Polisi Ciduk Sejumlah ‘Pemain’ Narkoba Jenis Sabu di Sukadamai

Sejumlah ‘pemain’ narkoba jenis sabu di Toboali diciduk polisi. Diantaranya adalah Ret (27) dan Nik (30), yang diketahui sebagai pasangan suami istri (Pasutri).

Mereka ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan atas dugaan terlibat dalam peradaran barang haram dan narkotika jenis sabu, Senin (21/9) malam.

Pasutri yang merupakan warga Jalan Payak Ubi Lingkungan Sukadamai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) ditangkap oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Yandri C Akip.

“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di rumah kontrakan di Jalan Payak Ubi. Kemudian tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menggerbek didampingi RT setempat,” kata Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Widodo, Selasa (22/9) siang.

Tersangka Ret dan Nik, yang merupakan pasangan suami istri. (Foto: istimewa).

 

Hasilnya, sebut Kabag Ops, tim berhasil mengamankan barang bukti (Barbuk) sabu milik pasutri tersebut sebanyak 2 paket besar dengan berat bruto 10,02 gram, timbangan digital warna hitam merk Chq 1 unit, tisu putih 1 lembar, kertas rokok 1 lembar, plastik klip kecil 1 bungkus dan 1 lembar kantong plastik warna hitam.

Barang bukti milik tersangka Ret dan kawan-kawan. (Foto: istimewa).

Rizani Usman: Politik Itu Bicara Tentang Selera

Seperti kebanyakan ibu-ibu atau emak-emak di daerah lain, emak-emak di Simpang Rimba ekspresikan kegembiraan saat berjumpa langsung dengan Cawabup pasangan RIDO, Doni Indra.

Hal ini tergambar dalam postingan tokoh Bangka Selatan yang malang melintang di level nasional, Rizani Usman, pada Selasa (22/9) sore.

“Mereka juga tertarik pemaparan dan atensi pasangan Cabup Rina Tarol (RIDO), terutama atensinya terhadap komitmen Doni Indra untuk mengakomodasi aspirasi dan “uneg2″ masyarakat Simpang Rimba,” tulis Rizani di beranda akun Facebooknya.

Rizani melanjutkan, politik itu bicara tentang selera. Dan selera politik dipengaruhi banyak faktor, antara lain sosok yang ditampilkan.

Komisi II Sepakat Pilkada Serentak Tetap Digelar 9 Desember 2020

Komisi II DPR RI sepakat jika pemerintah dan KPU tetap menggelar Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang meski ditentang banyak pihak.

Hal ini merupakan hasil rapat kerja atau dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Menurut Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, kesepakatan itu dibuat setelah pihaknya mencermati seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, sejauh ini situasi masih terkendali.

“Menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19,” ujar Doli membacakan keputusan rapat.

Doli menambahkan, Komisi II DPR mendorong KPU agar segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-Alam COVID-19.

“Khususnya ditekankan pada pengaturan di antaranya melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan atau kerumunan, seperti rapat umum konser, arak-arakan, dan lain-lain,” ujar Doli.

Sebelumnya, sejumlah pihak menyarankan agar Pilkada Serentak 2020 ditunda demi keselamatan rakyat. Seperti diketahui, saat ini Indonesia masih berjuang menghentikan penyebaran COVID-19.

Bangka Barat Bertambah Satu Pasien Positif Covid-19

Juru Bicara GTPPC-19 Bangka Barat, dr. Hendra, mengatakan pasien positif Covid-19 di Bangka Barat bertambah satu orang dari hasil Swab yang dilakukan di Pangkalpinang.

Disampiakan dr. Hendra, pasien tersebut berinisial AI (32) warga kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.

“Saya baru dapat info kemarin, orangnya itu baru pulang dari Pontianak, jadi ada yang satu pesawat dengan dia positif, langsung dia dikarantina di Provinsi jadi nggak sempat ke Muntok,” ungkap dr. Hendra kepada awak media diruang kerjanya, Selasa ( 22/9/20) siang.

Menurut dr. Hendra, kasus pasien AI tidak ada hubungan dengan Tuan IS, pasien positif Covid Kecamatan Muntok yang meninggal dunia belum lama ini.

Tuan AI sudah menjalani karantina di Wisma Karantina Pangkalpinang sejak tanggal 13 September 2020, saat pesawat yang ia tumpangi mendarat di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang dari kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Gelar Media Gathering, Tim Pemenangan Paslon BERADAB Harap Jadi Media Darling

Tim Pemenangan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Aditia Rizky Pradana – Ahmad Damiri yang dikenal dengan tagline BERADAB menggelar Media Gathering di Sekretariat Bersama (Sekber) Bapaslon BERADAB, di Jalan Mayor Munzir Toboali, Senin (21/9) malam.

Ketua Tim Pemenangan Bapaslon BERADAB, Sopian AP, mengatakan bahwa media merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjuangan dan kemajuan kabupaten Bangka Selatan.

Untuk itu ia berharap, dengan adanya kerjasama yang baik dengan awak media di Bangka Selatan ini akan dapat memberi informasi yang membangun untuk Bapaslon Aditya Rizki Pradana Noer – Ahmad Damiri sehingga jadi media darling.

“Media merupakan bagian dari Kabupaten Bangka Selatan itu sendiri. Untuk itulah, malam ini kami selaku tim pemenangan mengundang saudara untuk bersilaturahmi, semoga menjadi media darling,” kata Sopian AP dihadapan awak media cetak, siber, dan elektronik.

Selanjutnya, kata Sopian, melalui pemberitaan yang baik oleh rekan-rekan media, juga diharapkan akan melahirkan pemimpin Bangka Selatan yang baik dan diharapkan oleh warga masyarakat di Pilkada 2020 ini.

Rapat ini sendiri dihadiri oleh Ketua Sekber Bapaslon BERADAB Hidayat Tukijan, Ketua DPC Partai Hanura Yoppy, Sekretaris Tim Pemenangan Dedi Kusdian, dan Ketua Tim Media Bapaslon BERADAB Rusmin Sopian.

Untuk diketahui, Bapaslon Aditya Rizki Pradana dan Ahmad Damiri ini diusung dan didukung oleh partai parlementer dan non parlementer yakni Partai Gerindra, PAN, Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Partai Perindo.

Kajari Basel Ingatkan Kades dan Lurah Tidak Terlibat Politik Praktis

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan memberi penyuluhan dan penerangan hukum kepada Kades dan Lurah di daerah itu jelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Bangka Selatan.

Dalam acara yang digelar di Aula Gedung Kejari Basel, Senin (21/9/20), Kajari Bangka Selatan mengatakan peran kejaksaan dalam pelaksanaan Pilkada adalah melakukan penegakan hukum bersama penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

“Kejaksaan bersama Bawaslu dan Kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu berperan dalam menegakkan jika terjadi pelanggaran Pilkada secara bersama jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran,” kata Kajari Bangka Selatan, Mayasari, SH, MH.

Untuk itulah, tambah Kajari, perlu disampaikan kepada para kades dan lurah agar memahami tugas dan fungsi kejaksaan di Pilkada ini. Kajari juga mengingatkan agar para Kades dan Lurah untuk tidak terlibat dalam politik praktis yang menguntungkan salah satu paslon.

“Pendisiplinan penerapan protokol kesehatan covid-19 jangan diabaikan. Kades dan Lurah mempunyai peran penting dalam mendisiplinkan masyarakat di daerah masing-masing,” tandas dia.

Senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Basel, Sahirin. Ketua Bawaslu berharap agar para Kades dan Lurah dapat memahami apa yang telah disampaikan oleh Kajari Basel agar terhindar dari masalah hukum pada Pilkada nanti.

Kasus DAK Basel: Ditemukan Bukti Permulaan Adanya Dugaan Tindak Pidana

Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan (Basel) telah menemukan bukti permulaan yang cukup soal adanya dugaan penyimpangan dan tindak pidana dalam pengerjaan fisik yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Basel Tahun Anggaran 2019.

“Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh pada saat permintaan keterangan dan hasil gelar perkara (ekspose) di Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, maka disimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana,” kata Kajari Bangka Selatan, Mayasari, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Dody Prihatman Purba, SH, Jumat (18/9).

Kasi Intelijen menambahkan, terhitung sejak tanggal 17 September 2020 status penyelidikan dugaan tipikor itu telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-215/L.9.15/Fd.1/09/2020 tanggal 17 September 2020.

“Bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan yang telah ditunjuk akan segera melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang hukum acara pidana, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” tutur Kasi Intelijen.

Untuk diketahui, babak baru penanganan kasus ini didasarkan pada proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Sejumalah saksi pun telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik.