KPU Bangka Barat Rapat Pleno Penetapan DPT Pilkada 2020

KPU Bangka Barat telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Bangka Barat, Jumat (15/10/20).

Divisi Perencana Data dan Informasi, Henny Afriana, mengatakan terdapat penambahan 141 pemilih, hasil perubahan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) 134.273 menjadi DPT sebanyak 134.414 pemilih.

“DPT sudah ditetapkan di angka 134.414, itu sudah berjenjang mulai dari rekap di desa dari tanggal 4-6 Oktober yang lalu terus dilanjutkan tingkat kecamatan dari tanggal 7 sampai 9 Oktober.

Nah, yang di kita (tingkat Kabupaten) kan dari tanggal 9 sampai 16 Oktober hari ini. Setelah penetapan dari PPK di tingkat kecamatan yang lalu ada perubahan makanya hari ini sudah di fix kan dan ditetapkan di angka 134.414,” jelas Henny usai rapat.

Berikut Rekapitulasi DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2020 Tingkat Kabupaten Bangka Barat

1. Kecamatan Muntok, Jumlah TPS 104, Jumlah Pemilih 33.060.

2. Kecamatan Simpang Teritip, Jumlah TPS 60, Jumlah Pemilih 20.571.

3. Kecamatan Jebus, Jumlah TPS 44, Jumlah Pemilih 14.859.

4. Kecamatan Kelapa, Jumlah TPS 67, Jumlah Pemilih 23.675.

5. Kecamatan Tempilang, Jumlah TPS 60, Jumlah Pemilih 19.682.

6. Kecamatan Parittiga, Jumlah TPS 65, Jumlah Pemilih 22.567.

Jumlah Total TPS 400.

Jumlah Total Pemilih 134.414.

Dikatakan Henny, DPT tersebut bisa mengalami perubahan. Penyebabnya antara lain, ada pemilih yang meninggal dunia dan penambahan pemilih baru.

“Pemilih baru kan banyak kategori, mungkin yang sudah alih status, jadi tetap akan berubah, tetap punya hak pilih kau memang orang Bangka Barat. Contoh, kalau peserta dilengkapi dengan dokumen mereka kan bisa memilih pada saat hari H setelah jam 12 sampai jam 1 sebagai Daftar Pemilih Tambahan,” ungkapnya.

DPRD Kota Pangkalpinang Sidak ke Jerambah Gantung

DPRD Kota Pangkalpinang, melakukan inspeksi ke proyek Jembatan Air Kerabut (Jerambah Gantung), yang ambruk, pada, Jumat, (16/10/20) malam yang lalu.

Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Rosdiansyah Rasyid menyebutkan, berdasarkan pertemuan dengan Dinas PU Kota Pangkalpinang dan kontraktor penyebab jembatan ini roboh, dikarenakan human error.

” Jadi pada hari Rabu nanti, kami akan memanggil Dinas PU dan kontraktor untuk menanyakan untuk lebih detail lagi, kenapa jembatan Ini bisa ambrol,” kata Dian Rasyid sapaan akrb, didampingi Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Sabtu, (17/10/2020).

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil peninjauan inspeksi, DPRD Kota Pangkalpinang terlebih dahulu mendengarkan penyampaian dari Dinas PU dan kontraktor proyek.

” Pihak kontraktor akan bertanggung jawab menyelesaikan proyek Jerambah Gantung ini sampai tuntas dan tidak ada penambahan anggaran. Sebatas untung dan rugi itu urusan pelaksana pembangunan jembatan,” harapnya.

Dian meminta, kepada pihak kontraktor untuk segera menyelesaikan proyek jembatan itu, sesuai dengan tanggal kontrak.

Kemudian, selaku lembaga DPRD Kota Pangkalpinang proyek ini dilaksanakan dengan baik, jangan sampai terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kita lihat progresnya bagaimana, kita tunggu sampai bulan Desember 2020. Kalau ini terselesaikan Alhamdulillah berkomitmen, apabila tidak terselesaikan berarti ada poin-poin nanti yang akan kita bahas,” ujarnya.

Intimidasi Jurnalis, AJI Biro Pangkalpinang Kecam Oknum Anggota DPRD Bateng

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Biro Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengecam keras aksi intimidasi oknum Anggota DPRD Bangka Tengah (Bateng) terhadap jurnalis. Oknum anggota DPRD Bangka Tengah melabrak salah satu jurnalis media online yang sedang bertugas di Kabupaten Bangka Tengah, Herdian Farid, Kamis (15/10).

Oknum anggota DPRD Bangka Tengah itu emosi lantaran diberitakan sedang merokok saat mengikuti rapat paripurna internal. Lokasi Gedung DPRD Bangka Tengah berada di zona Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah ditetapkan dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 16 Tahun 2014 oleh Pemkab Bangka Tengah.

Tidak hanya melabrak secara emosi, namun terjadi kekerasan terhadap sang jurnalis lantaran salah satu oknum anggota DPRD Bangka Tengah itu berusaha merebut ponsel jurnalis yang sedang merekam kata-kata tak pantas yang dilontarkan oknum anggota DPRD Bangka Tengah.

Koordinator Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Biro Pangkalpinang, Barliyanto, sangat menyesalkan kejadian yang menimpa jurnalis di Bangka Tengah tersebut, lantaran oknum anggota DPRD Bangka Tengah itu tidak memahami dan mengerti kerja jurnalis.

“Perbuatan yang dilakukan oknum anggota DPRD Bangka Tengah tersebut tidak hanya melanggar aspek pidana dalam KUHP; pengeroyokan, penganiayaan dan intimidasi. Melainkan juga upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” ungkap Barliyanto, Jumat (16/10/2020).

DPRD Tekan Devisit Anggaran dari Rp 200 Miliar Jadi Rp 45 Miliar

DPRD Kota Pangkalpinang melakukan rasionalisasi devisit anggaran pada KU- PPAS 2021 dari Rp 200 miliar menjadi Rp 45 miliar dengan lebih mengutaman kegiatan skala prioritas.

Ketua DPRD Kota pangkalpinang, Abang Hertza, menjelaskan dengan disetujuinya KU-PPAS 2021 pihaknya menitipkan harapan agar penggunaan anggaran tahun 2021 harus menggunakan skala prioritas.

Menurutnya, penurunan pendapatan tidak hanya dialami Kota Pangkalpinang saja, namun juga dialami kota-kota lainnya karena terkoreksinya pendapatan yang cukup dalam akibat menurunnya pajak, retribusi, dan penurunan Dana Alokasi Umum (DAU).

“DPRD berharap agar Pemerintah Daerah dapat melaksanakan program kegiatan dengan menggunakan skala prioritas dengan menitikberatkan pada pemulihan kesehatan dan ekonomi masyarakat yang terdampak covid -19,” kata Abang Hertza, Kamis (15/10).

Selain itu, OPD juga diharapkan dapat melaksanakan program kegiatan dengan menghilangkan sama sekali kegiatan yang bersifat yang serominal serta mengutamakan kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Abang hertza juga mengapresiasi kerja keras TAPD, Badan Anggaran, Pimpinan DPRD serta Faksi Fraksi di DPRD yang telah sepenuh waktu dan sekuat tenaga menyelesaikan pembahasan anggaran hingga tingkat pengesahan KUA PPAS tahun 2021.

Tantangan ke depan, kata Abang Hertza, DPRD Kota Pangkalpinang bersama TAPD masih harus menyelesaikan pembahasan nota keuangan APBD 2021.

Diharapkan keputusan yang diambil nantinya dapat secara optimal meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta dapat melakukan pemulihan kesehatan dan ekonomi masyarakat Kota Pangkalpinang.

“DPRD dan Pemerintah Kota Pangkalpinang berbuat hanya untuk kepentingan masyarakat karena anggaran yang ada bersumber dari rakyat.

Oleh rakyat dan dipergunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat kota Pangkalpinang,” ujarnya. (Rill)

KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 Disetujui, Walikota Apresiasi DPRD

Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2020 disetujui oleh DPRD Kota Pangkalpinang pada Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (15/10).

Terkait hal ini Walikota Pangkalpinang, Maulan Akli yang karib disapa Molen memberikan apresiasi terhadap DPRD Kota Pangkalpinang.

“Tahun 2021 merupakan masa-masa sulit bagi semua daerah di Indonesia akibat dilanda pandemi Covid-19 yang berdampak pada sektor ekonomi, terutama pendapatan daerah,” kata Molen.

Menurut Molen, akibat pandemi Covid-19 ini membuat perekonomian turun sangat drastis. Kota Pangkalpinang, kata Molen, merupakan salah satu daerah yang mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama di sektor retribusi pajak.

“Pemkot Pangkalpinang mengalami penurunan PAD retribusi pajak restoran dan hotel. Belum lagi dengan kondisi ekonomi secara nasional yang memang sekarang lagi mengalami keterpurukan,” ungkapnya.

Dengan demikian, pada tahun 2021 nanti semua pihak harus bersatu padu dan bersama-sama untuk terus membangun Kota Pangkalpinang walaupun dalam kondisi sulit.

“Ini harus dihadapi secara bersama-sama. Selalu kompak dan sinergitas antara semua stakeholder terkait dalam membangun Pangkalpinang ini harus terjalin dengan baik,” sebutnya.

Ia berharap, KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 yang telah disepakati ini agar dapat menjadi dasar dalam penyusunan rencana kegiatan dan anggaran OPD yang selanjutnya menjadi nota keuangan dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2021.

“Saya ucapakan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, baik yang tergabung dalam Badan Anggaran maupun Komisi-Komisi,” pungkasnya.

DPRD Kota Gelar Paripurna ke-14 Masa Persidangan I Tahun Anggaran 2020

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, menyebut Pemerintah Kota Pangkalpinang sudah mengajukan APBD Tahun Anggaran 2021 pada 14 Agustus 2020 lalu. Pengajuan itu, kata Abang Hertza sudah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kota Pangkalpinang.

“Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan PPAS APBD yang telah dibahas untuk disepakati bersama.

Sebagaimana bunyi pasal 90 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” katanya saat Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan I TA 2020 di Ruang Sidang Paripurna, Kamis (15/10/20).

Ia menjelaskan, dalam Permendagri juga menyebutkan bahwa kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan PPAS APBD ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD paling lambat minggu ke-2 bulan Agustus.

Terkait hal itu, katanya, memang ada keterlambatan dalam menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan PPAS APBD 2021. Hal ini karena ada situasi yang tidak kondusif akibat pandemi Covid-19.

“Keterlambatan itu, akibat kondisi nasional dan daerah yang mengalami pandemi Covid-19 sehingga kita fokus pada percepatan penanganan Covid-19,” ucapnya.

Kali ini, kata Hertza, Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut dapat diselesaikan dan disepakati.

“Alhamdulillah semua terselesaikan dan disepakati bersama,” pungkasnya.

Arief Pastikan SK Hanura untuk ‘Mari’ Tidak Sah

Ada perbedaan dukungan Pasangan Calon (Paslon) antara DPD Partai Hanura Provinsi Bangka Belitung (Babel) dengan DPC Partai Hanura Bangka Barat (Babar) pada Pilkada serentak tahun 2020.

Bahkan DPD Hanura Bangka Belitung pernah menyerahkan SK dan mendeklarasikan dukungan kepada paslon ‘Mari’ (Markus – Badri Syamsu) pada bulan September lalu.

Namun SK tersebut dikatakan Ketua DPC Partai Hanura Bangka Barat, Arief Ferdiansyah, tidak sah. Sebab bukan rekomendasi dari DPP.

“Jadi SK dukungan yang dikeluarkan DPD kemarin tidak sah. Saya berani mengatakan tidak sah, karena mekanismenya Pilkada ini di kabupaten jadi ranahnya DPC.

Artinya status DPD hanya memberikan surat pengantar kepada DPP dan DPD tidak ada hak politik untuk menentukan dukungan ke arah siapa,” cetus Arief, Kamis (15/10/20) di Cafe Saye.