Peringati HAN, Walikota Ajak Orang Tua Sayangi Anak Sepenuh Hati

Bertepatan dengan Hari Anak Nasional pada hari ini, Kamis (23/04/20) Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengajak orang tua untuk menyayangi anak dengan sepenuh hati.

Hal tersebut disampaikan Walikota yang akrab disapa Molen di Jl. Pasir Padi ketika mengunjungi ASN yang sakit.

“Saya ini anaknya ada lima, rasa sayang dan menyayangi, bagaimana kesabaran kita mengurus anak. Mari kita menyayangi anak kita dengan sepenuh hati,” ucapnya.

Dikatakan Walikota anak anak Indonesia anak anak Pangkalpinang ini dengan segala kelucuannya adalah tanggung jawab semua untuk menyediakan sarana dan prasarana tempat mereka bermain.

“Sebagai orang tua, kita harus meningkatkan rasa sayang kita kepada mereka dari hati yang tulus dan paling dalam kita memberikan yang terbaik untuk anak anak kita,” pungkas Walikota.

Restu PDIP akan Berlabuh ke Pasangan R dan D, Erwin: Tunggu Keputusan DPP

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan) hingga kini belum mengumumkan nama bakal pasangan calon (Paslon) yang bakal diusung dan mendapat rekomendasi untuk ikut dalam Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Bangka Selatan.

Meski begitu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmadi, kepada beritabangka.com pada Rabu 22 Juli malam menyebut, setelah melalui tahapan yang panjang kini nama tersebut telah mengerucut kepada dua orang dengan inisial R.

“Setelah melewati proses yang panjang, akhirnya muncul nama bakal pasangan calon yang rencananya akan diusung PDI Perjuangan dengan inisial R sebagai bakal calon Bupati dan D sebagai bakal calon Wakil Bupati,” sebut Erwin.

Menurut Erwin, dalam waktu dekat nama bakal pasangan calon yang direkom PDI Perjuangan untuk Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Bangka Selatan akan segera diumumkan langsung oleh DPP PDI Perjuangan.

Capaian Kinerja Kejari Basel Periode Januari – Juli 2020

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) menyampaikan capaian kinerja dalam kurun waktu bulan Januari hingga Juli Tahun 2020 di Aula Kejari Bangka Selatan, Rabu 22 Juli 2020. Penyampaian ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 Tahun 2020.

Dalam jumpa pers yang dihadiri awak media dan seluruh pejabat utama Kejari Basel, Kepala Kejari Basel, Mayasari, SH, MH, memaparkan data kinerja beberapa bidang dalam kurun waktu tersebut.

“Untuk pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dari 24 perkara sebanyak 27, 2326 gram sabu dan tramadol 384 butir. Pemusnahan barang bukti senjata api dan senjata tajam dari 16 perkara sebanyak 1 senjata api dan 15 senjata tajam,” tutur Mayasari, SH, MH.

 

Untuk pengembalian barang bukti di rumah sendiri (Lasehati), kata Mayasari, telah dilakukan sebanyak 14 kali. Sementara untuk pengembalian barang bukti di kantor Kejari Basel telah dilakukan 38 kali.

Satres Narkoba Ciduk Oknum Pegawai Honorer Kecamatan Toboali

Seorang oknum pegawai honorer berinisial WL (38) yang bekerja sebagai sopir di kantor Kecamatan Toboali diciduk tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) pada Selasa (21/07/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.

Oknum ini diamankan karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu saat sedang berada di sebuah rumah yang dicurigai sering terjadi transaksi barang haram tersebut.

Kapolres Basel, AKBP S Ferdinand Suwarji melalui Kabag Ops Kompol Rusnoto membenarkan telah mengamankan honorer tersebut. Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan 3 bungkus plastik bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,48 gram sebagai barang bukti.

“Tersangka diduga pemakai. Sabu disimpan tersangka di sumur samping rumah. Tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kompol Rusnoto, Rabu (22/07/2020).

Menurutnya, penangkapan oknum honorer itu berawal saat anggota Satuan Narkoba mendapat informasi bahwa di sebuah rumah yang terletak di jalan Rindik – Kepoh Desa Gadung sering terjadi transaksi narkotika.

Tersangka Kasus Korupsi BPRS Muntok Bertambah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dari kasus Korupsi PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok, Berinisial M (34).

Disampaikan Kasi Pidsus Kejari Babar, Dhedi Dwi Handes, M adalah mantan Kepala Bagian Operasional PT. BPRS Babel cabang Muntok.

Dalam kasus ini M berperan aktif dalam membuat dua rekening tampungan setoran nelayan. Yang mana dua rekening tersebut diatasnamakan salah satu nama PNS di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka Barat.

“Padahal dari pemeriksaan saksi salah satu PNS yang dibuatkan rekening untuk menampung setoran nelayan tersebut dia tidak pernah membuat rekening tersebut,” kata Agung kepada awak media saat Konferensi Pers di Aula Kejari Babar, Selasa, (21/7/20) pagi.

Agung menjelaskan dari dua rekening tersebut uang setoran nelayan yang ditampung dalam rekening justru diambil dan digunakan untuk kepentingan pimpinan cabang yakni KTH.

“Ada peran aktif dari ini M tadi dalam slip penarikan yang seharusnya atas nama PNS tadi semua slip penarikan tersebut ditandatangani oleh oknum M tersebut. Jadi ada rekayasa tanda tangan yang dilakukan oleh oknum M tersebut,” ungkap Agung.

Agung menyebutkan selain adanya penggunaan angsuran nelayan juga ada pembiayaan fiktif. Dari 48 pembiayaan fiktif, sebagian dananya digunakan untuk menutupi uang yang diambil dari angsuran nelayan tadi di dua rekening tersebut.

“Karena dia sebagai staff operasional banyak hasil-hasil dari pembiayaan fiktif tadi ternyata digunakan selain ke rekening pribadi mantan pimpinan cabang, KTH ada juga peran aktif M memindahbukukan atau RTGS,” sebut Agung.

Diungkapkan Agung, begitu uang pembiayaan tersebut cair, di RTGS diantaranya, untuk membeli mobil Toyota Fortuner dan juga untuk membayar rumah mantan pimpinan cabang, KTH atau tersangka yang pertama di Pangkalpinang.

Sebelumnya mantan Kepala Cabang PT. BPRS Cabang Muntok, KTH sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/5/20) dan saat ini sudah ditahan, sedangkan M masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka dan belum ditahan.

SFH Buat ‘Video Panas’ untuk Peras Sang Pacar, Dituntut Pasal Berlapis

Lelaki berusia 22 tahun asal Medan Provinsi Sumatera Utara, berinisial SFH berhasil diringkus Tim Gabungan Polres Bangka Barat (Babar), setelah adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B-34/III/2020/BABEL/RES BABAR/SPKT, tanggal 22 Maret 2020.

Disampaikan Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, pelaku ditangkap karena memproduksi pornografi, menyebarkan serta mentransmisikan transaksi elektronik dan melakukan pemerasan.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka mengaku sudah beberapa kali membuat video pornografi dengan sang pacar yang kita sebut saja Bunga (20), di beberapa tempat yang berbeda.

Tercatat tanggal 08 Oktober 2019, pertama kalinya SFH membuat video tersebut dengan cara video call dan merekam Bunga yang melakukan perbuatan tidak senonoh dengan durasi 10 menit 45 detik.

Dan tanggal 29 November 2019, pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan bunga dan merekam Video berdurasi 8 menit.

Selanjutnya 30 November 2019, pelaku membuat satu video pornografi berdurasi 16 detik ketika selesai melakukan perbuatan layaknya suami istri.

Kemudian 10 Januari 2020, pelaku membuat video pornografi tersebut dengan cara video call dan menyuruh Bunga melakukan perbuatan tak senonoh dan pelaku merekam dengan durasi 18 menit 35 detik.

Tanggal 24 Januari 2020, pelaku kembali Video call dan merekam dengan durasi tiga menit. Dan tanggal 9 Febuari 2020 pelaku menemui korban di kecamatan Muntok dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri, kemudian menghasilkan empat video berdurasi 12 detik, 43 detik, 32 dan 36 detik.

Tanggal 01 Maret 2020 pelaku bersama korban menginap di Pangkalpinang dan Kembali memproduksi video panas tersebut dengan durasi 2 menit.

Selanjutnya pelaku menghubungi korban dan meminta sejumlah uang dengan mengancam korban apabila tidak mengirimkan uang yang di minta olehnya maka video pornografi hasil rekaman yang telah dibuat tersebut akan disebarluaskan.

Dikarenakan pelaku merasa permintaannya tidak dipenuhi oleh korban lalu pelaku menyebarluaskan dan membagikan dengan cara mengirimkan video dan foto yang bermuatan pornografi kepada keluarga dan teman korban.

“Pelaku kita tangkap di bandara Depati Amir dengan cara kita pancing supaya ke Bangka, pada 17 Juli 2020,” ungkap Kasatreskrim, Senin (20/7/20).

Kini pelaku dan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Xiaomi Type 5+, satu buah kartu ATM Bank BRI sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat.

Pelaku akan dijerat dengan pasa berlapis yakni, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi; ke-2 Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1); ke-3 Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ke-4 Pasal 368 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Seorang Bapak Tiri di Muntok Tega Cabuli Anaknya

Seorang pria berusia 55 tahun berinisial JE diamankan anggota Satreskrim Polres Barat karena diduga mencabuli anak tirinya, BU, yang berusia 20 tahun.

Kasat Reskrim Andri Eko Setiawan seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah menjelaskan pelaku melakukan tindak pencabulan terhadap BU di Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, tanggal 9 April 2020 lalu sekira pukul 18.00 WIB.

“Di rumah pelaku dengan modus menyuruh adik korban untuk membeli pasta gigi di toko dan langsung menutup pintu rumah, jendela serta gorden.

Dengan menyuruh adik korban untuk membeli yang diperintahkan bapak tiri korban, bapak tiri korban pun langsung melakukan aksi bejatnya,” jelasnya.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan kepolisian pelaku mengaku baru satu kali melakukannya dan sempat bilang ke korban agar tidak memberitahu siapapun Namun ibu dari korban mengetahui perbuatan pelaku tersebut.

“Saat itu ibu korban melihat kejadian tersebut melalui celah pintu jendela, atas peristiwa tersebut ibu korban melaporkan ke SPKT Bangka Barat guna dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya.

Kasat Reskrim, mengatakan setelah mendapat laporan tersebut, ia bersama anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada, Rabu (15/720) di kediaman pelaku.

“Kami tim Garuda Sat Reskrim Polres Bangka Barat berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada dirumah tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Barat juga menghimbau kepada orang tua untuk lebih berperan aktif menjaga dan mengawasi anak nya agar terhindar dari kasus kejahatan.