Usai Jalani Karantina Pekerja PT Wika Sudah Bisa Bekerja

Setelah melewati masa karantina selama 14 hari 18 pekerja PT Wika sudah bisa mengerjakan project EPCC TSL Furnace Ausmelt PT Timah Tbk di Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.

Disampaikan Jubir Covid-19 Kabupaten Bangka Barat dr. Henrda, para pekerja PT Wika ini sudah melakukan karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Selain itu, 18 pekerja PT Wika juga melakukan rapid test sebanyak dua kali dan hasilnya Non Reaktif.

“Untuk pekerja PT wika sudah diperiksa pemeriksaan rapid test sebanyak 2x dan hasilnya NR,” kata dr. Hendra, Minggu (26/4/20) via aplikasi chatting.

Berakhirnya masa karantina para pekerja PT Wika ini juga ditandai dengan pelepasan gelang hijau dan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Dinas Kesehatan kabupaten Bangka Barat.

Jubir covid-19 Bangka Barat juga mengatakan setelah melewati masa karantina, 18 pekerja PT Wika ini tidak perlu pengawasan lanjutan dan sudah dinyatakan sehat (negatif covid 19).

“Tidak perlu, Pekerja PT Wika sudah bisa bekerja,” tuturnya.

Pedoman Sanksi bagi ASN yang Abaikan Ketentuan Larangan Mudik

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE Kepala BKN tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan diterbitkannya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Tujuan diterbitkannya SE Kepala BKN tersebut yakni sebagai pedoman bagi instansi Pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” ujar Plt. Karo Humas BKN, Paryono melalui rilis yang diterima redaksi setkab.go.id, Minggu (26/4).

Melalui SE tersebut, Plt. Karo Humas BKN sampaikan bahwa seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik. Tautan: SE Nomor 11/SE/IV/2020.

Untuk memudahkan PPK dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan hukuman disiplin, menurut Paryono, dalam SE ini jenis pelanggaran disiplin berupa aktivitas berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dibagi ke dalam 3 kategori, yaitu:

Kategori I, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19;

Kategori II, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19;

Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menurut Paryono, dalam hal pelanggaran disiplin dilakukan ASN pada saat:
a) Telah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
b) Telah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ke dalam aplikasi SAPK.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 April 2020, sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan oleh Pemerintah,” pungkas Plt. Karo Humas BKN.

Sumber: Setkab.go.id

Guru Honorer Mesti Tercatat dalam Dapodik untuk Dapatkan Honor dari BOS

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 mencabut ketentuan pembayaran honorarium guru paling banyak 50 persen dari total dana BOS yang diberikan ke sekolah selama pandemi Virus Korona (Covid-19) berlangsung.

Kebijakan ini untuk menjamin agar guru honorer yang bekerja di masa pandemi Covid-19 tetap diberikan honor sesuai haknya.

“Batasan persentase yang selama ini diatur (dalam aturan sebelumnya) dilepas semua. Kita serahkan ke kepala sekolah untuk mengatur penggunaannya sesuai keperluan sekolah,” jelas Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad, melalui telekonferensi.

Hamid mengatakan, tercatat ada 2 persen sekolah yang menjalankan aktivitas belajarnya secara penuh di sekolah.

Selain itu, masih ada guru-guru yang melakukan pembelajaran di sekolah dengan sistem piket hingga melakukan kunjungan ke rumah murid-muridnya untuk mengatasi kendala komunikasi dalam proses pembelajaran.

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, kata Hamid, juga menguraikan ketentuan guru honor yang bisa dibayarkan upahnya.

Pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan yaitu tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, serta memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.

Hamid menyayangkan jika ada sekolah yang belum mendaftarkan seluruh tenaga pendidiknya dalam Dapodik padahal guru tersebut sudah mengabdi bertahun-tahun.

“Dapodik sudah ada dari tahun 2013. Sekolah wajib memasukkan semua data guru honorernya. Guru honor yang sudah lama mengajar di sekolah itu harus dimasukkan ke Dapodik. Data di Dapodik menjadi dasar untuk melakukan audit. Jika tidak ada datanya maka guru tersebut tidak berhak menerima honor dari dana BOS,” Hamid menegaskan.

Sebagaimana diketahui, Dana BOS dicairkan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hamid menuturkan bahwa  pencairan dana BOS sampai hari ini (24/4) sudah mencapai 99%, sisanya sedang dalam proses verifikasi data. Mereka adalah sekolah-sekolah yang berada di timur Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua.

“Sementara untuk BOP PAUD dan Kesetaraan karena tahapan penyalurannya dari Kemenkeu ke pemda kemudian ke satuan pendidikan, hingga saat ini dana yang tersalurkan mencapai 48%, sisanya masih dalam proses,” katanya.

Sumber: Setkab.go.id

Polisi dan TNI Razia Pengguna Jalan yang Tak Gunakan Masker

Jajaran Polres Bangka Selatan bersama unsur TNI dari Koramil Toboali menggelar razia yang menyasar pengguna helm SNI dan masker. Razia ini dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya Simpang SMA YPK, Minggu (26/4/2020).

Beberapa pelanggar terjaring dalam razia ini diantarnya 296 orang tidak menggunakan masker dan 205 orang tidak menggunakan helm. Seluruh pengendara dan pengemudi yang melakukan pelanggaran tersebut hanya dilakukan teguran saja dan tidak ada penilangan.

“Kegiatan Ini kami laksanakan bersama unsur TNI melalui Koramil Toboali untuk merazia penggunaan helm SNI dan masker. Namun untuk sementara hanya dilakukan teguran saja, tetapi tidak menutup kemungkinan ada tindakan lainnya,” kata Kapolres.

Kapolres mengapresiasi pengguna jalan yang telah mematuhi keselamatan berlalu lintas dengan tertib dan mengikuti anjuran pemerintah dengan di rumah saja dan menggunakan masker saat bepergian ke luar rumah.

“Saya apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada mereka yang telah mematuhi peraturan berlalu lintas dan bepergian menggunakan masker, bagi mereka yang beraktivitas di rumah saja sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini,” tutup Kapolres.

Walikota Geram atas Perbuatan Seorang Dokter Puskesmas Air Itam

Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) sempat kesal dan kecewa atas ulah salah satu dokter yang bertugas di Puskesmas Air Itam.

Pasalnya, dokter tersebut menyampaikan pemberitaan tidak benar tentang dirinya terkait dalam hal masalah penanganan virus Corona atau Covid-19 di Kota Pangkalpinang.

“Dia (dr Bobby) menyampaikan pemberitaan kepada IDI Pusat bahkan ke Wakil Gubernur bahwa seorang Walikota telah mengancam dokter apabila tidak bisa melaksanakan tugas sebagai seorang dokter dalam menangani pasien Covid-19 akan di pecat,” kata Molen, (26/04/20).

Selain itu kata Molen, dia (dr Bobby) juga menuliskan bahwa Walikota Pangkalpinang rela tim medis meninggal dunia asalkan pasien Covid-19 sembuh.

“Itu semua yang dikatakan dr Bobby terhadap saya semua hoax, “ungkap Molen.

Dan dalam kesempatan ini kata Molen pihaknya mengadakan rapat bersama dengan IDI Wilayah Pangkalpinang maupun bersama dokter-dokter untuk mengklarifikasikan pemberitaan ini.

“Hari ini kita kita adakan rapat dan yang bersangkutan (dr Bobby) juga turut hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Molen.

Hari ini juga dr Bobby telah menyatakan permintaan kepada pihak Pemkot Pangkalpinang bahwa apa yang disampaikannya itu adalah tidak benar.

“Semua yang dikatakannya itu keliru dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang ada. Maka dari itu dia pada kesempatan ini secara langsung meminta maaf atas kesalahannya,” sebut molen.

Sementara itu dr Bobby mengungkapkan, dirinya menyesalkan atas apa yang dirinya tulis dan kirim ke Wakil Gubernur Babel maupun IDI pusat. Semuanya tidak benar dan dirinya hanya mendengar sepihak.

“Saya sampaikan permohonan maaf kepada Walikota Pangkalpinang, Kepala Dinas kesehatan dan Direktur RSUD Depati Hamzah kota Pangkalpinang. Apa yang saya tulis itu merupakan kekhilafan dirinya,” jelasnya.

Ia juga menyadari bahwa sebagian seorang dokter dan juga ASN dilingkungan Pemerintah kota Pangkalpinang harus taat dan patuh kepada aturan yang berlaku di tengah kerja keras Walikota Pangkalpinang untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona di Ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Sekali lagi saya menyesal atas apa yang saya lakukan tanpa mencari informasi yang jelas terlebih dulu. Saya harap untuk Pemkot Pangkalpinang bisa memaafkan apa yang sudah saya lakukan,” pintanya.

18 Pekerja PT Wika Selesai Masa Karantina

Sebanyak 18 pekerja PT Wika yang akan mengerjakan proyek EPCC TSL Furnace Ausmelt PT Timah Tbk di Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat hari ini selesai melewati masa karantina, Minggu (26/4/20).

Sebelumnya para pekerja ini dikarantina di mess PT Timah Muntok, sebagai antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), meskipun sebelum mereka berangkat ke Muntok juga sudah melewati masa karantina ditempat asalnya.

Disampaikan Sigit, selaku Manager Health, Safety, Environment (HSE) PT Wika, berakhirnya masa karantina 18 pekerja ini ditandai dengan pelepasan gelang hijau Orang Dalam Pengawasan (ODP) oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat.

Pelepasan gelang hijau ini disaksikan Kepala Unit Metalurgi (Unmet) Wiyono dan Sekretaris Unmet Suryadi di halaman Mess PT Timah tempat Karatina.

“Rencananya mungkin hari ini selesai isolasi 14 hari. Teman-teman mungkin setelah lepas gelang dinyatakan sehat semua akan kembali ke mess yang sudah kita sediakan,” ungkap Sigit, Minggu (26/4/20).

“Untuk hari ini kan ada cek suhu tubuh kemudian cek fisik sama pelepasan gelang hijau untuk hari ini. Sebelumnya juga sudah dilakukan rapid test,” tambahnya.

Dilanjutkan Sigit, para pekerja ini akan kembali ke kantor masing-masing yang berlokasi di Kampung Sidorejo (Kebon Nanas) kelurahan Sungai Daeng dan di Pal 2 Desa Air Belo untuk melanjutkan pekerjaannya.

Selain itu, Sigit juga menyampaikan sudah berkoordinasi dengan RT dan RW di Kelurahan Sungai Daeng untuk melakukan sosialisasi kepada warga agar penolakan seperti sebelumnya tidak terulang lagi.

“Saya sudah koordinasi mulai dari RT RW sama warga disana, tokoh disana intinya sudah kita kasih sosialisasi. Jadi secara umum memang warga disana sudah menyambut baik dan tidak mempermasalahkan lagi,” kata Sigit.

BLT Dana Desa Program Prioritas yang Mesti Dijalankan Pemdes

Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di perdesaan yang terdampak situasi Virus Korona (Covid-19). Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.

Pendataan calon penerima BLT Desa nempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.

Besaran BLT adalah Rp600.000/bulan/ Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020. BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35% dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.

Penyaluran Dana Desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat. Kepala Desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT Desa.

BLT Dana Desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa. Jika Pemerintah Desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa, Pemerintah Desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50% untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III. Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sumber: Setkab.go.id