Ketua DPC Hanura Babar Pastikan Dukung Bersanding

Ketua DPC Partai Hanura Bangka Barat, Arief Ferdiansyah, didampingi Sekretaris Mahdi dan kadernya menggelar konferensi pers terkait dukungan partai tersebut pada Pilkada serentak 2020.

Hal ini terkait adanya perbedaan dukungan antara DPD Hanura Provinsi Bangka Belitung dengan DPC Kabupaten Bangka Barat.

Diketahui sebelumnya, pada bulan September 2020 lalu DPD Hanura Bangka Belitung mendeklarasikan mendukung Pasangan Calon (Paslon) ‘Mari’ (Markus – Badri Syamsu).

“Ini untuk memastikan dan mengklarifikasi berita-berita yang terkait Hanura, dimana ada yang menyatakan mendukung pasangan calon selain ‘Bersanding’ (Sukirman – Bong Ming Ming),” jelasnya di Cafe Saye, Kamis (15/10/20) sore.

Menurut Arief, sebelumnya ia sudah berkomunikasi dengan DPD Partai Hanura Bangka Belitung terkait dukungan ke Paslon Bersanding.

Namun hingga tanggal pendaftaran, DPD Partai Hanura Bangka Belitung tidak merespon apapun terhadap Pilkada Bangka Barat. Kemudian tiba-tiba malah mengeluarkan SK mendukung Paslon ‘Mari’.

Badri Sampaikan Alasannya Melepas Kursi Ketua DPRD

Calon Wakil Bupati Bangka Barat nomor urut 1, H. Badri Syamsu mengungkapkan alasannya rela melepas kursi Ketua DPRD yang baru ia duduki selama kurang lebih satu tahun untuk mendampingi petahana Markus berkompetisi pada Pilkada 2020.

Padahal kata Badri, bila dihitung – hitung, dia rugi karena harus mengundurkan diri dari jabatannya, sedangkan Markus selepas masa cuti kampanye bisa kembali menjadi bupati. Namun melihat capaian yang telah dibuat Markus maka dia pun rela meninggalkan Gedung Mahligai Betason.

“Ini kenapa saya ingin berpasangan dengan Pak Bupati (Markus) sebagai calon wakil bupati ini, karena saya melihat Pak Bupati kita ini satu setengah tahun memimpin Bangka Barat, tetapi perubahannya sangat-sangat luar biasa,” ungkap Badr saat kampanye di Kampung Sidorejo, Kelurahan Sungai Daeng, Muntok, Rabu (14/10/20) malam.

Apalagi kebijakan dan program – program yang telah dilakukan Markus menurut Badri Syamsu sangat menyentuh masyarakat. Bahkan disaat pandemi Covid – 19 sedang melanda sekarang ini, Markus mampu menggandeng tiga investor untuk masuk ke Bangka Barat.

Kampanye Markus Ungkap Pencapaian Selama Jadi Bupati

Kampanye Pasangan Calon Bupati Markus, dengan calon wakil Bupati Badri Syamsu, di kampung Sidorejo kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Muntok, Rabu (15/10/20) malam.

Petahana Markus, menyampaikan capaian yang telah dia lakukan selama 1, 5 tahun menjalankan amanah sebagai Bupati Bangka Barat. Capaian tersebut mencakup bidang kesehatan, pendidikan maupun ekonomi dan pembangunan.

Untuk kesehatan, dikatakan Markus, Bangka Barat pernah mendapatkan penghargaan tertinggi Swastisaba Wistara dari Kementerian Kesehatan. Salah satu keinginan Markus, masyarakat Babar jangn buang air besar (BAB) sembarangan lagi.

“Inilah yang menyebabkan salah satunya kita bisa mendapatkan penghargaan dari Kementerian Kesehatan, maka kesehatan itu penting ya sangat penting,” kata Markus.

Selain itu, untuk membantu masyarakat berobat, kata Markus ia mempunyai program Jaminan Kesehatan Bangka Barat Terpadu (JKBT). Pemda membayar iuran BPJS bagi warga yang tidak mampu.

Warga Toboali Lapor Polisi, Sang Penipu Dibekuk Saat di Cafe

Suhardi Bin Bali, warga Jalan Teladan Toboali, melaporkan Feri Feriyanto (25), yang beralamat di Jalan Semabung Lama Kota Pangkalpinang ke pihak kepolisian lantaran diduga merasa ditipu soal pembelian Genset dan Handle pemutus aliran listrik.

Hal ini dinyatakan oleh Polres Bangka Selatan melalui Kabag Ops Kompol Widodo pada Rabu (14/10). “Selamat sore rekan media. Kami sampaikan ungkap kasus oleh Satreskrim perihal kasus penipuan Tindak Pidana 378 KUHPidana atau Tindak Pidana 372 Penggelapan KUHP,” sebut Kabag Ops melalui keterangan tertulis.

Menurut Kabag Ops, kejadian ini bermula pada bulan September 2020. Saat itu pelapor dikenalkan oleh temannya yang bernama Didi kepada pelaku Feri yang bekerja sebagai direktur di PT CEMERLANG ABADI yang bergerak dibidang jasa penjualan mesin genset.

Selanjutnya, pelapor juga diberi nomor kontak pelaku Feri agar pelapor dapat menghubunginya. Sebelumnya pelapor juga telah diberitahu oleh Didi bahwa Feri Feriyanto sudah pernah datang ke Toboali untuk menawarkan mesin Genset kepada Didi dan Okta.

“Kemudian selang waktu 5 hari pelapor ini melakukan pemesanan mesin genset 30KVA merk MITSUBISHI dengan harga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan memesan HANDLE untuk pemutus arus listrik dari PLN ke Genset dengan hrga Rp. 3.2000.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah),” tutur Kompol Widodo.

KPU Ogan Ilir Sumsel Diskualifikasi Paslon Petahana Ilyas – Endang

Komisi pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir (OI) diskualifikasi pasangan calon (paslon) petahana Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama Ishak pada Pilkada serentak 2020 di Kabupaten itu.

Paslon petahana itu dinilai terbukti melakukan pelanggaran administrasi seperti yang tertuang dalam pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati, pada Selasa (13/10) menyatakan diskualifikasi pasangan calon Ilyas Panji – Endang itu tertuang pada Surat Keputusan Nomor 2633/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020.

“Tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020,” katanya seperti dikutip iNewsSumsel.id.

Pertamina Putuskan Hubungan Usaha dengan Pangkalan LPG Nakal

Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I langsung menindaklanjuti temuan dengan mengeluarkan surat peringatan kepada agen yang membawahi pangkalan tersebut.

Kepada pangkalan sendiri, dijatuhi sanksi berupa pemecatan atau pemutusan hubungan usaha (PHU). Kejadian ini merupakan buntut sidak yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Bintan terhadap pangkalan elpiji yang disinyalir menjual Elpiji 3 Kg kepada pengecer.

Unit Manager Comm, Rel, & CSR MOR I, M. Roby Hervindo menyampaikan bahwa berdasarkan hasil temuan Polres Bintan, pangkalan Opik terbukti menjual 40 tabung Elpiji 3 Kg kepada pengecer. Padahal sudah jelas berdasarkan aturan Pertamina, pangkalan dilarang menjual ke pengecer.

“Pangkalan Opik yang diamankan pihak Polres Bintan karena melakukan penjualan ke pengecer akan di PHU. Agen penyalur Elpiji yang membawahi pangkalan Opik, juga akan kami berikan sanksi surat peringatan. Karena kurang ketat dalam pengawasan dan pembinaan,” tegas Roby.

Berdasarkan catatan Pertamina, sepanjang tahun 2020 ini, terdapat lima pangkalan yang sudah diberikan sanksi berupa surat peringatan. Sedangkan satu pangkalan lainnya dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha akibat menjual Elpiji 3 Kg diatas HET.

Pemkot Pangkalpinang Rapat Pemantapan Jelang Pemilihan RT dan RW

Menjelang pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW se-Kota Pangkalpinang yang akan dilaksanakan di 42 Kelurahan, Pemkot Pangkalpinang menggelar rapat pemantapan di Ruang OR Pemkot Pangkalpinang, Rabu (14/10).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan Setda Pemkot Pangkalpinang, Suparyono, dan dihadiri seluruh Camat dan Lurah se-Kota Pangkalpinang.

Dalam kesempatan itu, Saparyono mengatakan, pemilihan Ketua RT dan RW didasarkan pada Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2020, Peraturan Gubernur dan Permendagri.

“Untuk hari ini kita laksanakan rapat mufakat untuk membahas pemantapannya,” kata Suparyono.

Ia menjelaskan, atas intruksi langsung dari Walikota Pangkalpinang, maka sebelum awal tahun, RT dan RW harus sudah dilantik.

Sebab, kata Suparyono, pada awal tahun 2021 RT dan RW yang baru sudah bisa langsung menjalankan tugas.

“Pimpinan kita berkeingin awal tahun RT dan RW yang baru sudah dilantik agar ada sinkronisasi dari atas ke bawah. Insyallah Walikota akan hadir dalam proses pelantikannya nanti,” katanya.