Raih Penghargaan dari BKN, Walikota: Semua Berkat Kerja Keras

Pemerintah Kota (Pemkot)  Pangkalpinang mendapatkan penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam hal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Pengadaan CPNS Tahun 2019.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Pemkot Pangkalpinang dinilai sangat sehat, cepat, akuntabel dan transparan.

“Dengan diraihnya penghargaan ini tentunya akan menjadi pemicu untuk kita berbuat lebih baik lagi ke depan.

Semua berkat kerja keras dan alhamdulillah kita mendapat apresiasi dari BKN,” kata Walikota Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), Senin (26/10/20).

Ia menjelaskan, bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang memang dari awal sudah berkomitmen untuk melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang pengadaan CPNS 2019 secara sehat, cepat, akuntabel, transparan dengan berbasis teknologi informasi.

“Semoga ini akan menambah semangat kita,” sebutnya.

Diketahui sebelumnya, penghargaan yang diberikan BKN kepada Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) tersebut dilaksanakan di Hotel Wyndham OPI Palembang, Senin (26/10/2020).

Penyertaan Modal Harus Berdampak pada Kemudahan Kredit UMKM dan CSR

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang menyampaikan Rencana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada Bank Sumsel Babel.

Penyertaan modal ini diharapkan memberikan efek positif pada Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) dalam memberikan kredit usaha yang seluas luasnya hingga meringankan pedagang dimasa pandemi covid-19.

“Rencana dalam waktu dekat pemerintah kota Pangkalpinang akan melakukan penyertaan modal kepada Bank Sumsel Babel hal itu tentunya harus memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.

Serta kemudahan pemberian kredit bagi pelaku UMKM dan penerimaan CSR di kota Pangkalpinang,” ujar Ketua DPRD kota Pangkalpinang, Abang Hertza, SH, disela sela kunjungan kerja ke Bank Sumsel Babel Palembang, Senin 26 Oktober 2020.

Ia juga menambahkan penyertaan modal juga menjadi salah satu penyumbang Pendapatan asli Daerah Kota Pangkalpinang di saat pendapatan daerah mengalami penurunan akibat covid-19.

Berdasarkan laporan pihak Bank Sumsel dividen tahun buku 2020 sebesar Rp5.337.807.846,73 dan kenaikan dividen tahun buku 2020 dibandingkan dividen tahun buku 2019 Rp59.381.303,77, dan Bank Sumsel di nilai sehat dan layak di lakukan penyertaan modal pemerintah daerah

Selain itu Pemkot Pangkalpinang sebagai pemilik saham terbesar di Bangka Belitung setelah Provinsi Bangka Belitung mengharapkan CSR yang disalurkan kepada Kota Pangkalpinang juga mendapat porsi yang adil sehingga dapat membantu masyarakat.

Menurut ketua Komisi I Dr. Jupriyadi mendukung program Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menambah penyertaan modal kepada Bank Sumsel Babel dalam rangka mendukungn kemudahan kredit bagi UMKM.

Hal senada juga di sampaikan ketua komisi 2 DPRD Kota Pangkalpinang Ahmad amir, mendukung rencana penyertaan modal pemerintah Kota Pangkalpinang ke Pada Bank Sumsel Babel yang harus di barengi dengan kemudahan kredit bagi UMKM, selain itu Bank Sumsel Babel juga diharapkan merealisasikan CSR di Kota Pangkalpinang.

Ketua Komisi III, Bangun Jaya yang juga turut hadir dalam kegiatan itu juga menyampaikan dukungannya dalam rencana penyertaan modal ke Bank Sumsel, semua hal yang baik bagi masyarakat kota Pangkalpinang tentu akan kita dukung.

Dalam Kesempatan itu walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil juga menyampaikan kepada jajaran Dirut dan direksi Bank Sumsel Babel akan memastikan penyertaan modal pemerintah Kota Pangkalpinang.

Karena Bank Sumsel Babel telah menjadi bagian dari Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam melakukan Pembangunan, tentunya Bank Sumsel Babel juga harus lebih maksimal kedepannya untuk penyaluran kredit usaha kepada pelaku UMKM di Kota Pangkalpinang. (ril)

PSI Babel Kecam Bertambahnya Kasus Covid-19 dari Cluster Dinas Luar

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bangka Belitung mengecam pertambahan kasus Covid-19 dari cluster Dinas Luar (DL). Hal ini dinyatakan oleh Ketua PSI Bangka Belitung (Babel), Dr. Mika Oiku Sianipar, SpOG.

“Semua elemen di Bangka Belitung diharapkan tahu diri dan low profile lah. Karena kasus terkonfirmasi Covid-19 terus bertambah dan meningkat di Babel,” kata Mika Sianipar, beberapa waktu yang lalu.

Pernyataan ini disampaikan Mika Sianipar saat memberi bantuan ke warga di Bangka Barat, Senin 26 Oktobér 2020 lalu. Terakhir, sebut Mika, di Bangka Barat dari instansi BKD.

Menurut Mika Oiku Sianipar, semua elemen di Bangka Belitung harus menahan diri untuk Dinas Luar. Selain itu juga harus menjadi contoh buat masyarakat. Jika masih bisa ditunda, Mika meminta untuk sementara waktu DL-nya ditunda dulu.

Kontribusi Ekonomi Syariah Terhadap Ekonomi Nasional Belum Optimal

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Webinar Strategis Nasional “Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia”, Sabtu (24/10), mengatakan bahwa meskipun Indonesia merupakan negara muslim terbesar di dunia, harus diakui bahwa peran dan kontribusi ekonomi syariah terhadap perekonomian nasional masih belum optimal.

Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah, antara lain dengan membentuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah dimana Ketuanya adalah Presiden dan Ketua Hariannya adalah Wakil Presiden.

Menkeu turut menyampaikan apresiasi inisiasi Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Kesepahaman ini diharapkan akan dapat mengembangkan dan menggali potensi perekonomian syariah di Indonesia agar meningkatkan kesejahteraan masyarakat berkeadilan.

“Potensi besar Indonesia menjadi pemimpin industri produk halal dunia Insya Allah dapat segera kita wujudkan melalui sinergi, dukungan, dan langkah-langkah strategis nyata semua pihak. Ke depan.

Kiprah dan inisiatif KNEKS di dalam melakukan terobosan dan inovasi dalam pembangunan ekonomi dan keuangan syariah tentu sangat dinantikan oleh seluruh umat dan seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan demikian, makna Islam sebagai rahmatan lil alamin dan solusi bagi permasalahan ekonomi, keuangan dan sosial umat akan benar-benar dapat dirasakan,” harap Menkeu.

Ekonomi syariah dipandang mampu menjadi sumber pertumbuhan baru ekonomi nasional serta mampu menjawab berbagai tantangan dalam dinamika perekonomian nasional.

Keunikan yang dimiliki sistem ekonomi syariah yang terletak pada nilai-nilai yang sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Indonesia, antara lain seperti kejujuran, keadilan, tolong menolong, dan profesional.

Serta keberpihakan pada kelompok lemah diyakini dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Kesamaan nilai-nilai tersebut mendorong keinginan diterapkannya sistem ekonomi syariah secara lebih menyeluruh di setiap aspek kehidupan. (dep/hpy/nr)

Pemerintah Mesti Genjot Penyerapan Anggaran di Sisa Tahun 2020

Pemerintah telah melakukan berbagai langkah-langkah mengurangi dampak negatif Covid-19. Langkah-langkah yang dilakukan dari sisi pemulihan ekonomi ditujukan untuk menyelesaikan atau mendorong kembali sisi permintaan maupun sisi penawaran.

Seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2020, Kamis (22/10) bahwa Covid-19 menyebabkan sisi permintaan yang sebagian besar ditentukan dari sisi konsumsi mengalami tekanan sangat besar.

“Pada kuartal kedua kita melihat kontraksi hingga lebih dari 5,5%, sementara konsumsi pemerintah pada kuartal kedua belum cukup cepat untuk bisa menetralisir itu.

Karena memang dalam kondisi tingkat Covid yang tinggi dan PSBB, sementara dari APBN dan APBD masih dalam proses perubahan, sehingga konsumsi pemerintah pada kuartal kedua mengalami kontraksi 6,9%,” ungkap Menkeu.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah terus mendorong sisi permintaan dengan melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pada rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut, Menkeu menggarisbawahi bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) juga harus bersama-sama meningkatkan penyerapan dari program pemulihan ekonomi nasional.

Saat ini, beberapa belanja pemerintah daerah yang berhubungan dengan program pemulihan ekonomi nasional masih sangat minimal.

“Dari sisi kesehatan dari Rp30,4 triliun belanja kesehatan di tingkat daerah hingga akhir September baru Rp13,3 triliun yang dibelanjakan. Untuk jaring pengaman sosial di daerah dari anggaran Rp22,8 triliun baru Rp11,7 triliun atau sekitar 51%.

Masih ada 3 bulan berarti 49% seharusnya bisa sangat membantu masyarakat di daerah. Dan untuk dukungan ekonomi masyarakat dari angka Rp19,24 triliun dari APBD-APBD baru dibelanjakan Rp2,6 triliun sampai dengan akhir September. Jadi masih sangat kecil hanya 13,7%,” jelasnya.

Menkeu juga menyatakan upaya pemerintah untuk mendukung usaha kecil dan menengah memiliki banyak halangan atau kendala di sisi non anggaran yang perlu untuk diatasi agar dunia usaha dan masyarakat bisa segera mendapatkan manfaat dari desain APBN dan APBD.

Untuk itu, Menkeu berharap APBN yang tersisa 2,5 bulan ini dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan pemulihan ekonomi terutama dari sisi demand / permintaan. Dengan demand yang mulai meningkat selanjutnya berfokus kepada sisi supply / penawaran untuk menjaga target inflasi akan tetap pada tingkat yang diinginkan.

“Inilah yang kita akan coba lakukan bersama-sama diantara para menteri maupun dengan Bank Indonesia untuk bersama-sama menjaga kinerja ekonomi tidak hanya dari sisi makro ekonomi namun juga dari sisi mikro dan bahkan kepada sektor rumah tangga,” pungkasnya. (dj/hpy/nr)

Sumber: kemenkeu.go.id

1 November 2020, Event Fatama Bird Shop Cup I – Oriq Jaya Siap Digelar

Pertama kalinya untuk masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Fatama Bird Shop akan menggelar kontes dan pameran burung berkicau ” FATAMA BIRD SHOP CUP I FT ORIQ JAYA”.

Pelaksanaan tersebut nantinya akan digelar pada 01 November 2020 di Lapangan ORIQ JAYA Terminal Selindung Kota Pangkalpinang.

Ketua Pelaksana Kontes, Faizal Chaitami als Panjul mengatakan, kegiatan kontes itu baru pertama kalinya digelar oleh Fatama Bird Shop.

“Ini merupakan kontes perdana kita,” ungkapnya saat ditemui tim media di lokasi Toko Burung Fatama Bird Shop di Jalan Soekarno hatta (Jalan Koba), Sabtu (24/10/20).

Dijelaskannya, untuk kelas-kelas yang dipertandingkan nanti kata Panjul diantaranya adalah Fatama BS dengan harga tiket sebesar 80 K, Oriq Jaya 50 K, Bintang Dua 40 K dan Mahakarya 30 K.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk dikelas Fatama Bs kata Panjul jenis burung yang di pertandingkan diantaranya Murai Batu, Kacer, LB Pemula, LB BBS Aksi, Conin dan LB Prospek.

Selain itu, dikelas ORIQ JAYA diantaranya Murai Batu, Kacer, LB Pemula, LB Fighter, Conin, LB Balibu, MB Ring dan Kenari.

Kemudian untuk kelas Bintang Dua diantaranya Murai Batu, Kacer, LB Pemula, LB Fightet, Conin, LB Balibu dan Kenari.

Dan yang terakhir sebut Panjul untuk Kelas Mahakarya burung-burung yang dipertandingkan diantaranya adalah Murai Batu, Kacer, LB BBS Aksi, LB Prospek, MB Ring dan LB Balibu.

Panjul menambahkan, dalam pelaksanaannya nanti Fatama Bird Shop tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.

“Kita harapkan bersama-sama semoga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan yang kita harapkan. Dan brosur ini turut mengundang seluruh kicau mania Bangka Belitung,” demikian disampaikannya. (ril)

PDKP Bangka Belitung Somasi Bupati Bangka, Mulkan Siap-siap di PTUN

Gerakan advokasi dari Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) yang mewakili masyarakat nelayan Sungai Jelitik boleh dibilang tak main-main.

Kamis (22/10/20) pagi, organisasi paralegal ini melayangkan surat peringatan atau somasi kepada Bupati Bangka terkait kegiatan pengerukan yang dilakukan oleh PT. Pulomas Sentosa di Muara Air Kantung dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat.

Dalam somasi yang dilayangkan, PDKP menyoroti kelalaian Pemkab Bangka atas keluhan masyarakat terkait aktivitas PT. Pulomas yang menumpuk bergunung pasir limbah pengerukan di kiri kanan muara Sungai Jelitik, yang berakibat pada percepatan pendangkalan dan penyempitan mulut muara.

John Ganesha, Ketua Tim Advokasi yang dinamai Tim Advokasi Pelestarian Air Kantung (TAPAK) PDKP ini menyampaikan bahwa, somasi yang disampaikan adalah peringatan untuk mendorong pihak Pemkab Bangka kembali mengevaluasi ijin kerja yang diberikan kepada PT. Pulomas Sentosa.

Ditambahkan John Ganesha di hadapan sejumlah wartawan di Sekretariat PDKP, somasi yang dilayangkan kepada Bupati tersebut akan mengarah ke langkah hukum jika tidak ada respon. Ia mengatakan TAPAK PDKP saat ini sedang mempersiapkan langkah gugatan PTUN atas nama masyarakat nelayan jika somasi tak direspon dalam 14 hari.

“Jadi terhitung hari ini tanggal 22 Oktober 2020, kita sudah melayangkan somasi kepada Bupati Bangka, dan jika tidak ada jawaban atau langkah-langkah kongkrit dari Bupati maka kita sudah mempersiapkan untuk mengajukan gugatan PTUN,” jelas John Ganesha.

Tak hanya itu, dalam keterangannya, pihak TAPAK PDKP juga telah mengkaji dan mempersiapkan langkah-langkah hukum alternatif guna mencari keadilan untuk masyarakat nelayan yang mereka advokasi. Langkah-langkah tersebut juga termasuk langkah hukum pidana, perdata hingga Undang-Undang Lingkungan Hidup.

“Kita sudah pelajari potensi pelanggaran undang-undang pengelolaan wilayah pesisir dan undang-undang pengelolaan lingkungan hidup. Inikan daerah sepadan pantai. Itu kan kawasan yang dilindungi, kok bisa terjadi, itu kan terlihat nyata dan kasat mata terkait penumpukan pasir di kiri kanan muara.

Kemudian terkait lingkungan hidup, ada potensi pelanggaran baku mutu air (laut), itu 2 undang-undang yang bisa dibawa ke pintu Pidana dan Perdata. Kemudian terkait administrasi, atas dokumen-dokumen, ijin-ijin yang dikeluarkan, itu ranahnya PTUN,” jelas John Ganesha.

Dalam kesempatan yang sama, Rostam Rahmat salah seorang anggota TAPAK PDKP menjelaskan optimisme terkait langkah-langkah untuk membawa masalah ini ke ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Rostam, pihaknya sudah mempelajari dan masih sangat besar kemungkinan untuk membatalkan ijin PT. Pulomas melalui gugatan PTUN.

“Peluang (PTUN) nya tetap ada pak. Karena undang-undang menjelaskan bahwa PTUN itu bisa dilaksanakan sejak masyarakat, atau pihak yang dirugikan mulai mengetahui. Artinya terkait jeda waktu pengajuan gugatan itu, kita menghitung sejak masyarakat mengetahui.

Jadi peluangnya di situ masih sangat ada. Dan ini juga bisa menjadi pintu masuk untuk pembatalan, atau pencabutan, karena sifatnya sudah menjadi pertimbangan hukum. Intinya peluang PTUN itu masih sangat terbuka,” jelas Rostam.

Sebelumnya, TAPAK PDKP ini juga mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Babel. Kedatangan John Ganesha dan kawan-kawan ini sendiri untuk mempertanyakan sikap DLH Babel, khususnya terkait sanksi administratif paksaan yang telah disampaikan kepada PT. Pulomas Sentosa pada 28 September lalu.

TAPAK PDKP menilai DLH Babel terlalu kompromis dan toleran untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang telah menggarap pekerjaan pengerukan muara Sungai Jelitik selama hampir 1 dekade tersebut.

John Ganesha didampingi Rostam Rahmad menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya ke DLH Babel ini saat ini membawa kegelisahan para nelayan atas hasil kerja PT. Pulomas Sentosa selama hampir 10 tahun ini. Menurut mereka, pekerjaan yang terkesan serampangan dari PT. Pulomas telah menimbulkan permasalahan lingkungan.

Atas penilaian itu, para nelayan mendesak agar DLH bersikap profesional menangani dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Pulomas. Pasalnya sejak disanksi pada 28 September 2020 lalu, hingga saat ini DLH masih belum bersikap.

Pihak DLH Bangka Belitung melalui Kabid Pengendalian dan Terdampak LH, Maturidi, mengatakan bahwa kedatangan TAPAK PDKP ke DLH dalam rangka memastikan terkait sanksi administrasi paksaan yang sudah diberikan kepada PT. Pulomas.

“Kita memberikan waktu hingga 90 hari untuk PT. Pulomas memindahkan gunung pasir di muara Sungai Jelitik tersebut. Sedangkan untuk waktu evaluasi, itu kita tetapkan setiap 30 hari. Kemudian kita juga akan audiensi dengan pihak-pihak pro dan kontra termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat yang terkait masalah ini,” jelas nya.

Guna keberimbangan pemberitaan, awak media telah mengkonfirmasi Bupati Bangka, Mulkan. SH MH pada Jumat (23/10) terkait hal ini. Namun hingga berita ini diturunkan Bupati Bangka belum memberi jawaban terkait langkah-langkah yang akan diambil atas somasi yang dilayangkan oleh TAPAK PDKP.