Masyarakat Pongok Dan Sekitarnya Harapkan Ambulance Laut

TOBOALI – Kepala Desa Pongok Taufik Hidayat alias Adung berharap Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk segera memfasilitasi masyarakat Kepulauan Pongok dengan ambulance laut.

Hal itu diungkapnya kepada media ini melalui ponsel bahwa dengan adanya ambulance laut itu dapat membantu masyarakat yang ada di pulau-pulau kecil Pongok apabila ber- keadaan darurat.

“Setidaknya dengan adanya ambulance laut itu bisa membantu masyarakat dipulau kecil. Apabila dalam keadaan darurat,” ujar Kades Adung, Jum’at (6/1/2023).

Baca juga: Nasabah Bank BRI Cabang Mentok Meninggal Dunia Saat Menunggu Antrian

Sementara kondisi cuaca saat ini dijelaskan Adung, diwilayah itu berpotensi arus air laut kuat serta gelombang laut besar namun dengan tekad dan niat, tak menyurut untuk berbuat terhadap warganya.

“Kita sebagai perangkat didesa ini terkadang kewalahan juga mencari perahu (speed boat) untuk nyeberang pada kondisi darurat misalnya, ditambah lagi pada kondisi cuaca yang tak menentu ini ,” katanya.

Pengalamannya hari ini saja dikatakannya telah berulang kali terjadi sehingga keberadaan ambulance laut sangat diharapkan masyarakat Pulau.

“Hari ini saja proses evakuasi jenazah warga Pongok dari RSUD untuk nyeberang ke Pulau Pongok kalang kabut nyari sampai-sampai tidak melihat lagi resiko dan akibatnya, kalau ada ambulance laut mungkin beda cerita,” ungkapnya.

Korupsi Baju Linmas : Kerugian Negara Sudah Dikembalikan

BANGKA SELATAN – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp. 207.454.955, akibat korupsi di pengadaan pakaian Linmas dan Atribut / pakaian kerja lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020, Kamis (5/1/23).

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Mayasari, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Zulkarnain Harahap mengungkapkan, kerugian negara yang dikembalikan berupa uang rampasan berasal dari terpidana Rudi Kurniawan Rp. 150.000.000,- ditambah uang pengganti Rp. 12.454.955,-. Sementara uang rampasan dari terpidana Paisal Ansori senilai Rp. 45.000.000,-.

Baca juga: Uang Layanan Kesehatan Dialihkan Mantan Direktur dan Bendahara RSUD Sejiran Setason Terseret Korupsi

“Kerugian dari perkara Tipikor dalam pengadaan pakaian Linmas dan atribut pakaian kerja lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020 sebesar Rp312.454.955,00,” ungkap Zulkarnain.

Jaksa Penuntut Umum, lanjut Zulkarnain, berharap sisa kekurangan atas pengembalian kerugian keuangan Negara Rp. 105.000.000,- dapat diperoleh dari perkara atas nama terdakwa Iwan Kurniawan yang saat ini masih dalam peroses persidangan tingkat Banding.

Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Baju Linmas, Hari Ini Resmi Ditahan

“Upaya ini dilaksanakan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan Negara dalam perkara Tipikor Ttahun anggaran 2020 yang dilakukan terpidana Rudi Kurniawan, dan terpidana Paisal Ansori,” pungkasnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan keduanya menjadi tersangka sesuai surat perintah Nomor TAP/ 1689/ L.9.15/ Fd.2/12/2021, tanggal 8 Desember 2021. Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan selama 20 hari kedepan.

Baca juga: Uang Layanan Kesehatan Dialihkan Mantan Direktur dan Bendahara RSUD Sejiran Setason Terseret Korupsi

“Penetapan dan penahanan terhadap tersangka hari ini dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangka Selatan, Zulkarnain Harahap.

Diterangkan Zulkarnain Harahap bahwa sebelum keduanya di tahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan, dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan barang bukti oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

Baca juga: Phin Chin Bahagia Menerima Program Berobat Gratis, Ini Harapannya Kepada Pemerintah

“Adapun kerugiaan negara senilai Rp 300 juta, nilai ini berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Bangka Belitung,” pungkasnya seraya menambahkan akan melihat perkembangan untuk menetapkan tersangka lainnya.

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah memanggil 24 orang saksi untuk diperiksa terkait pelaksaan pengadaan lelang pakaian dinas Linmas dan atribut Satpol PP Bangka Selatan sebesar Rp 1,2 milliar yang diduga ada merugikan negara tersebut tidak sesuai ketentuan.

Adapun saksi – saksi yang telah mengembalikan uang atas dugaan tindak pidana korupsi itu, yaitu IK mengembalikan uang sebesar Rp 35 juta, saksi PA Rp 115 juta, dan saksi RK uang Rp 150 juta. Total yang diterima dari para saksi ini Rp 300 juta, dan uang tersebut disita dan dijadikan barang bukti di dalam persidangan. (*)

 

Sumber: CMNnews.id

Algafry Rahman Tegaskan Pentingnya Kerukunan Umat untuk Indonesia Hebat Di Hari Amal Bakti Ke-77 Kemenag

KOBA – Hari Amal Bakti Kementerian Agama Republik Indonesia, atau biasa disebut HAB, adalah Peringatan Hari Lahir Kementerian Agama Republik Indonesia. Kementerian Agama RI melalui surat edaran resminya mengajak seluruh satuan kerja untuk memperingati hari ini. Mengambil tempat di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, diadakanlah upacara peringatan HAB ke-77, Selasa (03/01/2023).

Bertemakan Kerukunan Umat untuk Indonesia Hebat, Algafry Rahman selaku Bupati Bangka Tengah memimpin langsung upacara ini.

Membacakan pidato dari Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, Algafry menyampaikan bahwa seluruh ASN Kementerian Agama untuk memperbaiki niat pengabdian dan pelayanan kepada umat.

“Jadikan peringatan HAB ini sekaligus sebagai penanda sejarah panjang pengabdian Kementerian Agama dalam melayani seluruh umat beragama di Indonesia,” sebut Algafry.

Sejatinya, lanjutnya, salah satu prasyarat pembangunan nasional adalah kerukunan. Pembangunan dapat terwujud bila ada stabilitas antar masyarakat yang rukun dan damai.

Disinggung Yaqut, potensi terjadi ketidakrukunan di masyarakat akibat pilihan politik yang berbeda menjelang Pemilu 2024 tetap saja ada.

“Penggunaan politik identitas menjelang Pemilu harus diantisipasi dan dimitigasi agar kerukunan umat tidak ternodai. Kita semua mesti belajar pada apa yang terjadi pada pesta demokrasi sebelumnya, dimana masyarakat terbelah yang hingga kini masih bisa dirasakan, terutama di media sosial,” lanjutnya.

Menteri Agama Republik Indonesia juga menegaskan bahwa semangat merawat kerukunan umat harus digelorakan seluruh ASN Kementerian Agama. Ia meminta tidak ada ASN Kementerian Agama yang partisan, apalagi ikut melakukan provokasi di tengah keragaman pilihan.

“ASN Kementerian Agama harus menjadi simbol kerukunan dan persaudaraan. Yakinlah bahwa kerukunan umat akan mengantarkan pada Indonesia hebat.”

Di sela acara, dibagikan juga penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada 12 orang ASN yang telah mengabdi selama 20 dan 10 tahun di lingkup Kemenag Bangka Tengah.

Turut hadir dalam upacara ini Kapolres Bangka Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, serta seluruh SDM yang ada di Kementerian Agama Bangka Tengah.(Doni)

Asyik Nongkrong Matdui Ditangkap Polisi

BANGKA TENGAH, Sungai Selan – Lagi asyik nongkrong dekat sebuah sekolah di Jalan Batin Tikal, Kecamatan Sungai Selan M. Gozali (40) warga Kecamatan Sungai Selan, Bangka Tengah diringkus Satuan Reserse Narkoba, Polres Bangka Tengah, pada Senin (02/01/2023) malam.

IPTU Windaris selaku Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah membenarkan adanya penangkapak tersebut atas nama M. Gozali alias Matdui (40) didekat sekolah di Kecamatan Sungai Selan dan berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti.

“Kami telah berhasil meringkus salah seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (02/01/2023) malam dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang asyik nongkrong didekat sebuah sekolah di Jalan Batin Tikal,” ujar IPTU Windaris atas seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario, Selasa (3/1).

Baca juga: Miliki Sabu Juli Warga Desa Perlang Ditangkap Polisi

Lanjutnya, saat dilakukan pengerebekan dari tangan Matdui polisi berhasil amankan barang bukti 9 paket narkotika jenis sabu siap edar.

“Saat dilakukan penangkapan oleh Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah selain berhasil mengamankan tersangka Matdui (40), Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah juga Berhasil mengamankan Barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket siap edar dengan total berat 1,74 gram,” katanya.

Baca juga: Modus Beli Sabu Dengan Cara Lempar Dan Foto Lokasi

Saat ini tersangka telah diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah di Ruang Tahanan Mapolres Bangka Tengah. Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Doni)

Rudi Temukan Mayat di Pantai Tembolok

BANGKA BARAT – Sesosok mayat pria ditemukan tergeletak di Pantai Tembelok, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (3/1/2023).

Saat ditemukan warga, kondisi mayat dalam keadaan tertelungkup dalam keadaan membengkak. Mayat tersebut mengenakan celana pendek hitam dan baju kaos putih serta menyandang tas ransel.

Baca juga: 8 OPD Pemkab Bangka Barat Diharapkan Bong Ming Ming Agar Segera Lakukan Serapan Anggaran

Mayat tersebut ditemukan Rudi ( 47 ), nelayan setempat sekitar pukul 09.51 WIB saat sedang menyusuri pantai. Selanjutnya ia langsung menghubungi temannya dan melaporkan ke polisi.

“Orang itu saya nggak kenal lah. Saya lagi nyusur pantai biasa pagi – pagi sambil olahraga. Setelah menemukan saya nelfon kawan, jadi kawan nelpon polisi. Waktu nemukan tadi jam 9.51, posisinya tengkurap. Saya nggak berani dekat – dekat,” jelas Rudi.

Baca juga: Truk Muatan Bir Yang Terguling Tempo Hari Tak Kantongi Izin

Kasat Reskim Polres Iptu Ogan Arief saat dikonfirmasi mengatakan, data lengkap mayat tersebut masih ditangan Sat Polairud.

“Masih dicek anggota, data lengkap sementara masih Polair yang ngantongi,” kata Ogan via WhatsApp.

Baca juga: Tragis Dua Mayat Ditemukan Warga Munggu

Anggota Sat Polairud Polres Bangka Barat langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi dan identifikasi. Jenazah tersebut selanjutnya dilarikan ke RSUD Sejiran Setason. (*)

 

Sumber: CMNnews.id

Ada Balai Kustik di Simpang Lima

BANGKA SELATAN – Pelaku seni atau musisi akustik Balai Wisata Toboali memanfaatkan ruang Pedestrian Simpang Lima menjadi tongkrongan baru di kota Toboali, Bangka Selatan.

Pemanfaatan itu mereka lakukan dengan ngamen bareng. Waktu ngamen rencananya dimulai sore hingga malam hari yang akan berlangsung setiap hari.

Baca juga: Dide Hijau Daun Goyangkan Balai Wisata

Warga Toboali tampak antusias menyaksikan hiburan yang diciptakan pelaku seni di Balai Wisata itu membawa aura positif atas pembangunan pemerintah yang baru diresmikan.

Gitaris Balai Kustik Edo mengatakan, pemanfaatan ruang publik ini guna menarik minat masyarakat terhadap musik akustik.

“Sejak adanya kawasan ini di Simpang Lima kota Toboali, kami berupaya menarik minat masyarakat akan kecintaan terhadap musik akustik,” katanya kepada wartawan, (2/1/2023 ).

Baca juga: Kopi Pojok Balai Wisata Dibuka, Yuk Intip!

Selain minat musik, kegiatan positif ini menurut dia bertujuan membentuk mindset pelaku UKM yang ada di kota Toboali agar lebih kreatif di wilayah Ekraf (ekonomi kreatif) Balai Wisata.

“Positif imbasnya pada pola pikir pelaku UKM di Basel agar lebih kreatif menjalankan usaha mereka ke depannya, jadi yang datang ke sini bisa mendapatkan hiburan plus jajanan UKM kreatif,” tuturnya.

Ia berharap kepada seluruh elemen untuk menjaga fasilitas yang sudah dibangun menggunakan uang negara itu agar tidak dirusak dan di sia – siakan.

“Semoga seperti ini terus kondisinya, karena ini merupakan ikon di pusat kota Toboali tidak ada di sudut lain di kota ini semenarik ini,” pungkasnya.

Salah satu masyarakat yang berkunjung Astri menyebutkan, Simpang Lima sebelumnya tidak seperti Simpang Lima sekarang.

“Sebelumnya Simpang Lima ini kumuh dan tidak terawat, sekarang alhamdulillah tertata rapi dan tentu Toboali lebih cantik sekarang. Terima kasih kepada pemerintah sudah peduli terhadap Kabupaten Bangka Selatan, karena pemerintah sebelumnya tidak seperti ini memperhatikan kecantikan kota Toboali,” curhatnya kepada wartawan.

Uang Layanan Kesehatan Dialihkan Mantan Direktur dan Bendahara RSUD Sejiran Setason Terseret Korupsi

BANGKA BARAT – Kasus korupsi RSUD Sejiran Setason melibatkan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), mantan Plt. Direkturnya, YW ( 39 ) kini kembali bergulir. Tersangka YW telah ditahan di Mako Polres Bangka Barat sejak 5 Oktober 2022 lalu.

Tidak hanya YW, Bendahara Pengeluaran RSUD Sejiran Setason berinisial ET ( 38 ) juga PNS ikut menjadi tersangka. Namun warga Desa Belo Laut ini tidak ditahan.

Unit Tipikor Sat Reskrim pun telah menyita aset kedua tersangka berupa dua bidang tanah. Pertama, sebidang tanah di Dusun IV Desa Belo Laut Kecamatan Muntok atas nama YW, satu lainnya terletak di Gang Campur Sari RT.003 Dusun V Desa Belo Laut atas nama ET.

“Diduga pembelian dua bidang tanah tersebut menggunakan dana BLUD,”ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arief Teguh Imani saat Konferensi Pers di Gedung Catur Prasetya, Mako Polres Bangka Barat, Senin ( 2/1/2023 ).

Menurut Ogan, YW dan ET diduga menggunakan uang jasa pelayanan kesehatan tahun anggaran 2017 untuk menutupi anggaran kegiatan lain, namun pertanggungjawaban keuangannya seolah – olah untuk kegiatan jasa pelayanan kesehatan dan dibuatkan kwitansi (fiktif) untuk menutupi penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) yang tidak sesuai peruntukkan secara bertahap.

“Dalam kasus ini YW selaku direktur atau pimpinan BLUD menggunakan dana Jasa Layanan Kesehatan yang bersumber dari dana BLUD tahun anggaran 2017 tidak sesuai dengan peruntukan, akan tetapi dipertanggung jawaban seolah – olah untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan itu,” jelas Ogan.

“Sedangkan ET selaku bendahara berperan memuluskan penarikan uang dan penggunaan dana Jasa Layanan Kesehatan yang tidak sesuai peruntukan tersebut,” sambungnya.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp750.416.398,00.

Dikatakan Ogan, kasus kali ini terkait jasa pelayanan kesehatan, bukan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Sejiran Setason.

Di samping itu kasus korupsi di tubuh RSUD Sejiran Setason memang mulai naik sidik sejak 6 Mei 2019 lalu, namun proses penyidikannya berjalan lamban.

“Dan sekarang sudah akan kita tahap duakan ke Kejaksaan Bangka Barat. Memang proses penyidikan kasus tipikor ini tidak mudah dan memakan waktu yang panjang karena ada berbagai rentetan yang harus kita lalui,” katanya.

Kemungkinan penambahan tersangka lain, menurut Ogan pihaknya telah mengantongi beberapa nama.

“Kami akan melakukan gelar dulu. Kita lihat dulu hasil gelar dengan instansi – instansi terkait yang berwenang di tipikor, apakah ada mens rea atau modus operandi sehingga nama – nama tersebut termasuk dalam tersangka apa tidak,” ucapnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain, fotocopy rekening koran Bank Muamalat atas nama BLUD Sejiran Setason periode 2017 – 2018, rekening koran Bank Sumsel Babel atas nama Bendahara Pengeluaran BLUD Sejiran Setason periode Januari 2017 – Desember 2018.

“Buku Kas Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari 2017 – 31 Desember 2017, kuitansi pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan Nomor /1.2.1.1/2017 tanggal 22 Desember 2017 fiktif dan dua bidang tanah atas nama tersangka YW dan ET,” papar Ogan.

Ogan menambahkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 8 Jo pasal 9 Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHPidana.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” tutup Kasat Reskrim. (SK)

 

Sumber: CMNnews.id