019

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Satuan Kerja (Satker) di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) disebut-sebut telah dipanggil oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan Mayasari, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dody Prihatman Purba, SH.

Meski begitu, Dody masih enggan menyebutkan ASN Satker mana yang telah dipanggil dengan alasan masih dalam tahapan proses penyelidikan.

“Ya, saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Tapi, belum bisa kita sampaikan secara detail karena ini sifatnya masih penyelidikan.

Nanti akan kita sampaikan jika sudah masuk ke tahap penyidikan,” kata Dody kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).

Dody menyebut bahwa Kejari Basel tetap akan fokus dalam hal penindakan dan pemberantasan Tipikor. Selain penindakan, pihaknya juga tetap akan melakukan pendampingan dan pengawasan.

Ia juga menegaskan Kejari akan tetap tegak lurus, tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan hukum yang berlaku termasuk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Unit Tipikor Polres Basel Bidik DAK Pendidikan Tahun 2019

Menurut informasi, Polres Bangka Selatan juga sedang dalam tahapan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2019 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Bangka Selatan.

Sejumlah pegawai ASN di Dindikbud Basel pun telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Unit Tipikor Polres Bangka Selatan.

Beredar Kabar Tahun 2020 Tidak Ada Perekrutan CPNS

Saat ini santer terdengar kabar bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, yang mengatakan bahwa pihaknya tidak akan membuka lowongan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2020 dan 2021.

Untuk mengetahui kebenaran kabar ini awak media mengunjungi Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Wahyu Nurrakhman, di ruang kerjanya.

Wahyu menyebut sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima secara resmi pemberitahuan tentang hal tersebut.

“Untuk hal tersebut kita masih belum menerima surat edarannya dan kabar itupun saya belum mendengarnya,” ujar, Rabu (8/7/2020).

Ia melanjutkan, dikarenakan situasi di tengah pandemi Covid-19 saat ini mungkin menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk membuat kebijakan. Untuk seleksi CPNS tidak bisa dilakukan asal-asalan lantaran membutuhkan biaya dan tenaga yang begitu besar.

“Mungkin dikarenakan pertimbangan Covid-19 yang belum selesai saat ini, pemerintah pusat mengambil kebijakan seperti itu, tapi apakah kebijakan itu sudah resmi atau belum kita juga belum tahu,” ungkapnya.

Dikatakannya, seandainya tahun ini memang tidak ada penerimaan CPNS, tidak akan ada kekosongan posisi karena pada prinsipnya pengangkatan dan rekrutmen CPNS ini kebijakannya lebih cenderung mengisi kekurangan akibat PNS yang pensiun.

“Kalaupun tahun ini tidak ada penerimaan saya yakin tidak akan banyak berpengaruh terhadap kinerja dan jangan sampai ada asumsi karena tidak adanya rekrutmen, roda pemerintahan menjadi tidak bergerak,” pungkasnya.

Kejari Babar Akui Sudah Beri Arahan Terkait Kasus PC Parittiga

Kepala Seksi Inteligen Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Mario Nicolas mengatakan bahwa benar pihaknya sudah menerima berkas penyidikan kasus excavator yang diamankan satreskrim polres Babar akhir tahun 2019 lalu.

Namun menurut Mario berkas tersebut belum lengkap dan pihak Kejari sudah memberikan petunjuk apa saja yang harus dilakukan Sat Reskrim Polres Bangka Barat agar berkas penyidikannya lengkap. Tapi Mario tidak menjelaskan petunjuk apa saja yang pihaknya berikan karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik Kejari Bangka Barat.

“Kami sudah memberikan petunjuk kepada mereka apa-apa saja yang harus dilengkapi dalam berkas penyidikannya,” kata Mario saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (8/7/20).

Diberitakan sebelumnya, Satu unit Excavator (PC) merk CAT warna kuning yang diamankan Polres Bangka Barat dalam Operasi PETI Menumbing 2019 pada Selasa (10/12/19) yang lalu di Hutan Lindung Kolong Jebu Bembang Pasir Kuarsa Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga masih belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Dari kasus tersebut telah ditetapkan dua orang tersangka yakni Fendi, pemilik PC tersebut, dan Migo, yang bekerja mengoperasikan alat berat itu. Namun saat ini kedua orang itu telah menghirup udara segar.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan menyebut masa penahanan kedua orang itu sudah habis sehingga keduanya sekarang sudah bisa menghirup udara segar.

“Penahanan itu batasnya 20, 30, sama 60 hari, itu kan perpanjangan penahanan pengadilan, karena berkasnya belum lengkap jadi keluarkan demi hukum,” kata Andri, Selasa (7/7/20) di ruang kerjanya.

Kasat Reskrim menerangkan, pihaknya sudah berusaha melengkapi berkas mulai gelar perkara hingga memanggil dua orang ahli pidana dari Jakarta. Namun berkasnya dianggap pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat belum lengkap.

“Karena belum lengkap, perkara kita masih belum lengkap sama jaksa. Tapi dari kita sudah berusaha maksimal, bahkan ahli pidana kita sudah gunakan, jadi berkas kita masih bolak-balik. Kita sudah gelar perkara tapi masih belum lengkap berkasnya,” ungkap Andri.

“Ahli pidana menyatakan semua unsur terpenuhi. Kalau kita akan berusaha melengkapi administrasi penyidikan. Semua ahli kita pakai, ahli bahasa, ahli kehutanan, tambang, sudah kita pakai. berkas masih dikembalikan ke kita,” tambahnya.

Andri melanjutkan, proses penyidikan tersebut masih berlanjut. Apabila berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat, kedua orang tersangka tersebut akan diamankan kembali.

“Statusnya masih status tersangka. Cuma batas penahanannya sudah limit, sudah habis. Nanti kalau sudah lengkap, katanya berlanjut, tangkap lagi tinggal serahkan kejaksaan,” katanya.

Berkas Belum Lengkap, Tersangka PC Parittiga Telah Hirup Udara Segar

Satu unit Excavator (PC) merk CAT warna kuning yang diamankan Polres Bangka Barat dalam Operasi PETI Menumbing 2019 pada Selasa (10/12/19) yang lalu di Hutan Lindung Kolong Jebu Bembang Pasir Kuarsa Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga masih belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, telah ditetapkan dua orang tersangka yakni Fendi, pemilik PC tersebut, dan Migo, yang bekerja mengoperasikan alat berat itu. Namun saat ini kedua orang itu telah menghirup udara segar.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan menyebut masa penahanan kedua orang itu sudah habis sehingga keduanya sekarang sudah bisa menghirup udara segar.

“Penahanan itu batasnya 20, 30, sama 60 hari, itu kan perpanjangan penahanan pengadilan, karena berkasnya belum lengkap jadi keluarkan demi hukum,” kata Andri, Selasa (7/7/20) di ruang kerjanya.

Kasat Reskrim menerangkan, pihaknya sudah berusaha melengkapi berkas mulai gelar perkara hingga memanggil dua orang ahli pidana dari Jakarta. Namun berkasnya dianggap pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat belum lengkap.

Senyap…Kejari Basel Sedang Dalami Dugaan Tipikor

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) sedang dalam proses pendalaman dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di salah satu dinas atau instansi di Pemkab Bangka Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Mayasari, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Dody Prihatman Purba, SH, Selasa (7/7/2020) sore, mengatakan hal ini kepada wartawan.

“Benar, kita sedang dalam proses pendalaman kasus dugaan Tipikor di salah satu instansi atau dinas di Pemkab Bangka Selatan.

Molen Harap Karang Taruna Kota Pangkalpinang Jadi yang Terbaik se-Babel

Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil berharap agar Karang Taruna Kota Pangkalpinang kedepannya menjadi Karang Taruna terbaik se-Bangka Belitung

Hal tersebut disampaikan Walikota yang biasa disapa Molen saat bersilahturahmi dengan Pengurus Karang Taruna Kota Pangkalpinang, Selasa (07/07/20).

Dikatakan Molen bahwa Karang Taruna memiliki keanggotaan yang mengakar sampai ke tingkat Kelurahan dan memiliki SDM yang kuat dan potensial.

“Dengan kapasitas pengurus dan kekompakan anggota, saya berharap Karang Taruna Pangkalpinang menjadi Karang Taruna terbaik se-Bangka Belitung kedepannya,” ungkap Molen.

Menanggapi keinginan Walikota, Ketua Karang Taruna Pangkalpinang, Aditia Pratama mengatakan bahwa Karang Taruna Pangkalpinang menyiapkan beberapa program yang akan dijalankan dan dicapai.

“Sebagai mitra pemerintah, Karang Taruna siap mendukung Pemkot Pangkalpinang, kita ingin memberikan pikiran dan sumbangsih dalam membangun Kota Pangkalpinang ini sehingga kedepannya Kota yang kita cintai ini bisa lebih baik lagi,” pungkasnya.

Tayang Perdana, Pemain Film KESESAK Nobar Sekaligus Syukuran

Tim Suailah Official menggelar Nonton Bareng (Nobar) tayang perdana Film KESESAK sekaligus menggelar syukuran dengan pemotongan tumpeng di Cafe AL Jalan Air Salemba Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, Minggu (05/07/20) malam.

Film yang berdurasi 1:25:46 itu sudah ditonton sebanyak kurang lebih 5,7 ribu. Diketahui Film ini merupakan hasil kreatif karya anak muda Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Jack Saputra, Sutradara Film KESESAK mengungkapkan, film ini sebelumnya berjudul EMAK yang mengangkat tentang cerita kehidupan sehari-hari yang dialami setiap orang di sekitar masyarakat.

Kemudian kata Jack, dalam film ini referensinya diambil di beberapa film seperti Srigala Terakhir dan Film Rantau maupun Film Pertarungan.

“Dibeberapa film itu saya kulik dan munculnya KESESAK karena judul ini lebih komersil,” ungkap Jack.

Film KESESAK, menurut Jack menceritakan tentang keluarga yang kurang mampu dan susahnya dalam mencari pekerjaan yang berimbas pada persoalan narkoba.

“Di sini saya ambil tentang kehidupan di Babel seperti itu, namun direferensikan bagaimana masyarakat yang menonton bisa mendapatkan kisah yang dramatis, sedih maupun actionnya,” jelas Jack.